Komjak Sebut Ada Kendala Eksekusi Silfester Matutina, Enggan Diungkapkan, Kejari Jaksel Bungkam
Vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester Matutina sejak 2019 tak kunjung dieksekusi. Komjak RI menyoroti Kejari Jaksel dan mendesak Kejaksaan Agung
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:
- Sudah enam tahun sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester Matutina, loyalis Jokowi dan Ketua Umum Solmet.
- Kejari Jaksel belum juga mengeksekusinya.
- Komjak menegaskan tidak ada alasan hukum yang menghalangi dan mendesak Kejaksaan bertindak tegas
- Komjak Sebut Kejari Jakarta Selatan Ada Kendala Eksekusi Silfester Matutina, namun enggan diungkapkan
BANGKAPOS.COM--Enam tahun berlalu sejak Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan loyalis Presiden Joko Widodo.
Namun hingga kini, eksekusi terhadap Silfester belum juga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak Mei 2019 itu menyatakan Silfester bersalah dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Meski demikian, Kejari Jaksel tak kunjung mengeksekusi Silfester ke penjara.
Kondisi ini menuai sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai ketegasan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menegakkan hukum, terlebih karena Silfester dikenal sebagai figur politik yang dekat dengan kekuasaan.
Komjak Turun Tangan, Dorong Kejari Segera Eksekusi
Baca juga: 6 Tahun Tak Dieksekusi, Komjak Desak Kejaksaan Segera Jalankan Vonis Silfester Matutina
Komisi Kejaksaan (Komjak) juga merespons tumpulnya hukum terhadap Silfester. Dikutip dari Tribunnews, Komisioner Komjak Nurokhman mendatangi Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025) siang.
Dia bilang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan disebut telah menunjuk jaksa eksekutor guna mengeksekusi Silfester Matutina.
"Sudah, sudah, itu sudah (menunjuk Jaksa eksekutor)," kata Nurokman, Kamis (14/8/2025).
Meski begitu Nurokhman belum bisa memastikan kapan Kejari Jakarta Selatan bakal mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam penjara.
Ia hanya mengatakan pihaknya terus mendorong agar Kejari Jaksel segera mengeksekusi Silfester.
"Untuk tanggal (eksekusi) nya sejauh ini on progres. Kita mendorong, ini kan masih dalam proses eksekusi," kata dia.
Selain itu dalam kunjungannya, Nurokhman mengklaim bahwa pihak Kejari Jaksel telah menyampaikan kendala apa saja yang dihadapi sehingga belum eksekusi Silfester.
Namun, ketika disinggung apa kendala yang dihadapi Kejari Jaksel, Nurokhman mengatakan tidak bisa disampaikan ke publik.
Dia bilang, hal itu merupakan strategi dari pihak Kejaksaan.
"Kalau penjelasan ke kami sudah ya, tetapi itu tidak bisa disampaikan ke publik karena itu ranah strategi banyak hal," jelasnya.
Kejagung Beralasan Eksekusi Tertunda karena Covid-19
Setelah lama bungkam, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, akhirnya buka suara.
Ia menyebut pandemi Covid-19 menjadi salah satu alasan tertundanya eksekusi Silfester.
“Perintah eksekusi sudah dikeluarkan sejak 2019. Saat itu Silfester sempat hilang, lalu keburu Covid. Jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Anang menegaskan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Silfester tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.
“PK tidak menunda eksekusi. Kejari Jakarta Selatan akan melaksanakan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia juga membantah dugaan adanya tekanan politik di balik lambannya proses hukum.
“Gak ada tekanan politik,” tegas Anang.
Kejari Jaksel Pilih Bungkam
Upaya wartawan untuk mengonfirmasi langsung ke pejabat Kejari Jaksel pada Kamis (14/8/2025) tidak membuahkan hasil.
Kepala Kejari Iwan Catur Karyawan, Kepala Seksi Intelijen Reza Prasetyo Handono, dan Kepala Seksi Pidana Umum Eko Budisusanto tak merespons permintaan wawancara.
Tribunnews yang mendatangi kantor Kejari Jaksel di TB Simatupang, Jakarta Selatan, juga tidak berhasil bertemu pejabat terkait karena disebut sedang tidak berada di tempat.
Nama Anang Supriatna Jadi Sorotan
Fakta menarik muncul di tengah polemik ini. Saat putusan MA terhadap Silfester dibacakan pada 2019, Anang Supriatna ternyata menjabat sebagai Kepala Kejari Jakarta Selatan.
Kini, ia menduduki posisi strategis sebagai Kapuspenkum Kejagung.
Anang dilantik menjadi Kajari Jaksel pada 29 April 2019, lalu promosi menjadi Asisten Pembinaan Kejati DKI Jakarta pada Maret 2021, dan kini menjabat Kapuspenkum.
Karier cemerlangnya menimbulkan dugaan publik adanya konflik kepentingan dalam kasus Silfester.
Kasus Mencuat Lagi Setelah Didorong Roy Suryo
Isu mangkraknya eksekusi Silfester kembali mencuat setelah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Kejari Jaksel pada 30 Juli 2025 untuk mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut.
Sejak itu, Kejagung mulai memberikan serangkaian pernyataan normatif tanpa kepastian waktu eksekusi.
Silfester sendiri sempat mengatakan telah berdamai dengan Jusuf Kalla dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jaksel, namun sidang PK itu belum menunjukkan hasil konkret.
Publik Pertanyakan Ketegasan Kejaksaan
Lambannya proses eksekusi Silfester Matutina dinilai menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
Banyak pihak menilai Kejaksaan terlihat tumpul terhadap tokoh yang memiliki kedekatan politik.
Hingga kini, Kejari Jakarta Selatan belum memberikan kejelasan kapan eksekusi akan dilakukan.
Sementara Komjak menegaskan akan terus memantau dan menekan Kejaksaan agar menjalankan putusan MA sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tribunnews.com/Tribunmedan.com
| Canggih! Kamu Bisa Satukan Momen Foto Kecil & Dewasa Bertemu, Caranya Pakai Prompt Gemini AI |
|
|---|
| 6 Tahun Tak Dieksekusi, Komjak Desak Kejaksaan Segera Jalankan Vonis Silfester Matutina |
|
|---|
| Satgas Pangan Basel Tegas Penimbun Beras, Sanksi Cabut Izin Usaha, Hati-hati Jual Beras di Atas HET |
|
|---|
| Fakta Pilu Safitri Hamil 2 Kali Ngidam Roti & Mangga Tak Dipenuhi Suami, Kini Dicerai Usai Lolos P3K |
|
|---|
| HEBOH Warga Negara Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Wahyu Tak Tinggal Diam, Begini Faktanya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.