Cara Daftar Program Magang Nasional 2025 Gelombang II, Jadwal, Syarat, dan Besaran Gaji Peserta

Cara Daftar Program Magang Nasional 2025 Gelombang II, Jadwal, Syarat, dan Besaran Gaji Peserta

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Bangkapos.com/Evan Saputra
PROGRAM MAGANG - Cara Daftar Program Magang Nasional 2025 Gelombang II, Jadwal, Syarat, dan Besaran Gaji Peserta 

Isi NIK dan nama lengkap, lalu klik "Berikutnya". 

Masukkan email aktif, nomor HP, dan buat password, kemudian klik "Daftar Sekarang". 

Tunggu kode OTP via SMS (jika tidak masuk, klik "kirim ulang" atau ganti nomor HP). 
Masukkan OTP dan klik "Konfirmasi" untuk aktivasi akun. 

Lengkapi profil dengan mengunggah dokumen pendukung seperti ijazah, transkrip nilai, CV, foto, pengalaman kerja (jika ada), dan pelatihan yang pernah diikuti. 

Setelah profil divalidasi oleh tim Kemnaker, peserta bisa akses dashboard untuk memilih lowongan magang dari perusahaan mitra. 

Data peserta akan divalidasi, dan peserta lolos validasi melanjutkan ke tahap rekrutmen oleh perusahaan (seperti wawancara

Gaji Pemagang

Gaji menjadi satu di antara acuan peserta Program Pemagangan Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Program ini menjadi salah satu jembatan strategis bagi lulusan perguruan tinggi dan pencari kerja dalam memperoleh pengalaman kerja langsung di dunia industri.

Selain pengalaman dan keterampilan, peserta juga menerima gaji atau uang saku selama mengikuti pemagangan.

Melalui unggahan resmi Kemnaker di Instagram @kemnaker, dijelaskan bahwa uang saku peserta pemagangan memang menyesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi perusahaan tempat peserta melaksanakan pemagangan.

Artinya, besaran uang saku akan berbeda di setiap wilayah, tergantung pada UMK yang berlaku di masing-masing daerah.

Namun, bagaimana jika suatu daerah tidak menetapkan UMK? Dalam kasus seperti ini, Upah Minimum Provinsi (UMP) akan menjadi acuan.

Contohnya seperti di DKI Jakarta, yang tidak menetapkan UMK melainkan hanya UMP. Maka, uang saku yang diberikan kepada peserta pemagangan di wilayah tersebut akan disesuaikan dengan besaran UMP DKI Jakarta.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa peserta pemagangan tetap memperoleh kompensasi yang layak sesuai standar regional, meskipun status mereka bukan sebagai pekerja tetap atau karyawan kontrak.

Seperti diketahui, pendaftaran perusahaan dan usulan program magang berlangsung pada 1–14 Oktober 2025 lalu.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved