Berita Viral

Sosok & Nasib AKP Nundarto Kapolsek Kepergok Menyelinap ke Rumah Janda, Perwira Polisi di-PTDH Kini 

Begini nasib AKP Nundarto, Kapolsek Brangsong yang dinonaktifkan gegara kepergok menyelinap ke rumah seorang janda.

Editor: Rusaidah
Instagram dan Facebook
DIGEREBEK WARGA- Kaposlek Brangsong, AKP Nundarto digerebek warga saat asyik berduaan di rumah janda anak dua.  AKP Nundarto, Kapolsek Brangson yang sempat digerebek bersama seorang janda, kini resmi dipecat dari Polri berdasarkan sidang tertutup di Polda Jateng, Rabu (20/10/2025).   

Ringkasan Berita:
  • Begini nasib AKP Nundarto, Kapolsek Brangsong yang dinonaktifkan gegara kepergok menyelinap ke rumah seorang janda
  • Kabar terbaru, Kapolsek Brangsong AKP Nundarto dikenakan sanksi PTDH.
  • Hakim memutuskan memberikan sanksi PTDH karena dengan berbagai pertimbangan yang memberatkan di antaranya pelanggar telah mencoreng citra Polri

 

BANGKAPOS.COM - Begini nasib AKP Nundarto, Kapolsek Brangsong yang dinonaktifkan gegara kepergok menyelinap ke rumah seorang janda.

Peristiwa yang sempat mencoreng nama institusi Kepolisna tersebut sempat viral di sejumlah media sosial. 

Kala itu, sosok AKP Nundarto pun jadi perbincangan hangat usai peristiwa memalukan yang menyeret namanya.

Kabar terbaru, kini AKP Nundarto dipecat dari Polri.

Kabar terkait pemecatan AKP Nundarto disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas Polda Jateng) Kombes Pol Artanto kepada Tribun di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (23/10/2025).

Baca juga: Harta Kekayaan Sudewo Bupati Pati yang Terancam Dimakzulkan Kini, Punya Rp31,5 Miliar 6 Mobil Mewah

"Iya, mantan Kapolsek Brangsong AKP Nundarto kena sanksi PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat- dipecat)," ungkap Kombes Pol Artanto.

Sidang kode etik dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syarifuddin Zuhri dari Kepala Bagian Opsnal Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Jateng.

POLISI DIGEREBEK --
POLISI DIGEREBEK -- (Kolase Instagram dan Facebook via Serambinews.com)

Selama persidangan, hakim menghadirkan tujuh saksi, dua di antaranya merupakan istri sah Nundarto dan selingkuhannya.

Menurut Artanto, hakim memutuskan memberikan sanksi PTDH karena dengan berbagai pertimbangan yang memberatkan di antaranya pelanggar telah mencoreng citra polri.

Kemudian terlapor masih terikat perkawinan sah tapi melakukan perselingkuhan yang ditangkap basah warga.

"Tindakan pelanggar sebagai Kapolsek baik secara etik dan moral telah merusak citra polri," bebernya.

Selepas mendengar hasil putusan itu, AKP Nundarto mengajukan banding.

"Iya dia mengajukan banding," ucap Artanto.

Di sisi lain, Artanto mengungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum masih mendalami soal potensi pidana dalam kasus ini. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved