Profil Prof Karta Jayadi, Rektor UNM yang Dinonaktifkan karena Kasus UU ITE Diduga Mesum ke Dosen
Prof Karta Jayadi adalah Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Periode 2024-2028 karena kasus UU ITE chat mesum ke dosen bernama Dr Qadriathi.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Prof Karta Jayadi akhirnya dinonaktifkan sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
Prof Kerta Jayadi adalah Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Periode 2024-2028 karena kasus UU ITE chat mesum ke dosen bernama Dr Qadriathi.
Sebagai penggantinya, ditunjuk dosen Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Farida Patittingi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM.
Dosen Fakultas Teknik UNM, Dr Qadriathi menyambut pergantian ini dengan rasa syukur.
“Alhamdulillah, Allahu Akbar. Saya selalu yakin kebenaran tidak bisa dikalahkan oleh kebatilan yang terorganisir,” ujar Qadriathi, Selasa (4/11/2025).
Qadriathi sebelumnya melaporkan Prof Karta Jayadi ke Polda Sulsel atas dugaan kekerasan seksual dan pelanggaran UU ITE.
Selain itu, Dr Qadriathi melaporkan Prof Karta Jayadi ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada 20 Agustus 2025, lalu ke Polda Sulsel dua hari kemudian.
Ia menyerahkan bukti berupa rekaman percakapan WhatsApp, video berkonten pornografi, dan ajakan bertemu di hotel.
Pesan-pesan itu diterima Qadriathi mulai 2022 hingga 2024.
Rasa syukur Qadriathi diungkapkannya, karena dua bulan terakhir banyak pihak UNM memilih diam.
Tak terkecuali senat kampus.
Hanya segelintir pihak dan media independen yang berani menyuarakan kebenaran.
“Mahasiswa pun takut bicara. Kalau berani, bisa langsung ditekan,” katanya.
Qadriathi mengapresiasi Prof Farida ditunjuk sebagai Plh Rektor menggantikan sementara Karta Jayadi.
Ia menilai Prof Farida memiliki kepedulian tinggi terhadap isu kekerasan seksual.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.