Sosok Hamzah Kholifi Sekda Magelang Dicopot dari Jabatan, Kini jadi Staf Ahli, Lulusan APDN 1991
Hamzah Kholifi kini digeser menjadi Staf Ahli Wali Kota Magelang Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:
- Damar Prasetyono Wali Kota Magelang, Jawa Tengah, copot Hamzah Kholifi dari jabatan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda)
- Hamzah Kholifi dilantik sebagai Sekda Kota Magelang pada 1 September 2023, di bawah kepemimpinan Wali Kota sebelumnya, Muchamad Nur Aziz
- Damar menegaskan bahwa pencopotan Hamzah tidak ada hubungannya dengan era kepemimpinan sebelumnya
BANGKAPOS.COM -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Hamzah Kholifi dicopot dari jabatannya.
Hamzah Kholifi kini digeser menjadi Staf Ahli Wali Kota Magelang Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Hamzah baru dua tahun menjabat sebagai Sekda Magelang.
Hamzah Kholifi dilantik sebagai Sekda Kota Magelang pada 1 September 2023, di bawah kepemimpinan Wali Kota sebelumnya, Muchamad Nur Aziz.
Setelah dua tahun menjabat, kini Hamzah Kholifi dicopot Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono.
Damar Prasetyono menjelaskan, mutasi Hamzah Kholifi merupakan hal wajar dan telah diputuskan berdasarkan prinsip meritokrasi.
Baca juga: Rekam Jejak Hasan Nasbi, Kritik Menkeu Purbaya soal Etika, Karier Mentereng, Eks Jubir Kepresidenan
"Mutasi sudah sesuai petunjuk dan peraturan perundangan-undangan soal rotasi jabatan," ujar Damar usai acara pelantikan pejabat di rumah dinasnya, Senin (27/10/2025).
Hamzah Kholifi dilantik sebagai Sekda Kota Magelang pada 1 September 2023, di bawah kepemimpinan Wali Kota sebelumnya, Muchamad Nur Aziz.
Damar menegaskan bahwa pencopotan Hamzah tidak ada hubungannya dengan era kepemimpinan sebelumnya.
"Ini murni merit system," tegasnya.
Sistem Merit atau Merit System merupakan istilah yang ada dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Sementara itu dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2023, Sistem Merit merupakan penyelenggaraan sistem Manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi.
Melansir dari situs literasi dan informasi sistem merit Komisi ASN (Meritopedia), berikut ini tujuan dan manfaat dari adanya sistem merit.
Baca juga: Sosok Prof Karim Suryadi, Guru Besar UPI Wanti-wanti Gaya Ceplas-ceplos Menkeu Purbaya
| Julia Prastini Akui Selingkuh, Minta Maaf ke Suami dan Anak, Ibu Singgung Orang Iri dan Tabur Tuai |
|
|---|
| Pesan Menyentuh Raisa Ungkap Perceraiannya dengan Hamish Daud: Kami Bukan Menyerah, Tapi Bijaksana |
|
|---|
| Biodata dan Harta Kekayaan Damar Prasetyono, Wali Kota Magelang Copot Hamzah dari Jabatan Sekda |
|
|---|
| Fakta Behel Melda Safitri yang Viral Dinyinyiri Nitizen, Shella Saukia: Bukan untuk Perbaiki Gigi |
|
|---|
| Rekam Jejak Hasan Nasbi, Kritik Menkeu Purbaya soal Etika, Karier Mentereng, Eks Jubir Kepresidenan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.