Berita Viral

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Beber Alasan Roy Suryo Belum Ditahan: Ada Pertimbangan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan panjang

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
ROY SURYO - Menteri Pemuda dan Olah Raga (Mempora) Roy Suryo, kunjungi kantor Tribunnews Jakarta dalam acara Dialog dan Livechate, Kamis (20/3/2014). Berikut profil Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Ringkasan Berita:
  • Pakar telematika Roy Suryo menjadi tersangka kluster kedua kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi).
  • Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 itu kembali memanas.
  • Ada delapan terlapor yang dijadikan sebagai tersangka.

 

BANGKAPOS.COM -- Pakar telematika Roy Suryo menjadi tersangka kluster kedua kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi).

Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 itu kembali memanas.

Ada delapan terlapor yang dijadikan sebagai tersangka.

Baca juga: Ammar Zoni Keluar dari Nusakambangan, Sempat Minta Kembali ke Jakarta: Kami Mohon Yang Mulia

Roy disebut masuk dalam klaster kedua kasus penyebaran hoaks ijazah Jokowi, yang sebelumnya telah memicu perdebatan luas di ruang publik.

Suasana di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025) siang tampak tegang namun terkendali, seiring pernyataan resmi dari aparat kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan panjang dan pengumpulan bukti digital yang cukup.

Namun demikian, ia menegaskan belum ada perintah penahanan terhadap delapan tersangka tersebut.

“Yang berhubungan dengan penahanan tentunya ada beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan penyidik. Keputusan akan diambil setelah pemeriksaan resmi terhadap para tersangka dilakukan,” ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Iman menyebut, dalam waktu dekat penyidik akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada seluruh tersangka, termasuk Roy Suryo.

“Kami akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan dalam waktu dekat. Harapannya, para tersangka dapat hadir dan memberikan keterangan agar hak mereka sebagai warga negara tetap terpenuhi,” tambahnya.

Kasus ini, menurut penyidik, berawal dari manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi yang dilakukan oleh para tersangka. 

Hasil analisis menunjukkan adanya editan visual dan klaim palsu yang kemudian disebarkan melalui media sosial dan forum publik.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar ilmiah.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Presiden dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujar Asep.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved