Mantan Ketua KPK Meninggal Dunia

Biodata Antasari Azhar, Ketua KPK Era SBY Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun, Lahir di Pangkalpinang

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Antasari Azhar, meninggal dunia.

|
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
MENINGGAL DUNIA -- Potret Antasari Azhar saat meninggalkan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017) 
Ringkasan Berita:
  • Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), era SBY, Antasari Azhar, meninggal dunia pada Sabtu (8/11/2025)
  • Kabar Antasari Azhar meninggal kali pertama diungkapkan politisi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dalam unggahan di akun X pribadinya
  • Antasari Azhar adalah pria kelahiran Pangkal Pinang, Bangka Belitung, 18 Maret 1953

 

BANGKAPOS.COM -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Antasari Azhar, meninggal dunia.

Antasari Azhar meninggal dunia dalam usia 72 tahun.

Kabar meninggalnya Antasari Azhar pertama kali diungkapkan oleh politisi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dalam unggahan di akun X pribadinya.

"Turut mengantar dengan doa kepulangan Pak Antasari Azhar ke haribaan Sang Khalik. Husnul hayat wa husnul khatimah. Lahu alFatihah," tulis Anas Urbaningrum di X, Sabtu siang.

Kabar duka ini juga dikonfirmasi oleh Boyamin Saiman, yang pernah menjadi kuasa hukum Antasari.

“Benar, barusan saya konfirmasi kepada teman-teman dan pengurus Masjid Asy Syarif."

Baca juga: Kapolri Sebut Pistol di Insiden Ledakan SMAN 72 Jakarta Senjata Mainan, Terduga Pelaku Siswa

"Salat jenazah almarhum Antasari akan dilaksanakan ba’da Ashar,” ujar Boyamin, dikutip dari Tribunnews.

Biodata Antasari Azhar

Antasari Azhar merupakan pria kelahiran Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953.

Antasari Azhar adalah Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Antasari diangkat sebagai Ketua KPK pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiqurahman Ruki.

Masa kepemimpinan Antasari Azhar berakhir pada 11 Oktober 2009 setelah ia tersandung kasus hukum yang sempat menghebohkan publik.

Pada 2009, Antasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.

Ia divonis 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Sosok Farhan Hamid, Orang Dilaporkan Hilang Ditemukan Tinggal Kerangka di ACC Kwitang, Bukan Pendemo

Meski bebas dari hukuman mati, putusan bersalahnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali (PK).

Pada 28 April 2015, tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo.

Permohonan itu dikabulkan, dan Antasari akhirnya bebas bersyarat pada 10 November 2016, setelah menjalani dua pertiga masa pidana.

Ia kemudian bebas murni pada 2017, menandai akhir dari masa hukumannya yang panjang.

Kasus Antasari Azhar

Juniver Girsang, kuasa hukum Antasari Azhar sempat membeberkan perjalanan kasus yang mendera kliennya.

Pada Mei 2009 lalu, saat kasus pembunuhan Nasrudin pada 14 Maret 2009 sedang bergulir di persidangan, Antasari Azhar sebenarnya hendak membongkar kasus korupsi besar yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi.

Kasus korupsi itu diduga merugikan negara hingga ratusan bahkan triliunan rupiah, seperti dilansir Harian Kompas, Minggu (10/5/2009).

"Beliau (Antasari) belum mau menyebutkan angka kerugian. Apakah cuma ratusan miliar atau bahkan triliunan,"

Selama ini, Nasrudin disebut-sebut terus berhubungan dengan Antasari dan memasok informasi penting mengenai perkara korupsi di lingkungan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dan kasus-kasus di luar badan usaha milik negara tersebut.

"Dengan penetapan klien saya sebagai tersangka, otomatis kewenangannya membongkar kasus ini terhenti," kata Juniver.

Penetapan Antasari sebagai tersangka, menurut dia, juga akan membuat citranya sebagai salah satu tokoh pemberantas korupsi hancur. Ini, kan yang dikehendaki para koruptor," ucap Juniver.

Sebagai informasi, Nasrudin adalah Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) yang bergerak di bidang distribusi obat- obatan dan jaringan apotek.

PRB adalah cucu perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) karena PT PRB adalah anak perusahaan PT Mitra Rajawali Banjaran, anak perusahaan PT RNI.

Nasrudin ditembak di kepala usai bermain golf di Tangerang, Banten, pada 14 Maret 2009. Ketika mobil yang ia tumpangi bergerak lambat di tepian danau di dekat lapangan golf, tiba-tiba dua pria dengan sepeda motor muncul dari arah belakang kiri mobil.

Salah satu pria kemudian mengeluarkan senjarta api laras pendek dan menambak Nasrudin sebanyak dua kali. Peluru bersarang di pelipis kiri korban.

Sempat kritis, Nasrudin yang dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada kemudian mengembuskan nafas terakhirnya pada Minggu (15/3/2009).

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (tengah) usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (tengah) usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/1/2017). (Warta Kota/henry lopulalan)

Keterlibatan Antasari Menurut Polisi

Nama Antasari mencuat karena ditemukan bukti pesan singkat yang bernada ancaman terhadap Nasrudin.

Kurang lebih, isi pesan singkat tersebut adalah sebagai berikut: 

'Maaf... masalah ini hanya kita berdua yang tahu. Kalau ini sampai terblow-up, tahu konsekuensinya', Begitu kira-kira," kata pengacara keluarga Nasrudin, Jeffry Lumempouw seperti diberitakan Harian Kompas, Sabtu (2/5/2009).

Ditemui di lain kesempatan, Antasari membantah telah mengirim pesan tersebut dan menyebut tudingan itu tidak benar.

Antasari mengaku mengenal Nasrudin. Akan tetapi, ia bersikeras bahwa KPK justru tengah melindungi Nasrudin yang merupakan saksi dari kasus dugaan korupsi di PT RNI.

"Kalau saya dibilang tidak kenal, itu bohong karena fakta hukum saya harus melindungi mereka yang menyampaikan info kepada KPK. Nasrudin termasuk orang yang sering memberikan info," tuturnya.

Terlepas dari bantahan itu, Antasari resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi pada 4 Mei 2009.

Kejanggalan Kasus Antasari

Tim penasihat hukum Antasari menilai ada beberapa kejanggalan dalam penganganan kasus pembunuhan Nasrudin, di antaranya terkait penghilangan barang bukti penting berupa baju yang dikenakan korban di hari pembunuhan.

Koordinator kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, 8 April 2015 lalu, mengungkap fakta bahwa baju korban telah hilang atau dihilangkan.

"Pihak RS Mayapada dan pihak polisi tidak melakukan upaya maksimal untuk mencarinya dengan cara penyitaan dan penggeledahan," ujar Boyamin.

Selain itu, terungkap pula fakta tentang upaya menghilangkan ukuran jenis peluru yang sesungguhnya digunakan untuk menembak korban.

Ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Abdul Mun'im Idris, mengaku pernah dihubungi oleh petugas Polda Metro Jaya untuk menghilangkan ukuran peluru yang sesungguhnya.

Selain itu, Mun'im mengatakan bahwa mayat Nasrudin sudah dimanipulasi sebelum dibawa ke RSCM untuk diautopsi.

"Mayatnya sudah tidak asli, seperti rambut sudah digunting dan lukanya sudah dijahit," ujar Mun'im saat menjadi saksi ahli dalam persidangan Antasari Azhar di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2009).

Antasari Azhar saat meninggalkan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Antasari Azhar saat meninggalkan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). (Tribun Bogor)

Antasari Azhar Menjalani Hukuman

Meski beberapa bukti mengarah pada keterlibatan pihak lain termasuk polisi, Antasari tetap diyakini sebagai dalang di balik pembunuhan terhadap Nasrudin.

Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen Pol Wahyono, mengatakan, Antasari diduga kuat sebagai aktor intelektual pembunuhan itu setelah pihaknya menggali informasi dari 10 tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.

Para tersangka itu antara lain Daniel (D) sang eksekutor, Edo (E) sebagai pemberi order, Henrikus Kia Walen (H) sebagai penerima order, Heri Santoso (HS) sebagai pengendara motor, A dan C sebagai pemantau lapangan saat eksekusi, AM sebagai pemantau kebiasaan korban, Wiliardi Wizard (WW) dan Jerry Kusuma (JK) sebagai penghubung, dan Sigid Haryo Wibisono (SHW) sebagai penyandang dana.

Antasari pun dijerat dengan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Pada 19 Januari 2010, Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum yang dipimpin Cirus Sinaga.

Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Herry Swantoro pada akhirnya memvonis Antasari dengan hukuman penjara selama 18 tahun pada Januari 2010.

Antasari terus mengajukan berbagai upaya hukum demi dibebaskan meski banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) telah ditolak.

Pada Selasa (28/4/2015), tim kuasa hukum Antasari mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo.

Upaya tersebut didukung oleh keluarga Nasrudin.

Akhirnya, Antasari, diputus bebas bersyarat pada 10 November 2016 setelah melewati dua pertiga masa pidana.

Dia bebas murni pada 2017 setelah Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasinya.

Antasari Azhar Meninggal Dunia

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar meninggal dunia pada hari ini, Sabtu 8 November 2025.

Antasari Azhar meninggal dunia di usia 72 tahun.

Boyamin Saiman turut mengajak masyarakat untuk mendoakan kepergian almarhum.

“Mari kita doakan agar Pak Antasari mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT dan diampuni segala kesalahannya,” ujarnya.

Kabar wafatnya Antasari Azhar menjadi duka bagi banyak kalangan, terutama di dunia hukum dan pemberantasan korupsi Indonesia.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribun-Medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved