Beda Tersangka Klaster Pertama dan Kedua di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Ada di Mana?

Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Kolase ist via Tribun-Bali.com || Tribunnews.com
POLEMIK IJAZAH JOKOWI -- (kiri) Roy Suryo / (kanan) Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) || Jokowi tak memberi ampun kepada pihak yang menuding ijazahnya palsu, ia akan tetap menyeret Roy Suryo Cs ke meja hijau 
Ringkasan Berita:
  • Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
  • Delapan tersangka tersebut termasuk Roy Suryo, dokter Tifa hingga Rismon Sianipar.
  • Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

 

BANGKAPOS.COM -- Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Delapan tersangka tersebut termasuk Roy Suryo, dokter Tifa hingga Rismon Sianipar.

Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: Roy Suryo cs Segera Dipanggil sebagai Tersangka, Sindir Sosok SM Belum Dieksekusi

Adanya klaster tersebut dikategorikan sebagai peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

“Penetapan dilakukan dengan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025). 

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka disebut melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Presiden Jokowi.

“Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo,” kata Asep. 

Terkait Indikasi Suap dan Gratifikasi, Kejagung Minta Korupsi pada Kasus Pagar Laut Disidik

Menurut Asep, klaster pertama terdiri atas lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. 

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka berinisial RS, RHS, dan TT.

Hal itu berarti Roy Suryo, dokter Tifa dan Rismon Sianipar menjadi tersangka di klaster kedua.

Mereka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

“Klaster pertama dan kedua kami bedakan berdasarkan keterlibatan dan modus penyebaran informasi yang dilakukan,” kata Asep. 

Naik sidik Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari Polres ke Polda Metro Jaya. Obyek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.

Pesan Dokter Tifa

Pegiat media sosial Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). 

Dokter Tifa menjadi satu dari delapan orang yang ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. 

Ia menjadi tersangka klaster kedua di antara dua tersangka lainnya.

Tifa dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Diketahui dokter Tifa merupakan seorang influencer yang cukup populer di platform X. 

Dokter Tifa kerap mengkritik kebijakan pemerintah dan tokoh politik di media sosialnya. 

Salah satunya Tifa cukup vokal menuduh ijazah palsu Jokowi di media sosialnya. 

Usai menjadi tersangka Jumat (7/11/2025) Tifa belum menuliskan apapun terkait dengan kritik pemerintah.

Unggahan terakhirnya dimuat Kamis (6/11/2025) di mana anak Dokter Tifa baru saja di wisuda. 

Dokter Tifa membagikan momen wisuda anaknya yang lulus menjadi sarjana kedokteran dengan IPK 3,89 di usia 21 tahun. 

Dokter Tifa pun menuliskan kebanggaan terhadap anaknya yang lulus hanya dalam waktu tiga tahun.

Tifa bahkan sempat menyinggung soal ijazah di mana diharapkan ijazah itu digunakan untuk negara dan bangsa.

“Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan karunia, barokah, dan hadiyah tak ternilai bagi Ibumu ini,”

“Cerdasmu asli, ijazahmu apalagi. Gunakan untuk negara dan bangsamu dengan maksimal,” tulis Tifa.

Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.

Hal itu diungkapkan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri di Polda Metro, Jumat (7/11/2025).

"Menetapkan 8 orang jadi tersangka," kata Asep.

Menurutnya penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal.

"Jadi hasilnya dilakukan secara terukur dan ilmiah," kata Asep.

Ia mengatakan penetapan tersangka berdasarkan laporan Jokowi ke Polda Metro.

(Bangkapos.com/Wartakota/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved