Kronologi Dirut RSUD dr Yunus Suap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Takut Dicopot dari Jabatan

Direktur RSUD Ponorogo, dr Yunus Mahatma dan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko terseret dugaan kasus jual beli jabatan.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Kolase Tribunnews.com/Jeprima | Surya.co.id/ Pramita Kusumaningrum
KASUS SUAP -- Kronologi Dirut RSUD dr Yunus (kanan) Suap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kiri), Takut Dicopot dari Jabatan 

Ringkasan Berita:
  • Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma takut dicopot dari jabatan oleh Bupati Ponorogo
  • Yunus Mahatma kemudian menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Sugiri Sukoco agar dirinya tak diganti dari posisi Direktur RSUD Harjono Ponorogo
  • dr Yunus dan Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap jabatan

 

BANGKAPOS.COM -- Direktur RSUD Ponorogo, dr Yunus Mahatma dan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko terseret dugaan kasus jual beli jabatan.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi senyap pada Jumat (7/11/2025). 

Dalam OTT KPK tersebut, lembaga antirasuah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 500 juta.

Peristiwa ini bermula pada awal 2025 saat Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma mendapat kabar dirinya akan dicopot dari jabatan oleh Bupati Ponorogo.

Takut kehilangan jabatan, Yunus Mahatma pun lantas menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.

Baca juga: Sosok Najmuddin, CEO TRK Holding Hadiahi Lamborghini Rp25 Miliar saat Anak Ultah ke-9 Tahun

Kemudian, Yunus Mahatma menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Sugiri Sukoco agar dirinya tak diganti dari posisi Direktur RSUD Harjono Ponorogo.

Pada Februari 2025, Yunus pun menyerahkan uang Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudan.

Selanjutnya, pada April-Agustus 2025, Yunus menyerahkan uang Rp 325 juta kepada Agus Purnomo.

Pada 3 November 2025, Sugiri meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma.

Kemudian Sugiri menagihnya kembali pada 6 November 2025.

Selanjutnya pada 7 November, teman dekat Yunus, Indah Bekti Pratiwi (IBP), berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED) untuk mencairkan uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabat Bupati berinisial NNK.

Uang pelicin yang diberikan Yunus kepada Sugiri pun tercium KPK.

Hingga akhirnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemkab Ponorogo, Jawa Timur pada Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Biodata Antasari Azhar, Ketua KPK Era SBY Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun, Lahir di Pangkalpinang

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved