Profl Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang Diperiksa Kejaksaan karena Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

Wakil Wali Kota Bandung Erwin adalah politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diperiksa Kejaksaan Negeri Bandung pada Kamis (30/10.2025).

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Humas Kota Bandung
DIPERIKSA KEJAKSAAN - Wakil Wali Kota Bandung Erwin diperiksa kejaksaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di Pemerintah Kota Bandung tahun 2025  pada Kamis (30/10.2025). Ini adalah foto saat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin saat menghadiri workshop bertajuk “Bersama Lawan Kekerasan Berbasis Online: Edukasi dan Perlindungan bagi Perempuan dan Anak” di Ahadiat Hotel & Bungalow, Rabu 29 Oktober 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Wakil Wali Kota Bandung Erwin adalah politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diperiksa Kejaksaan Negeri Bandung pada Kamis (30/10.2025) terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di Pemerintah Kota Bandung.
  • Nama lengkap berikut gelar Erwin adalah H Erwin, SE, M.Pd.
  • Erwin memiliki istri bernama Fitriana Dewi atau Teh Mpit.

BANGKAPOS.COM - Wakil Wali Kota Bandung Erwin sedang jadi sorotan.

Wakil Wali Kota Bandung Erwin adalah politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diperiksa Kejaksaan Negeri Bandung pada Kamis (30/10.2025).

Nama lengkap berikut gelar Erwin adalah H Erwin, SE, M.Pd.

Erwin memiliki istri bernama Fitriana Dewi.

Wakil Wali Kota Bandung Erwin diperiksa kejaksaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di Pemerintah Kota Bandung tahun 2025 pada Kamis (30/10.2025).

Dikutip dari kompas, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi memulai penyidikan kasus penyalahgunaan wewenang di lingkup Pemkot Bandung yang turut menyeret Erwin.

Pada Kamis kemarin, Erwin turut diperiksa sebagai saksi yang diperiksa Kejari Kota Bandung selama 7 jam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan terhadap Erwin.

“Benar, adanya pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Bandung terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Anang kepada awak media, Kamis (30/10/2025).

Meski begitu, Anang memastikan pemeriksaan terhadap Erwin bukan berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik terhadap yang bersangkutan.

"Case (kasus) ini bukan OTT, tapi case seperti biasa ya," jelas Anang.

Selain memanggil dan memeriksa Erwin, Kejari Kota Bandung juga menyita sejumlah barang bukti, berupa dokumen dan alat bukti elektronik seperti handphone dan laptop.

"Selain itu, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi organisasi perangkat daerah Kota Bandung."

"Atas penggeledahan yang telah dilakukan, tim penyidik melakukan penyitaan atas sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat bukti elektronik berupa handphone dan laptop," ujar Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo

Irfan menegaskan, dalam kasus dugaan korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintahan Daerah Kota Bandung Tahun 2025 ini, Erwin masih berstatus sebagai saksi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved