Sosok dr Yunus Mahatma, Dirut RSUD Ponorogo jadi Tersangka Kasus Suap Bersama Bupati Sugiri Sancoko

dr Yunus Mahatma terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK bersama Sugiri dan Sekda Agus Pramono, Sabtu (8/11/2025). 

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Surya.co.id/ Pramita Kusumaningrum
KASUS SUAP -- Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma bersama Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko beberapa waktu lalu. dr Yunus Mahatma memiliki harta lebih banyak dibandingkan dengan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo Agus Pramono. Berdasarkan laporan LHKPN harta dr Yunus Mahatma Rp 14,45 miliar, dua kali lipat dari harta Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. 

Sebagai Pemberi:

  • Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo.
  • Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo.

Atas perbuatannya, Sugiri dan Agus sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.

Sementara Yunus dan Sucipto sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

KPK pun telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November 2025 sampai 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.

Harta Kekayaan dr Yunus

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, dr Yunus Mahatma tercatat memiliki total kekayaan Rp 14,54 miliar, setelah dikurangi utang Rp 800 juta. 

Angka tersebut, lebih tinggi dari Bupati Sugiri Sancoko (Rp 6,3 miliar) dan Sekda Agus Pramono (Rp 8,8 miliar).

Rincian kekayaan dr Yunus meliputi:

  • Tanah dan bangunan: Rp 9,25 miliar
  • Alat transportasi dan mesin: Rp 1,11 miliar
  • Kas dan setara kas: Rp 4,7 miliar
  • Harta lainnya: Rp 250 juta
  • Harta bergerak lainnya: Rp 25 juta

Aset properti tersebar di Kota Madiun, Surabaya, dan Karanganyar. Ia juga memiliki dua mobil pribadi: Honda HR-V 2021 dan BMW 320 2023.

Kronologi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK

Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, mulai terkuak. 

TERJARING OTT KPK - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu (8/11/2025) usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo, pada Jumat (7/11/2025).
TERJARING OTT KPK - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu (8/11/2025) usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo, pada Jumat (7/11/2025). (KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

Operasi senyap yang berlangsung pada Jumat (7/11/2025) sore itu, diduga terkait praktik suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemkab Ponorogo dan menyeret 13 orang, termasuk pejabat dan pihak swasta.

Sekitar pukul 16.45 WIB, 10 penyidik KPK tiba di rumah dinas Bupati Ponorogo (Pringgitan), menggunakan 3 mobil berwarna hitam berplat luar daerah. 

Mereka langsung menuju pos jaga timur, dan menanyakan keberadaan empat orang dekat Bupati Sugiri.

Sempat terjadi ketegangan antara penyidik dan satpam, karena belum ada identifikasi resmi. 

Namun, setelah salah satu orang yang dicari keluar dari pintu timur dan dirangkul penyidik, surat resmi dari KPK ditunjukkan. 

Satpam akhirnya mereda setelah mengetahui identitas para penyidik.

Setelah masuk ke rumah dinas, penyidik langsung mengamankan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko

Malam harinya, ia bersama beberapa orang dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk pemeriksaan intensif.

Pihak-pihak yang turut diamankan antara lain:

  • Sekda Ponorogo Agus Pramono
  • Kabid Mutasi BKPSDM Arif Pujiana
  • Elly Widodo (adik kandung Bupati Sugiri)
  • Kokoh Priyo Utomo (orang kepercayaan Bupati)
  • Dua pihak swasta lainnya

Pemeriksaan Lanjutan di Gedung Merah Putih

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa dari 13 orang yang diamankan, 7 orang telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan lanjutan. 

KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah sebagai barang bukti.

Kasus ini, diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dalam proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo. 

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

(Bangkapos.com/TribunJatim.com/Tribunnews.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved