Sosok Sibral Malasyi, Bupati Pidie Jaya Minta Maaf Wakilnya Pukul Kepala SPPG Perkara Nasi Dingin

Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi minta maaf wakilnya pukul Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi–Makan Bergizi Gratis (SPPG–MBG), Muhammad Reza (27).

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
prokopim.pidiejayakab.go.id
WAKIL BUPATI PUKUL KEPALA SPPG -- (kiri) Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi / (kanan) Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri 

e. Pimpinan Majelis Taklim dan Zikir Al-Muhasabah Ma’ar Group Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2014 – Sekarang

f. Pembina Umum Ma’had Tahfidzul Qur’an Al-Malasyi Maar Group Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2016 – Sekarang

g. Bendahara II SIRUL MUBTADIN Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2017 – Sekarang

h. Ketua Bidang Keuangan TASTAFI Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2016 – Sekarang

i. Bendahara Umum HUDA Provinsi Aceh Tahun 2019 – Sekarang

j. Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2022 – 2023

k. Ketua MPC Partai PAS Aceh Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2023 – Sekarang

Kasus Wakil Bupati Pidie Pukul Kepala SPPG

Bupati Pidie Jaya (Pijay), Sibral Malasyi (Nyak Syi) agar kasus pemukulan yang dilakukan Wakil Bupati Hasan Basri terhadap Muhammad Reza (27) diselesaikan secara kekeluargaan.

Muhammad Reza adalah kepala kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya.

Sibral Malasyi mengaku telah menerima langsung penjelasan dari pihak korban dan keluarganya, saat berjumpa di Gedung Utama MTQ Aceh XXXVII di Kompleks Perkantoran Bupati Pidie Jaya, Kamis (30/10/2025).

Setelah mendengarkan penjelasan korban, Nyak Syi mengaku, saat ini mencari solusi terbaik untuk diselesaikan secara damai dan bermartabat.

“Korban sudah menjumpai saya. Saya mohon kepada mereka, kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” Sibral Malasyi saat dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (31/10/2025).

Walau demikian, Sibral Malasyi mengaku tidak bisa menghambat apabila korban tetap bersikeras menempuh jalur hukum.

"Yang besar kita kecilkan, yang kecil kita hilangkan. Tapi, kalau memang harus lewat jalur hukum, saya juga tidak bisa menghambat," kata Nyak Syi.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved