Berita Viral

Rincian Aliran Uang Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Diduga Terima Rp2,6 M dari Tiga Klaster

KPK mengungkap bahwa Sugiri Sancoko diduga menerima total uang Rp 2,6 miliar dari tiga klaster

|
Kompas.com
OTT KPK -- Kekayaan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo Kena OTT KPK, Punya 9 Bidang Tanah dan Bangunan 
Ringkasan Berita:
  • Rincian aliran uang yang diterima Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko usai terseret  kasus dugaan tindak pidana korupsi.
  • KPK menemukan indikasi kuat keterlibatan Sugiri dalam sejumlah praktik korupsi di lingkup pemerintahan daerah.
  • KPK mengungkap bahwa Sugiri Sancoko diduga menerima total uang Rp 2,6 miliar dari tiga klaster

 

BANGKAPOS.COM -- Rincian aliran uang yang diterima Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko usai terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Jumat, 7 November 2025.

Dari hasil pemeriksaan awal dan pengumpulan berbagai bukti, KPK menemukan indikasi kuat keterlibatan Sugiri dalam sejumlah praktik korupsi di lingkup pemerintahan daerah.

Baca juga: Kronologi Dirut RSUD dr Yunus Suap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Takut Dicopot dari Jabatan

Temuan tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah pada penetapan status tersangka terhadap sang bupati.

Dalam penyidikan, Sugiri diduga terlibat dalam tiga klaster kasus korupsi, yakni suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi dari pihak tertentu.

Langkah KPK ini menjadi sinyal tegas bahwa lembaga antirasuah terus memperkuat pengawasan dan tidak segan menindak penyalahgunaan kekuasaan di tingkat daerah, tanpa memandang jabatan atau wilayah.

KPK mengungkap bahwa Sugiri Sancoko diduga menerima total uang Rp 2,6 miliar dari tiga klaster perkara korupsi tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik turut mengamankan uang tunai senilai Rp 500 juta.

"Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, saat akan diserahkan (YUM) Yunus Mahatma kepada SUG (Sugiri Sancoko) melalui NNK (kerabat SUG)," ungkap Asep.

Rincian Dugaan Aliran Dana

1. Suap Pengurusan Jabatan – Total Rp 900 Juta

Aliran dana ini berasal dari Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, yang khawatir jabatannya akan diganti oleh Sugiri pada awal 2025.

Februari 2025: Yunus diduga menyerahkan uang pertama sebesar Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya.

November 2025: Yunus kembali menyerahkan Rp 500 juta melalui Ninik, kerabat Sugiri. Uang inilah yang kemudian diamankan tim KPK saat OTT berlangsung.

2. Suap Proyek Pekerjaan RSUD – Total Rp 1,4 Miliar

Sugiri juga diduga menerima fee proyek dari paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo pada tahun 2024, dengan total nilai proyek mencapai Rp 14 miliar.

Rekanan proyek bernama Sucipto diduga memberikan fee sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar kepada Yunus.

Selanjutnya, Yunus diduga menyerahkan seluruh uang tersebut kepada Sugiri melalui Singgih, ADC Bupati, dan Ely Widodo, adik Sugiri.

3. Penerimaan Lainnya (Gratifikasi) – Total Rp 300 Juta

KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sugiri dari dua sumber berbeda.

Periode 2023–2025: Sugiri diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus.

Oktober 2025: Ia kembali menerima Rp 75 juta dari Eko, pihak swasta.

KPK Tetapkan Empat Tersangka

Dari hasil OTT dan pemeriksaan intensif, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya:

Sugiri Sancoko: Bupati Ponorogo (Penerima)

Agus Pramono: Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo (Penerima)

Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo (Pemberi)

Sucipto: Pihak swasta/rekanan (Pemberi)

Asep menjelaskan, dalam klaster suap jabatan, Yunus Mahatma juga diduga memberikan uang senilai Rp325 juta kepada Sekda Agus Pramono pada periode April–Agustus 2025.

Akibat perbuatannya, Sugiri Sancoko sebagai penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November 2025 sampai 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK," kata Asep.

Kronologi OTT KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap secara rinci kronologi kasus suap yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).

Kasus ini bermula pada awal tahun 2025, ketika Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendapat kabar bahwa dirinya akan dicopot dari jabatannya oleh sang bupati.

Merasa terancam kehilangan posisi strategisnya, Yunus pun berupaya mencari cara agar tetap bertahan.

Ia kemudian menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, untuk meminta bantuan.

Tak lama setelah itu, Yunus menyiapkan sejumlah uang yang rencananya akan diberikan kepada Bupati Sugiri sebagai “pelicin” agar tidak digantikan dari jabatannya.

Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang sebesar Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya.

Upaya suap tersebut berlanjut di bulan-bulan berikutnya.

Selama periode April hingga Agustus 2025, Yunus kembali memberikan uang senilai Rp325 juta kepada Sekda Agus Pramono.

Tak berhenti di situ, pada 3 November 2025, Sugiri disebut meminta uang tambahan sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus Mahatma.

Permintaan itu bahkan kembali ditegaskan oleh Sugiri tiga hari kemudian, tepatnya pada 6 November 2025.

Sehari setelahnya, 7 November 2025, teman dekat Yunus bernama Indah Bekti Pratiwi (IBP) berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED), untuk mencairkan uang sebesar Rp500 juta.

Dana tersebut kemudian disiapkan untuk diserahkan kepada Bupati Sugiri melalui kerabat dekatnya yang berinisial NNK.

Namun, upaya penyerahan uang tersebut rupanya sudah dalam pantauan KPK.

Transaksi mencurigakan itu terendus oleh tim penyidik, hingga akhirnya lembaga antirasuah itu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat, 7 November 2025.

"Saat itulah Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari. 

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma.

Penangkapan terhadap Sugiri dilakukan tidak lama setelah ia melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo pada Jumat siang.

Selain menangkap para terduga pelaku, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp500 juta.

“Tim KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp500 juta sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” jelas Asep.

Secara keseluruhan, Yunus Mahatma diketahui telah menggelontorkan uang sekitar Rp1,25 miliar untuk mempertahankan jabatannya.

Dari jumlah tersebut, Rp900 juta diberikan kepada Bupati Sugiri, sementara Rp325 juta lainnya diserahkan kepada Sekretaris Daerah, Agus Pramono.

(TribunTrends.com/Tribun Timur/Tribunnews.com/Bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved