Profil Prof Karta Jayadi, Rektor UNM yang Dinonaktifkan karena Kasus UU ITE Diduga Mesum ke Dosen

Prof Karta Jayadi adalah Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Periode 2024-2028 karena kasus UU ITE chat mesum ke dosen bernama Dr Qadriathi.

|
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
UNM
DINONAKTIFKAN - Prof Karta Jayadi akhirnya dinonaktifkan sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. 

Sebelumnya pula, Prof Karta Jayadi menjabat Dekan Fakultas Seni dan Desain selama 2 Periode.

Ia pernah menjabat Ketua Jurusan Pendidikan Rupa.

Prof Karya Jayadi menyelesaikan pendidikan sarjana di Pendidikan Seni Rupa IKIP Ujung Pandang Tahun 1983

Pendidikan magister ditempuh di Institut Teknologi Bandung dengan mengambil program Seni Murni Tahun 1996.

Adapun program dokter dijalani Karta Jayadi Universitas Indonesia program studi Antropologi Seni Tahun 2007.

Prof Karta Jayadi bukanlah wajah baru dalam pertarungan kursi rektor UNM.

Sebelumnya Prof Karta Jayadi pernah maju calon Rektor UNM pada 2012 lalu.

Saat itu Prof Karta Jayadi bersaing petahana Prof Arismunandar, dan Prof Hasmyati.

12 tahun berlalu kini Prof Karta Jayadi keluar sebagai pemenang.

Prof Karta juga memiliki ratusan karya yang sudah dipublikasi baik dalam bentuk prosiding maupun jurnal.

Bahkan 34 karyanya sudah dipatenkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)-nya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kontroversi Prof Karta Jayadi

Selama menjabat Rektor UNM, Prof Karta Jayadi tak lepas dari sejumlah kontroversi.

Mulai dari kasus proyek Revitalisasi Rp87 Miliar, mencopot Wakil Rektor II Prof Ichsan Ali, hingga viral chat goyang yuk.

Seperti apa kasusnya?

  1. Chat Goyang Yuk

Pelapor kasus chat goyang yuk yakni dosen perempuan berinisial Q alias Qadriathi.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved