Berita Viral
Sosok Lettu Ahmad Faisal, Danki Cambuk dan Tendang Prada Lucky, Nasibnya Kini Didakwa Pasal Berlapis
Kini Lettu Ahmad Faisal ditetapkan sebagai terdakwa pertama dalam sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prada Lucky.
Ringkasan Berita:
- Lettu Ahmad Faisal jadi perbincangan publik di kasus tewasnya Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo.
- Lettu Ahmad Faisal ditetapkan sebagai terdakwa pertama dalam sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prada Lucky
- Lettu Ahmad Faisal merupakan Komandan Kompi Senapan (Dankipan) A Yonif Batalyon TP 834 Waka Nga Mere
BANGKAPOS.COM - Sosok Letnan Satu (Lettu) Infantri (Inf) Ahmad Faisal menjadi sorotan publik.
Lettu Ahmad Faisal jadi perbincangan publik di kasus tewasnya Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo.
Prada Lucky sebelumnya diberitakan meninggal dunia akibat dianiaya 20 seniornya di Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kini Lettu Ahmad Faisal ditetapkan sebagai terdakwa pertama dalam sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prada Lucky.
Lettu Ahmad Faisal merupakan Komandan Kompi (Danki) Batalyon TP 834 Waka Nga Mere.
Baca juga: Profil Bupati Pati Sudewo Naikkan PBB 250 Persen, Kini Terancam Dimakzulkan? Nasibnya 31 Oktober
Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Senin (27/10/2025), dipimpin majelis hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno didampingi Hakim Anggota I, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Hakim Anggota II Kapten Zainal Arifin Anang Yulianto.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Oditur ini, terdaftar dengan nomor register 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025.
Dua Oditor Militer yang membacakan dakwaan yakni Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto, menyebut, Lettu Rahmad Faizal didakwa Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM subsidair Pasal 131 ayat (1) KUHPM dan Kedua Primair pasal 132 KUHPM juncto Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM. Subsidair Pasal 132 KUHPM juncto Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM.
Saat membacakan dakwaan, Letkol Chk Alex Panjaitan menegaskan perbuatan terdakwa Ahmad Faisal selaku komandan tidak menghentikan pemukulan oleh bawahan terhadap Prajurit Dua (Prada) TNI Lucky Chepril Saputra Namo.
"Terdakwa tidak menghentikan pemukulan dan cambukan oleh anggota," tegas Oditur Alex Panjaitan di ruang sidang utama.
Terdakwa lanjut Alex, dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan melakukan suatu kejahatan atau yang menjadi saksi dari suatu kejahatan yang dilakukan seorang bawahan.
"Terdakwa dengan sengaja tidak mengambil suatu tindakan kekerasan yang diharuskan sesuai dengam kemampuannya terhadap pelaku tersebut dalam dinas dengan sengaja memukul dan sebagainya mengakibatkan mati," ucap Alex.
Mendengar dakwaan Oditur militer, majelis hakim ketua bertanya kepada Lettu Rahmad apakah keberatan atas dakwaan.
Baca juga: Harta Kekayaan Sudewo Bupati Pati yang Terancam Dimakzulkan Kini, Punya Rp31,5 Miliar 6 Mobil Mewah
Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Lettu Rahmad mengaku tidak keberatan.
"Siap, tidak keberatan," ujar Rahmad.
Mendengar jawaban Rahmad, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Hingga saat ini, sidang masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk kedua orangtua Prada Lucky.
Lettu Ahmad Faisal Aniaya Prada Lucky di Ruangan Staf Intel
Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo menghadirkan fakta baru di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10/2025).
Dalam pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer Letkol Chk Yusdharto terungkap bahwa terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, S.Tr. (Han) melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara mencambuk dan menendang Prada Lucky Namo.
Ini terjadi saat mereka berada di ruangan staf intel dan ruangan staf kas unit TP834PM di Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, sekitar bulan Juli 2025.
Dalam pembacaan dakwaan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Dilmil III-15 Kupang, Oditur Militer menyebut bahwa tindakan terdakwa termasuk pelanggaran hukum pidana militer.
Baca juga: Profil Heru Pambudi, Pegawai Kemenkeu yang HP-nya Bikin Purbaya Minder, Hartanya Lebih Rp71 Miliar
Karena dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap bawahan hingga mengakibatkan kematian.
“Pada suatu waktu di bulan Juli 2025, bertempat di ruangan staf intel dan ruangan staf tes unit TP834PM, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky dengan cara memukul, menendang, dan mencambuk korban,” kata Oditur Militer dalam ruang sidang yang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua.
Transparan dalam lanjutan pembacaan dakwaan, Oditur Militer juga menguraikan bahwa perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori pelanggaran berat terhadap disiplin dan kehormatan militer.
Oditur menjelaskan, terdakwa dengan sengaja mengizinkan seorang lawan melakukan suatu kejahatan, atau menjadi saksi dari suatu kejahatan yang dilakukan oleh seorang lawan.
Namun tidak mengambil tindakan apapun sesuai kemampuan dan kewenangannya untuk menghentikan atau mencegah tindak kekerasan tersebut.
“Dengan sengaja tidak mengambil tindakan yang diharuskan sesuai kemampuannya terhadap para pelaku demi kepentingan perkara itu, yaitu militer yang dalam binaannya dengan sengaja mengumpul atau menunggu seorang lawan, atau dengan cara lain menyakitinya, atau dengan tindakannya yang mengancam dengan kekerasan hingga menyebabkan mati,” ungkap Oditur.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa terdakwa tidak hanya terlibat dalam tindak kekerasan, tetapi juga tidak menjalankan tanggung jawab komando dalam melindungi bawahannya dari tindakan yang melanggar hukum militer.
Menurut dakwaan, peristiwa penganiayaan terjadi saat korban tengah menjalankan tugas di unitnya.
Terdakwa, yang kala itu menjabat sebagai Dankipan A, memerintahkan korban untuk hadir di ruangan staf intel.
Dalam ruangan itu, terdakwa kemudian melakukan pemukulan dan cambukan, serta menendang tubuh korban hingga korban mengalami luka serius.
Beberapa hari setelah kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami penurunan kondisi kesehatan hingga akhirnya meninggal dunia.
Lucky tewas diduga akibat dianiaya seniornya.
Sebelum meninggal, Lucky telah menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto membenarkan bahwa salah satu prajurit di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 meninggal.
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, mengatakan, 20 pelaku penganiaya Lucky, telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Yang 20 tersangka yang sudah ditahan. Satu di antaranya perwira," kata Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, usai melayat ke rumah duka di Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (11/8/2025).
Saat ini, kata Piek, 20 tersangka itu telah diperiksa secara intensif oleh polisi militer dari Detasemen Polisi Militer Kodam Udayana.
Baca juga: Jumlah Harta Heru Pambudi Pegawai Kemenkeu Ternyata Lebih Banyak dari Purbaya, Selisihnya Fantastis
Prada Lucky Dicambuk dan Ditendang Lettu Ahmad Faisal
Lettu (Inf) Ahmad Faisal, S.Tr. (Han) dalam dakwaan terungkap melakukan penganiayaan berat terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Prada Lucky sebelumnya diberitakan meninggal dunia akibat dianiaya 20 seniornya di Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Lettu Inf Ahmad Faisal menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10/2025).
Ahmad Faisal adalah komandan kompi senapan (Dankipan) A Yonif TP 834/MW.
Dalam pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer Letkol Chk Yusdharto, Lettu Inf Ahmad Faisal melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara mencambuk dan menendang Prada Lucky Namo saat berada di ruangan staf intel dan ruangan staf kas unit TP834PM di Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, sekitar bulan Juli 2025.
Oditur Militer menyebut bahwa tindakan terdakwa termasuk pelanggaran hukum pidana militer, karena dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap bawahan hingga mengakibatkan kematian.
“Pada suatu waktu di bulan Juli 2025, bertempat di ruangan staf intel dan ruangan staf tes unit TP834PM, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky dengan cara memukul, menendang, dan mencambuk korban,” demikian dibacakan Oditur Militer dalam ruang sidang yang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua.
Dalam lanjutan pembacaan dakwaan, Oditur Militer juga menguraikan bahwa perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori pelanggaran berat terhadap disiplin dan kehormatan militer.
Baca juga: Terungkap Fakta Kacab Bank BUMN Tewas Diculik, Komplotan Pilih Ilham Pradipta Sesuai Kartu Nama
Oditur menjelaskan, terdakwa dengan sengaja mengizinkan seorang lawan melakukan suatu kejahatan, atau menjadi saksi dari suatu kejahatan yang dilakukan oleh seorang lawan, namun tidak mengambil tindakan apapun sesuai kemampuan dan kewenangannya untuk menghentikan atau mencegah tindak kekerasan tersebut.
“Dengan sengaja tidak mengambil tindakan yang diharuskan sesuai kemampuannya terhadap para pelaku demi kepentingan perkara itu, yaitu militer yang dalam binaannya dengan sengaja mengumpul atau menunggu seorang lawan, atau dengan cara lain menyakitinya, atau dengan tindakannya yang mengancam dengan kekerasan hingga menyebabkan mati,” ungkap Oditur.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa terdakwa tidak hanya terlibat dalam tindak kekerasan, tetapi juga tidak menjalankan tanggung jawab komando dalam melindungi bawahannya dari tindakan yang melanggar hukum militer.
Menurut dakwaan, peristiwa penganiayaan terjadi saat korban tengah menjalankan tugas di unitnya. Terdakwa, yang kala itu menjabat sebagai Dankipan A, memerintahkan korban untuk hadir di ruangan staf intel.
Dalam ruangan itu, terdakwa kemudian melakukan pemukulan dan cambukan, serta menendang tubuh korban hingga korban mengalami luka serius.
Beberapa hari setelah kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami penurunan kondisi kesehatan hingga akhirnya meninggal dunia.
Lettu Ahmad Faisal Didakwa Pasal Berlapis
Pengadilan Militer III-15 Kupang menggelar sidang perdana kasus penganiayaan yang menewaskan Prajurit Dua Lucky Chepril Saputra Namo, pada Senin, 27 Oktober 2025.
Agenda sidang perdana itu adalah pembacaan dakwaan terhadap Letnan Satu Infanteri Ahmad Faisal, Komandan Kompi Batalyon TP 834 Waka Nga Mere.
Majelis hakim dalam persidangan ini adalah Mayor Chk Subiyatno sebagai ketua majelis, dan dua anggota yaitu Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Zainal Arifin Anang Yulianto.
Selanjutnya Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto membacakan surat dakwaan terhadap Ahmad Faisal.
Terdakwa didakwa sudah lalai menghentikan aksi pemukulan bawahannya terhadap Prada Lucky sehingga mengakibatkan kematian.
Dakwaan primer terhadap Ahmad Faisal, yaitu Pasal 131 ayat (1) Juncto ayat (2) KUHPM subsider Pasal 131 ayat (1) KUHPM. Lalu dakwaan kedua primer adalah Pasal 132 KUHPM juncto Pasal 131 ayat (1) Juncto ayat (3) KUHPM.
Selanjutnya, dakwaan subsider adalah Pasal 132 KUHPM Juncto Pasal 131 ayat (1) Juncto ayat (2) KUHPM.
“Terdakwa tidak menghentikan pemukulan dan cambukan oleh anggota,” kata Alex Panjaitan.
Alex menyebut Ahmad Faisal, selaku komandan, dengan sengaja membiarkan anak buahnya melakukan kekerasan terhadap prajurit di bawah komandonya hingga mengakibatkan kematian.
“Terdakwa tidak mengambil tindakan sebagaimana mestinya untuk mencegah tindak kekerasan yang dilakukan dalam dinas,” kata Alex.
Menanggapi dakwaan tersebut, Ahmad Faisal yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan.
“Siap, tidak keberatan,” katanya di hadapan majelis hakim.
Seusai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Majelis hakim menijadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk kedua orang tua Prada Lucky.
Pengusutan kasus kematian Prada Lucky ini dibagi dalam tiga berkas perkara terpisah.
Pertama, perkara nomor 40/PM.3-15/AD/X/2025 dengan tersangka Letnan Dua Infanteri Ahmad Faisal.
Kedua, perkara nomor 41/PM.3-15/AD/X/2025 dengan 17 orang tersangka.
Semua tersangka merupakan prajurit berpangkat bintara dan tamtama. Ketiga, perkara nomor 42/PM.3-15/AD/X/2025 dengan empat orang tersangka.
Tangis Pecah Ibunda Prada Lucky
Ibu kandung Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey, atau yang akrab disapa Mama Epy, tak kuasa menahan air mata ketika melihat terdakwa Lettu Ahmad Faisal dikawal masuk ke ruang sidang.
Mengenakan kaos putih bertuliskan 'Justice For Prada Lucky C.S. Namo' Mama Epy duduk di luar ruang sidang utama sambil memeluk erat foto sang anak.
Tampak, tangisnya pecah, air mata terus mengalir di pipi, tangannya yang menggenggam selembar tisu tak henti mengusap matanya.
Sidang perdana tersebut teregister dengan nomor perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025. Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri atas: Hakim Ketua: Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H dengan hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu, S.E., S.H., M.M dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, S.H., M.H.I.
Adapun Panitera sidang adalah Letda Chk I Nyoman Dhama Setyawan, S.H., dan Oditur (penuntut militer) adalah Letkol Chk Yudhiarto, S.H.
Terdakwa dalam perkara ini ialah Lettu Ahmad Faisal, S.Tr (Han), yang menjabat sebagai Dankipan A Yonif TP 834/WM.
Kondisi Mengenaskan
Kondisi Prada Lucky dipenuhi lebam dan bekas luka.
Hal ini diketahui dari dua foto yang beredar. Foto pertama Prada Lucky Namo dibaringkan menyamping, dibantu petugas yang memakai sarung tangan.
Dia tidak memakai baju sehingga bagian belakangnya terekspose.
Tampak bekas luka menyebar di sekujur belakangnya, dari pinggang sampai ke bahu.
Diduga foto itu diambil saat petugas hendak memandikan jenazah Prada Lucky Namo saat berada di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
Foto kedua Prada Lucky Namo tidur tengadah.
Meski ditutup kain putih namun bagian perut dan dadanya terekspose.
Dada bidangnya tertempel beberapa alat medis.
Luka lebam tampak jelas terlihat di dada dan perut.
Lewat dua foto ini, menguatkan dugaan bahwa Prada Lucky Namo menjadi korban penganiayaan.
Seorang warga yang membantu mengurus jenazah Prada Lucky Namo mengungkapkan bahwa tubuh anggota Batalyon Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere ( Yonif TP/834/WM ) Nagekeo ini dipenuhi luka lebam dan sayatan di beberapa bagian.
Prada Lucky Namo meninggal dunia di RSUD Aeramo pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 11.23 Wita, setelah dirawat sejak Sabtu (2/8).
Saat dirawat sejak Sabtu (2/8), dalam kondisi lemah, Prada Lucky Namo sempat menyampaikan kepada seorang dokter bahwa dirinya mengalami tindak kekerasan dari sesama prajurit TNI.
(PosKupang.com/Tribunnews.com/SerambiNews.com/Kompas.com/Bangkapos.com)
| Ingat Kasus Penganiayaan David Ozora, Kini Dijadikan Film Tayang Desember 2025, Cek Daftar Pemain |
|
|---|
| Sosok & Nasib AKP Nundarto Kapolsek Kepergok Menyelinap ke Rumah Janda, Perwira Polisi di-PTDH Kini |
|
|---|
| Sosok & Kisah Endang Wijaya, Ngaku Kerap Dikucilkan, Ternyata Gen Z Usia 23 Tahun Jabat Ketua LMK |
|
|---|
| Siapa Endang Wijaya, Gen Z Usia 23 Tahun Jadi Ketua LMK, Akui Kerap Diremehkan 'Bisa Apa Sih' |
|
|---|
| Sosok & Harta Kekayaan Jeje Wiradinata, Bupati Pangandaran Sayembara Rp 5 Juta Tangkap Maling Kabel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.