Influencer Indonesia Akan Diwajibkan Miliki Sertifikasi seperti China? Ini Kata Kementerian Komdigi
Influencer Indonesia Akan Diwajibkan Miliki Sertifikasi seperti China? Kementerian Komdigi Bula Suara
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Ringkasan Berita:
- China mewajibkan influencer memiliki sertifikasi untuk membuat konten di topik tertentu
- China telah menerapkan aturan resmi sejak 10 Oktober 2025
- Pemerintah Indonesia melalui Kemkomdigi sedang mengkaji kebijakan serupa yang diterapkan China
- Kepala BPSDM Kemkomdigi Bonifasius Wahyu menyebut kebijakan ini masih baru dan sedang dibahas internal
- Pemerintah Indonesia belum memutuskan apakah akan menerapkan aturan sertifikasi influencer
BANGKAPOS.COM - Influencer Indonesia Akan Diwajibkan Miliki Sertifikasi seperti China? Kementerian Komdigi Bula Suara
Pemerintah China menerapkan kebijakan yang mewajibkan pemengaruh atau influenser untuk memiliki sertifikasi dalam pembuatan konten tentang topik tertentu.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI mengatakan tengah mengkaji kebijakan pemerintah China tersebut.
“Informasi ini masih baru, kami masih kaji dulu memang," ungkap Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemkomdigi Bonifasius Wahyu Pudjianto di kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025), dikutip dari Antara.
"Kami ada grup WA (WhatsApp), kami lagi bahas 'Gimana ini isu ini? Ada negara udah mengeluarkan kebijakan baru nih', Ini masih kita kaji,” sambungnya.
Baca juga: Pemerintah Daerah Panik Usai Menkeu Purbaya Bongkar Dana Rp 234 T Ngendap di Bank
Bonifasius menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan apakah akan menerapkan kebijakan serupa di Indonesia.
Dia mengatakan Kemkomdigi masih membuka ruang dialog dan masukan dari berbagai pihak terkait aturan tersebut.
"Kita harus mendengar (masukan). Kalau perlu (diterapkan), oke, tapi gimana? Seperti apa? Kan pasti ada leveling grade-nya. Seperti apa harus kita atur? Menyasar siapa saja? Karena sekarang yang jadi konten kreator banyak banget," kata Bonifasius.
Dia mengatakan Kemkomdigi senantiasa memantau kebijakan negara-negara lain yang berkaitan dengan upaya untuk menjaga ekosistem digital.
Misalnya, kata dia, Indonesia belajar dari Australia yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur.
Hal ini kemudian mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Bonifasius menilai perlu untuk mengkaji dan menganalisis kebijakan sertifikasi influenser yang diterapkan di China karena pemerintah Indonesia juga berupaya mencegah penyebaran konten yang bersifat misinformasi.
Namun, di saat yang sama, tidak boleh sampai mengekang kebebasan masyarakat di ruang digital.
| Pemerintah Daerah Panik Usai Menkeu Purbaya Bongkar Dana Rp 234 T Ngendap di Bank |
|
|---|
| Kapolres Bungo Sebut Bripda Waldi Polisi Pembunuh Dosen Wanita di Jambi Bengis dan Kejam |
|
|---|
| Cara Ubah Foto Pasangan Jadi Prewedding Pakai Daftar Prompt Gemini AI, Terkesan Romantis! |
|
|---|
| Tren Konsumsi Cepat Saji Ancam Bangka Selatan, 1.000 Pasien Didominasi Sakit Mag, Usia Dewasa Muda |
|
|---|
| Sosok Sabrina Alatas Chef Dikaitkan dengan Perceraian Hamish Daud dan Raisa, Punya Restoran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.