Kronologi dan Deretan Fakta Kasus Polisi Curi Mobil Polisi di Lampung, 7 Orang Terlibat

Kasus polisi curi mobil polisi terjadi di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

|
Istimewa/Tribun Lampung
CURI MOBIL - Di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, aparat tengah mengusut dugaan pencurian mobil milik seorang perwira Polri oleh oknum polisi sendiri. 

Saat tombol pada kunci ditekan, lampu hazard mobil Innova Reborn milik AKP FN menyala.

Bukannya melapor, T malah menghubungi rekannya D, yang dikenal sebagai penjual mobil bodong. Dari situ, muncul rencana untuk mencuri mobil tersebut dan menjualnya secara ilegal.

Rencana itu dijalankan pada Minggu dini hari (26 Oktober 2025) sekitar pukul 02.45 WIB. Aksi para pelaku sempat hampir gagal karena petugas parkir hotel menaruh curiga.

Namun mereka berhasil meyakinkan petugas dan akhirnya berhasil membawa kabur mobil korban.

Terungkap Saat Pesta Sabu

Setelah kehilangan mobilnya, AKP FN tidak tinggal diam.

Ia menggunakan fitur GPS yang terpasang di kendaraannya untuk melacak posisi mobil. 

Dari situ diketahui, mobil tersebut berada di sekitar RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Bandar Lampung.

Menindaklanjuti temuan itu, polisi bergerak cepat dan melakukan pengejaran.

Hasilnya, para pelaku berhasil diamankan di sebuah hotel, tempat mereka bersembunyi sambil berpesta sabu.

“Saat itu mereka tengah kumpul sambil isap sabu, mereka diamankan semua,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, Jumat (31/10/2025).

Dari tangan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting seperti Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kini, seluruh tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Aipda AGM diserahkan ke Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menjalani pemeriksaan etik internal.

Komplotan dengan Peran Berbeda

Dalam perkembangan kasus, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

“Anggota aktif satu orang, pecatan tiga orang, sisanya warga sipil. Ada yang jadi komandan, ada juga yang bertugas mengambil mobilnya,” jelas Kombes Alfret.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved