Berita Viral

Sosok & Nasib AKP Nundarto Kapolsek Kepergok Menyelinap ke Rumah Janda, Perwira Polisi di-PTDH Kini 

Begini nasib AKP Nundarto, Kapolsek Brangsong yang dinonaktifkan gegara kepergok menyelinap ke rumah seorang janda.

Editor: Rusaidah
Instagram dan Facebook
DIGEREBEK WARGA- Kaposlek Brangsong, AKP Nundarto digerebek warga saat asyik berduaan di rumah janda anak dua.  AKP Nundarto, Kapolsek Brangson yang sempat digerebek bersama seorang janda, kini resmi dipecat dari Polri berdasarkan sidang tertutup di Polda Jateng, Rabu (20/10/2025).   
Ringkasan Berita:
  • Begini nasib AKP Nundarto, Kapolsek Brangsong yang dinonaktifkan gegara kepergok menyelinap ke rumah seorang janda
  • Kabar terbaru, Kapolsek Brangsong AKP Nundarto dikenakan sanksi PTDH.
  • Hakim memutuskan memberikan sanksi PTDH karena dengan berbagai pertimbangan yang memberatkan di antaranya pelanggar telah mencoreng citra Polri

 

BANGKAPOS.COM - Begini nasib AKP Nundarto, Kapolsek Brangsong yang dinonaktifkan gegara kepergok menyelinap ke rumah seorang janda.

Peristiwa yang sempat mencoreng nama institusi Kepolisna tersebut sempat viral di sejumlah media sosial. 

Kala itu, sosok AKP Nundarto pun jadi perbincangan hangat usai peristiwa memalukan yang menyeret namanya.

Kabar terbaru, kini AKP Nundarto dipecat dari Polri.

Kabar terkait pemecatan AKP Nundarto disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas Polda Jateng) Kombes Pol Artanto kepada Tribun di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (23/10/2025).

Baca juga: Harta Kekayaan Sudewo Bupati Pati yang Terancam Dimakzulkan Kini, Punya Rp31,5 Miliar 6 Mobil Mewah

"Iya, mantan Kapolsek Brangsong AKP Nundarto kena sanksi PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat- dipecat)," ungkap Kombes Pol Artanto.

Sidang kode etik dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syarifuddin Zuhri dari Kepala Bagian Opsnal Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Jateng.

POLISI DIGEREBEK --
POLISI DIGEREBEK -- (Kolase Instagram dan Facebook via Serambinews.com)

Selama persidangan, hakim menghadirkan tujuh saksi, dua di antaranya merupakan istri sah Nundarto dan selingkuhannya.

Menurut Artanto, hakim memutuskan memberikan sanksi PTDH karena dengan berbagai pertimbangan yang memberatkan di antaranya pelanggar telah mencoreng citra polri.

Kemudian terlapor masih terikat perkawinan sah tapi melakukan perselingkuhan yang ditangkap basah warga.

"Tindakan pelanggar sebagai Kapolsek baik secara etik dan moral telah merusak citra polri," bebernya.

Selepas mendengar hasil putusan itu, AKP Nundarto mengajukan banding.

"Iya dia mengajukan banding," ucap Artanto.

Di sisi lain, Artanto mengungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum masih mendalami soal potensi pidana dalam kasus ini. 

Sebagaimana diberitakan, AKP Nundarto tersandung kasus pelanggaran etik kepolisian selepas menyelinap ke rumah seorang janda berinisial Y yang bekerja sebagai guru PAUD, pada Jumat, 19 September 2025, dini hari.

Perwira polisi ini ditangkap basah oleh warga sekitar yang sudah mengincarnya sejak lama.

Sebab, AKP Nundarto diduga sudah berulang kali mendatangi rumah perempuan itu.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Propam, AKP Nundarto mengakui perbuatannya.

Ia kemudian ditahan atau penempatan khusus sejak Senin, 22 September 2025.

Baca juga: Profil Heru Pambudi, Pegawai Kemenkeu yang HP-nya Bikin Purbaya Minder, Hartanya Lebih Rp71 Miliar

Pengakuan di Sidang Kode Etik

Kapolsek Brangsong Polres Kendal, AKP Nundarto yang menyelinap masuk ke rumah janda mengakui perbuatannya. 

Ia mengakui menyelinap masuk ke janda inisial Y yang berprofesi sebagai guru PAUD. 

AKP Nundarto mengakui mendatangi rumah Y pada Jumat (19/9/2025) dini hari.  

Kasus ini berbuntut pada pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).  

"Iya (AKP Nundarto) mengakui perbuatannya. Ia ditahan di Rutan Polda Jateng selama 30 hari sejak dua hari lalu untuk menjalani sidang kode etik dengan hukuman paling berat berupa PTDH," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (25/9/2025).

Meski demikian, Artanto menegaskan keputusan akhir mengenai nasib AKP Nundarto akan ditentukan oleh majelis hakim melalui Komisi Sidang Kode Etik Kepolisian.

"Proses sidang kode etik bakal dilakukan secepatnya karena sudah menjadi atensi pimpinan," katanya.

Kasus yang ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng ini juga bakal memeriksa sejumlah saksi kunci termasuk perempuan berinisial Y yang bersama Kapolsek Brangsong saat kejadian.

"Semua yang terlibat dalam hal tersebut pasti dilakukan pemeriksaan," ucap Artanto.

Dari kasus ini, Artanto meminta kepada para perwira maupun anggota polisi lainnya untuk tetap profesional dalam melaksanakan tugas dan patuhi aturan SOP yang ada.

"Kami harap peristiwa ini tidak terulang lagi dan diharapkan polisi betul-betul profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," terangnya.

Sebagaimana diberitakan, Kapolsek Brangsong AKP Nundarto digerebek oleh warga di rumah perempuan berinisial Y di Desa Tunggulsari Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal, Jumat (19/9/2025).

Warga setempat sebelumnya telah curiga gelagat AKP Nundarto yang sering bermalam di rumah Y.

Baca juga: Jumlah Harta Heru Pambudi Pegawai Kemenkeu Ternyata Lebih Banyak dari Purbaya, Selisihnya Fantastis

Namun, warga menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penggrebekan yang akhirnya dilakukan selepas warga melakukan aksi demonstrasi  penolakan tambang galian C di wilayah tersebut.

Ketika ditangkap warga,  Kapolsek Nundarto tidak melakukan perlawanan berarti.

Ia kemudian digiring ke Kantor Kepala Desa setempat.

Propam Polres Kendal akhirnya yang menjemputnya. Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menyebut, AKP Nundarto telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek.

Sosok AKP Nundarto

AKP Nundarto SH adalah Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Brongsong di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Ia menjabat Kapolsek Brongsong sejak Agustus 2022.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan Operasi (Kasubagbinops).

Sebagai pejabat dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurdanto sudah mengabdi lebih dari tiga tahun di wilayah Brongsong sebelum ia dinonaktifkan. 

Kronologi Penggerebekan 

Awal mula pengerebekan AKP Nundarto di rumah seorang janda anak dua yang merupakan guru PAUD di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Peristiwa penggerebekan ini berlangsung pada Jumat (19/9/2025) dinihari sekira pukul 04.00 WIB.

Sekretaris Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Arif Setyawan mengatakan, penggerebekan AKP Nundarto bermula dari kecurigaan masyarakat.

Awalnya, kata Arif, pada Kamis (18/9/2025) pagi sang kapolsek datang ke Desa Tunggulsari untuk mengamankan demo warga.

Kebetulan, ada aksi masyarakat yang menyoroti  izin tambang galian C di desa tersebut.

Baca juga: Profil Bupati Pati Sudewo Naikkan PBB 250 Persen, Kini Terancam Dimakzulkan? Nasibnya 31 Oktober

Diam-diam Menyelinap

Setelah demo bubar, sang Kapolsek Brangsong ini ternyata tidak kembali ke markas.

Pada malam hari, ia diam-diam menyelinap ke rumah Y, janda anak dua yang bekerja sebagai guru PAUD.

Saat menyelinap masuk ke rumah Y, warga yang masih ada di lokasi melihatnya.

"Versinya pak RT, itu ada laporan dari pemuda yang masih di pinggiran jalan," kata Arif, dikutip dari Tribun Jateng.

Karena ada laporan, RT kemudian mengajak warga.

Jelang dinihari itu, warga diam-diam mengintai rumah Y.

Benar saja, di dalam rumah Y ternyata ada AKP Nundarto.

Ia diduga sempat berbuat mesum, dan direkam oleh masyarakat.

Video berdurasi 16 detik sebelum penggerebekan menjadi bukti bahwa AKP Nurdanto sempat diduga mesum dengan Y.

"Dia tidak tahu kalau warga sudah mencurigai dan mengintainya," timpal Solikhin, warga sekitar.

Diduga Setahun Menjalin Asmara

AKP Nundarto, Kapolsek Brangsong diduga sudah setahun menjalin asmara dengan Y, guru PAUD.

Namun, warga tidak berani mengambil tindakan, karena belum ada bukti yang kuat.

Pada Jumat (19/9/2025) kemarin, warga sepakat mengintai AKP Nundarto.

Selepas bertugas mengamankan jalannya demo masyarakat yang menyoroti aktivitas galian C, AKP Nundarto ternyata mendatangi kediaman janda anak dua itu.

Warga yang sudah lama ingin mencari bukti mengintai diam-diam.

Alhasil, ketika lagi asyik berduaan, AKP Nundarto digerebek.

Ia tak bisa berkutik karena sempat direkam oleh warga di dalam rumah Y.

Kapolres Kendal Minta Maaf

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar minta maaf atas kelakuan anak buahnya itu.

Ia mengatakan AKP Nundarto sudah dinonaktifkan dan sekarang diperiksa oleh Propam.

"Sudah dinonaktifkan. Saya selaku Kapolres Kendal telah memerintahkan jajaran dari propam untuk segera pemeriksaan dan melakukan penindakan terhadap oknum polisi itu," ungkapnya.

Hendry pun mengimbau agar warga tetap tenang dan tidak terprovokasi.

Hendry memastikan bahwa kasus ini akan ditangani hingga tuntas.

(TribunJateng.com/Tribun-medan.com/Bangkapos.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved