Cemburu jadi Motif Kompol Yogi Bunuh Brigadir Nurhadi, Piting Korban hingga Lemas & Dorong ke Kolam
Di saat bersamaan, dia melihat Misri bersama Nurhadi masih di sekitar kolam renang villa. Misri merupakan teman kencan Yogi...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Ringkasan Berita:
- Kompol I Made Yogi Purusa Utama membunuh Brigadir Nurhadi karena cemburu melihat wanita bayarannya bersama Nurhadi
- Kompol Yogi memiting Brigadir Nurhadi hingga lemas dan kemudian mendorongnya ke kolam renang
- Kompol Yogi telah dipecat dari Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi
BANGKAPOS.COM -- Terungkap motif tewasnya Brigadir Nurhadi, polisi yang tewas di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Brigadir Nurhadi tewas saat berlibur bersama dua atasannya Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Candra.
Brigadir Nurhadi tewas setelah tubuhnya dipiting oleh Kompol Yogi dan kemudian didorong ke kolam renang villa.
Lantas apa alasan Kompol Yogi memiting tubuh Brigadir Nurhadi?
Motif dua seniornya, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Candra membunuh Brigadir Nurhadi terungkap dari sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025).
Jaksa Penuntut Umum Ahmad Budi Muklish membacakan dakwaan terhadap perbuatan terdakwa Yogi yang mengakibatkan Brigadir Nurhadi meninggal dunia.
Baca juga: Sosok Bekingan Menkeu Purbaya Berani Ceplas Ceplos, Tak Gentar Dikritik Luhut dan Hasan Hasbi
Pada Rabu 16 April 2025, Yogi sekira pukul 20:30 Wita terbangun dari tidur karena merasa pusing akibat mengonsumsi minuman keras dan narkoba.
Di saat bersamaan, dia melihat Misri bersama Nurhadi masih di sekitar kolam renang villa.
Misri merupakan teman kencan Yogi dengan biaya Rp10 juta per malam.
"Melihat itu, Yogi yang masih di bawah pengaruh minuman keras, pil riklona dan pil ekstasi merasa curiga, marah terhadap kelakuan korban sebagai bawahan sehingga Yogi memiting korban menggunakan tangan kanan," ucap Budi.
Saat memiting, Yogi mengunci tubuh Nurhadi yang kesakitan.
Nurhadi memberontak dan merangkak untuk melepaskan pitingan sehingga mengakibatkan luka di sejumlah bagian tubuhnya.
"Setelah korban menjadi lemas, tidak berdaya dan hilang kesadaran, kemudian Yogi melepas pitingannya tersebut sambil mendorong tubuh korban ke dalam kolam," kata Budi.
Setelah mendorong tubuh korban ke kolam, Yogi kemudian duduk di kursi yang ada di pinggir kolam sambil menikmati sebatang rokok.
Baca juga: Potret Ida Yulidina Istri Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Mantan Model yang Dikenal Sederhana
Selanjutnya Yogi melompat ke kolam untuk menyelamatkan korban.
Nurhadi lalu diangkat ke pinggir kolam untuk mendapatkan pertolongan pertama, namun tidak memberikan respons.
Misri kemudian meminta Yogi untuk menghubungi Haris yang menginap di hotel lainnya.
Setibanya di villa, Aris melihat Yogi masih berusaha memberikan pertolongan dan melihat darah keluar dari hidung Nurhadi.
Aris menuju resepsionis hotel untuk meminta bantuan menghubungi pihak dokter.
Sekira pukul 21:29 Wita, tim dokter datang ke villa dan memberikan pertolongan, serta memasang alat bantu pernafasan.
Pada pukul 21:49, Nurhadi dibawa menuju ke Klinik Warga Medika menggunakan cidomo dan tiba sekira pukul 22:14 Wita dan dilakukan pemeriksaan.
Pada pukul 22:30 Wita, Nurhadi dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter.
Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, Aris melarang tim dokter untuk mendokumentasikan sebagai bahan penyusunan rekam medik sehingga dengan adanya pelarangan tersebut tim dokter tidak berani membuat rekam medik.
Belakangan terungkap, sebelum dipiting Yogi, Nurhadi sempat dipukul Aris karena dianggap tidak sopan dengan seniornya saat Aris menelepon dengan saksi Rayendra Rizkilah Abadi, seorang perwira Polda NTB.
Dalam dakwaan primer, Yogi didakwa pasal 338 dan/atau 354 dan/atau 351 dan atau pasal 221 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rekayasa Kasus
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Yogi dan Aris juga didakwa merekayasa kasus atau melakukan obstruction of justice.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Budi Muklish mengungkap dakwaan itu tertuang dalam penerapan Pasal 221 KUHP.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa sempat ada upaya untuk merekayasa kasus ini diterapkan pasal 221 KUHP.
Rekayasa yang dilakukan keduanya yakni mengintervensi tim medis agar bekerja tidak sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP).
Kemudian menghapus isi dari semua handphone terdakwa dengan para saksi serta berusaha menghapus rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.
Adapun dakwaan pokoknya yakni tentang pembunuhan seperti diatur dalam pasal 338 dan/atau penganiayaan berat yang menyebabkan meninggal dunia pada Pasal 354 ayat (2) dan/atau penganiyaan ringan Pasal 351 dan/atau pasal 221 juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Budi menyebut sejumlah dakwaan ini berdasarkan fakta-fakta hukum terkait perbuatan pidana para terdakwa.
"Pada prinsipnya kita lihat riwayat kasus awalnya mati tenggelam, mati wajar tadi setting-an hasil visum tapi masa mati wajar lukanya sampai 32," jelas Budi, ditemui usai persidangan.
Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia di Villa Tekek The Beach House Hotel Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Rabu 16 April 2025.
Awalnya ia disebut tewas karena jatuh di kolam karena mabuk.
Hasil Autopsi
Ahli forensik Universitas Mataram dr Arfi Samsun mengungkapkan hasil autopsi terhadap jenazah Brigadir Nurhadi.
Arfi menemukan indikasi penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi.
"Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," kata Arfi, Jumat (4/7/2025).
Selain luka memar, dokter juga menemukan patah tulang lidah artinya menurut mereka penyebabnya 80 persen karena korban dicekik.
Dokter Arfi Samsun pun mengungkap hasil pemeriksaan penunjang, seperti memeriksa paru-paru, tulang sumsum, dan ginjal.
Hasilnya ditemukan air kolam yang masuk ke bagian tubuh Brigadir Nuradi.
Kesimpulannya saat korban berada di dalam air dia masih hidup dan meninggal karena tenggelam yang disebabkan karena pingsan.
"Jadi ada kekerasan pencekikan yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air,"
"Tidak bisa dipisahkan pencekikan dan tenggelam sendiri-sendiri tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkaitan," jelasnya.
Profil Kompol I Made Yogi
Kompol I Made Yogi Purusa Utama lahir di Jembrana, Bali.
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2010.
Kompol I Made Yogi Purusa Utama satu angkatan dengan AKP Irfan Widyanto.
AKP Irfan merupakan peraih Adhi Makayasa Akpol 2010 sekaligus terdakwa kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Yogi Purusa juga telah menyelesaikan studi Ilmu Kepolisian di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada tahun 2017.
Selain itu, pada 2024, Yogi juga berhasil lulus seleksi Sespimen.
Namun, akibat terjerat kasus ini, ia terancam dianulir.
Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., M.H.
Karier
Karier Kompol I Made Yogi Purusa Utama telah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.
Berbagai jabatan strategis di Polri pun sudah pernah ia emban.
Yogi tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kasatresnarkoba Polresta Mataram.
Pada April 2023, ia lalu diutus untuk menduduki posisi sebagai Kasatreskrim Polresta Mataram.
Setelah itu, Yogi dimutasi ke Bidpropam Polda NTB pada November 2024.
Karier cemerlang Yogi terancam harus terhenti karena ia terjerat kasus kematian anak buahnya sendiri yakni Brigadir Nurhadi.
Harta Kekayaan
Kompol Yogi Purusa memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1,1 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada tanggal 10 Januari 2024 untuk periodik 2023.
Harta terbanyak Kompol Yogi berasal dari tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Sidoarjo dengan total sebesar RP1,1 miliar.
Ia juga memiliki harta yang berasal dari alat transportasi dan mesin motor Yamaha XMAX senilai Rp45 juta.
Yogi juga mengaku mempunyai kas sebesar Rp18 juta.
Berikut rincian lengkap harta kekayaan milik Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.100.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 135 m2/100 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp. 1.100.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 45.000.000
MOTOR, YAMAHA XMAX Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 45.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 18.159.838
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 1.163.159.838
II. HUTANG Rp. ----
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 1.163.159.838.
Dipecat dari Polri
Kompol I Made Yogi Purusa dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sejak Selasa (27/5/2025).
Kompol I Made Yogi Purusa Utama dipecat lantaran terlibat kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.
Ia diduga menganiaya Brigadir Nurhadi hingga tewas di villa Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (16/4/2025).
Yogi terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
Ia dikenakan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Satu polisi lainnya yang juga ditetapkan tersangka ialah Ipda Haris Chandra (HC).
Satu orang perempuan juga telah ditetapkan tersangka yaitu Misri.
Antara Misri dan Yogi memang saling kenal pada 2024 silam.
Yogi kemudian mengajak Misri ke Gili trawangan untuk menemaninya berpesta di kolam renang Villa Privat.
Di sana Misri diberikan imbalan Rp 10 juta dan semua akomodasi keberangkatan dibayarkan oleh Kompol I Made Yogi.
Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Yan Mangandar Putra, pengacara Misri.
"Mereka sudah kenal dari tahun 2024 tapi sepintas saja, Yogi dulu sempat dekat sama perempuan di Jakarta temannya Misri," ujar Yan, Selasa (8/7/2025).
Suatu hari, Yogi mengirimkan pesan ke Instagram Misri.
Percakapan kemudian berlanjut ke WhatsApp, hingga kemudian percakapan tanggal 15 April 2025 sehari sebelum pembunuhan.
"Tanggal 15 itu Yogi mengontak Misri, membujuk 'Ayo ke Lombok, temani saya liburan di sini sama di Gili Trawangan'," ujar Yan.
Misri pun menyanggupi untuk ke Lombok.
"Dengan kesepakatan semuanya ditanggung Yogi, akomodasi, transportasi, dan juga biasa jasa Rp 10 juta satu malam," ujar Yan.
Sesampainya di Lombok, Misri dijemput Nurhadi.
"Nurhadi itu sopirnya Yogi," kata Yan.
Usai diantarkan Nurhadi, Misri pun melihat telah ada tiga orang, Yogi, Haris, dan seorang perempuan yang menemani Haris bernama Melanie Putri bukan istri Haris.
Misri diketahui hanya lulusan SMA, namun ia tergolong siswi berprestasi.
Misri adalah anak yatim yang berasal dari keluarga sederhana.
Sebelumnya ayah Misri bekerja sebagai buruh dan penjual ikan.
Usai kepergian sang ayah, Misri pun menjadi tulang punggung keluarga hingga menghidupi ibu dan 5 saudaranya.
(Bangkapos.com/TribunSumsel.com/Serambinews.com)
| Harta kekayaan Hasan Nasbi, Komisaris Pertamina Kritik Gaya Menkeu Purbaya |
|
|---|
| Potret Ida Yulidina Istri Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Mantan Model yang Dikenal Sederhana |
|
|---|
| Sosok Bekingan Menkeu Purbaya Berani Ceplas Ceplos, Tak Gentar Dikritik Luhut dan Hasan Hasbi |
|
|---|
| Jadwal Penyaluran Bansos BLT Kesra Rp900 Ribu di PT Pos, Lengkap Cara Cek Penerima |
|
|---|
| Harga Emas Hari Ini 28 Oktober Turun, Jadi Segini Harganya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.