Berita Viral

Trauma Richard Bongkar Bejatnya Senior ke Prada Lucky, Dipaksa Ngaku LGBT, Adegan Asusila Tak Wajar

Prada Richard mengungkap bahwa sang senior militer memaksa melakukan adegan asusila tak wajar demi pengakuan LGBT.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
POS-KUPANG.COM/IRFAN HO
SAKSI PERSIDANGAN- Saksi 1 Prada Richard Bulan (kiri) dan saksi 2 Serda Lalu F. Ramdani (kanan) sedang dimintai keterangan dalam lanjutan sidang perkara Prada Lucky Namo. Prada Richard Bulan mengaku ingin dipindahkan karena merasa trauma dan malu.  

Setelah itu, terdakwa juga memukul ulu hati saksi dan menampar pipi kanannya hingga bengkak. 

Sementara terdakwa III, Pratu Petrus Nong Brian Semi, memerintahkan mereka berdiri dan memukul dada Prada Lucky sebanyak lima kali hingga korban tersungkur dan meringis kesakitan.

Saksi kemudian mengungkapkan peristiwa yang membuat dirinya tak kuasa menahan tangis.

Ia dan almarhum dipaksa melepaskan pakaian hingga telanjang, diperintahkan memperlihatkan alat kelamin, lalu dituangkan minyak Nona Mas oleh terdakwa.

Dengan suara terbata dan mata berkaca-kaca, Prada Richard Bulan mengatakan ia dipaksa melakukan adegan tidak senonoh dengan almarhum Prada Lucky Namo.

“Almarhum disuruh nungging, dan saya yang berperan sebagai laki-laki,” ucapnya sambil terisak di ruang sidang.

Saksi juga menuturkan terdakwa IV, Pratu Aprianto Rede Radja, ikut melakukan kekerasan fisik dengan menampar keras pipi saksi dan almarhum, serta menyundutkan rokok ke tubuh mereka, termasuk di paha dan belakang leher Prada Lucky Namo.

Kesaksian ini menjadi salah satu bagian paling emosional dari rangkaian sidang kasus kematian Prada Lucky Namo yang menarik perhatian publik, karena menggambarkan perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dialami korban sebelum meninggal dunia. 

Baca juga: Sosok Letda Made Juni, Perwira Siksa Prada Lucky, Alat Vital Dioles Bubuk Cabai, Akting Urus Jenazah

Disuruh Pura-pura Telepon Orang Tua

Pratu Emeliano kemudian memaksa dirinya dan Prada Lucky berpura-pura menelepon orang tua menggunakan kulit semangka.

“Kami disuruh menelpon orang tua pakai kulit semangka. Disuruh bilang ke orang tua kalau kami di sini baik-baik saja,” ungkap Prada Richard.

Sebelum kejadian itu, saksi menjelaskan bahwa Terdakwa II telah menendang kepala almarhum Prada Lucky satu kali dengan keras, memukul ulu hati saksi, serta menampar wajahnya hingga bengkak.

PARA TERDAKWA - Wajah para terdakwa yang sidang para baru kedua di Pengadilan Militer Kupang dalam perkara meninggalnya Prada Lucky Namo.
PARA TERDAKWA - Wajah para terdakwa yang sidang para baru kedua di Pengadilan Militer Kupang dalam perkara meninggalnya Prada Lucky Namo. (POS-KUPANG.COM/IRFAN HO)

Perintah 'menelpon' orang tua itu disebut sebagai bentuk penghinaan dan tekanan psikologis yang dilakukan oleh para terdakwa kepada keduanya.

“Terdakwa dua suruh kami pegang kulit semangka seperti sedang telepon, sambil berkata ‘bilang kami di sini baik-baik saja’,” ucapnya.

Saksi menuturkan, saat peristiwa itu berlangsung, dirinya dan almarhum sudah dalam kondisi lemah akibat dipukul dan ditendang berkali-kali oleh para terdakwa.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025), setelah diduga dianiaya para seniornya. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved