Bupati Safriadi Oyon Belum Pecat JS, Malah Minta Melda Safitri dan Suaminya Rujuk Lagi: Ada 2 Anak
Selama belum sah proses klarifikasi internal masih berjalan, Pemkab Aceh Singkil menyatakan bahwa mereka tidak akan memecat JS
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:
- Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon buka suara terkait perceraian Melda Safitri dan suaminya, JS
- Perceraian itu viral usai Melda Safitri diceraikan jelang JS pelantikan PPPK
- Namun, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, memilih untuk tidak langsung mengikuti desakan publik.
BANGKAPOS.COM -- Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon buka suara terkait perceraian Melda Safitri dan suaminya, JS.
Perceraian itu viral usai Melda Safitri diceraikan jelang JS pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Satpol PP Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Melda mendapatkan simpati dari banyak pihak karena alasan cerainya yang dinilai sangat tidak masuk akal.
Baca juga: Fakta Behel Melda Safitri yang Viral Dinyinyiri Nitizen, Shella Saukia: Bukan untuk Perbaiki Gigi
Suaminya dikabarkan mengucapkan kata talak setelah meluapkan amarah hanya karena tidak ada lauk nasi di rumah pada hari itu.
Lebih menyakitkan lagi, setelah mengucapkan talak, Melda dan dua anaknya diusir dari rumah oleh sang suami.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, para netizen pun ramai menyerbu akun Instagram Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, mendesak agar JS dipecat dari status PPPK-nya.
Namun, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, memilih untuk tidak langsung mengikuti desakan publik.
Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tidak akan mengambil langkah pemecatan terburu-buru.
Sebaliknya, ia menekankan pentingnya proses penyelidikan dan mediasi terlebih dahulu untuk menyelamatkan rumah tangga pasangan tersebut, yang sudah dikaruniai dua anak.
“Belum dipecat, apapun belum. Sekarang kita penyelidikan dulu, baru kita ajak dan kita utamakan kalau bagi pribadi saya dan juga sebagai Bupati, harus dirujukkan kembali, tidak ada cerai menceraikan,” ujar Safriadi, sebagaimana dikutip oleh SURYA.CO.ID dari unggahan manajer Melda, Rita Sugiarti Ricentil Panggabean.
Bupati juga menekankan bahwa saat ini fokus utama adalah nasib kedua anak dari pasangan tersebut.
“Kan mereka belum bercerai habis, kita mediasi supaya sebaiknya sedapatnya mereka harus bersatu kembali, karena yang kita sedihkan ada dua anak,” tegas Safriadi.
Selama status perceraian mereka belum sah di mata hukum dan proses klarifikasi internal masih berjalan, Pemkab Aceh Singkil menyatakan bahwa mereka tidak akan mengambil tindakan ekstrem, seperti pemecatan, untuk menghindari kesalahan prosedur atau sanksi yang tidak proporsional.
Pernyataan Bupati ini mencerminkan pendekatan Pemkab Aceh Singkil yang lebih mengutamakan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan keluarga daripada tuntutan sanksi disiplin kepegawaian.
Melda Safitri, yang kini tinggal bersama dua anaknya di rumah orang tua di Meukek, Aceh Selatan, mengungkapkan kisah perpisahannya dengan JS yang terjadi pada 15 Agustus 2025 dua hari sebelum pelantikan JS sebagai PPPK.
Menurut Melda, perpisahan itu dipicu oleh peristiwa yang sangat sepele: suaminya marah besar karena tidak ada lauk nasi di rumah.
“Dia marah cuma karena tidak ada kawan nasi (lauk) di rumah,” ujar Melda dalam wawancara dengan SURYA.CO.ID.
Pada hari sebelumnya, suaminya pulang kerja dengan wajah marah dan menanyakan kepada anak-anak apakah mereka sudah makan. Melda menjelaskan bahwa anak-anak makan gorengan yang ia jual di depan rumah karena ia belum sempat memasak.
“Karena tidak ada bahan, saya belum sempat masak,” ujar Melda.
Keesokan harinya, suaminya kembali marah dan mereka terlibat dalam pertengkaran.
“Saya tanya, ‘apa salah saya? Kamu kan tidak kasih uang belanja, jadi apa yang saya masak?’ Tapi dia malah makin emosi,” ungkap Melda.
Tidak lama setelah itu, suami Melda masuk ke kamar, mengemas barang-barangnya, dan pergi dengan sepeda motor. Sebelum keluar rumah, ia mengucapkan kata talak.
“Dia bilang, ‘kamu meledak, saya ceraikan 1, 2, 3,’” kata Melda menirukan ucapan suaminya.
Sejak saat itu, Melda tidak pernah lagi bertemu dengan suaminya.
Namun, pernyataan Melda berbeda dengan versi yang diberikan oleh JS saat diperiksa oleh BKPSDM Aceh Singkil.
JS mengaku bahwa masalah rumah tangga mereka sudah muncul sejak lama, jauh sebelum dirinya lulus PPPK. Dan menurutnya, perceraian terjadi setelah dia dilantik menjadi PPPK, bukan dua atau tiga hari sebelumnya.
Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, menjelaskan bahwa perceraian antara JS dan Melda terjadi pada 14 September 2025, dihadiri oleh kepala desa dan keluarga kedua belah pihak.
“Jadi perceraian biasa, tidak mengikuti mekanisme perceraian ASN. Kalau ASN cerai kan harus ada izin atasan, proses mediasi baru persidangan di pengadilan,” jelas Azman.
Azman juga menambahkan bahwa Safitri hadir dalam pertemuan keluarga yang digelar di Desa Kampung Siti Ambia pada tanggal tersebut, dan bahkan menandatangani surat pernyataan dalam pertemuan itu.
“Jadi, tidak jika disebut dua atau tiga hari jelang pelantikan PPPK diceraikan,” kata Azman.
Meskipun ada perbedaan antara versi yang disampaikan oleh Melda dan pihak BKPSDM, Azman menegaskan bahwa tim penegakan disiplin masih memproses klarifikasi dan mediasi lebih lanjut untuk memastikan segala hal dilakukan sesuai dengan regulasi ASN.
“Tim penegakan disiplin masih akan ada proses klarifikasi dan mediasi. Memetakan masalah dengan utuh. Kami ingin pastikan seluruhnya sesuai regulasi ASN,” tutup Azman.
Sosok Safriadi Oyon
Mengutip dari Wikipedia, Safriadi Oyon atau Safriadi Manik adalah Bupati Aceh Singkil 2 periode yakni 2012-2017 dan 2025-2030.
Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil Fraksi Partai Nanggroe Aceh periode 2021-2024.
Safriadi Oyon yang tak hanya dikenal sebagai politikus tetapi juga pengusaha ini pernah menjadi pimpinan cabang Partai Bintang Reformasi Aceh Singkil.
Sebagai pengusaha ia adalah direktur dari CV. Karya Murni pada periode 1987-2004 dan pemilik beberapa SPBU.
Soal pendidikannya Safriadi Oyon menempuh pendidikan di SD Negeri Rimo (lulus 1977), dilanjutkan ke SMP Negeri Singkil (lulus 1981).
Kemudian ia melanjutkan ke SMA Safiatuddin (lulus 1985) dan berkuliah di Jurusan Hukum Universitas Amir Hamzah (lulus 2002).
(Bangkapos.com/Tribunnews Maker/Surya.co.id)
| Sosok Hamzah Kholifi Sekda Magelang Dicopot dari Jabatan, Kini jadi Staf Ahli, Lulusan APDN 1991 |
|
|---|
| Julia Prastini Akui Selingkuh, Minta Maaf ke Suami dan Anak, Ibu Singgung Orang Iri dan Tabur Tuai |
|
|---|
| Pesan Menyentuh Raisa Ungkap Perceraiannya dengan Hamish Daud: Kami Bukan Menyerah, Tapi Bijaksana |
|
|---|
| Biodata dan Harta Kekayaan Damar Prasetyono, Wali Kota Magelang Copot Hamzah dari Jabatan Sekda |
|
|---|
| Fakta Behel Melda Safitri yang Viral Dinyinyiri Nitizen, Shella Saukia: Bukan untuk Perbaiki Gigi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.