Berita Viral
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Beber Alasan Roy Suryo Belum Ditahan: Ada Pertimbangan
Dirreskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan panjang
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Ringkasan Berita:
- Pakar telematika Roy Suryo menjadi tersangka kluster kedua kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi).
- Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 itu kembali memanas.
- Ada delapan terlapor yang dijadikan sebagai tersangka.
BANGKAPOS.COM -- Pakar telematika Roy Suryo menjadi tersangka kluster kedua kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi).
Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 itu kembali memanas.
Ada delapan terlapor yang dijadikan sebagai tersangka.
Baca juga: Ammar Zoni Keluar dari Nusakambangan, Sempat Minta Kembali ke Jakarta: Kami Mohon Yang Mulia
Roy disebut masuk dalam klaster kedua kasus penyebaran hoaks ijazah Jokowi, yang sebelumnya telah memicu perdebatan luas di ruang publik.
Suasana di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025) siang tampak tegang namun terkendali, seiring pernyataan resmi dari aparat kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan panjang dan pengumpulan bukti digital yang cukup.
Namun demikian, ia menegaskan belum ada perintah penahanan terhadap delapan tersangka tersebut.
“Yang berhubungan dengan penahanan tentunya ada beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan penyidik. Keputusan akan diambil setelah pemeriksaan resmi terhadap para tersangka dilakukan,” ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Iman menyebut, dalam waktu dekat penyidik akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada seluruh tersangka, termasuk Roy Suryo.
“Kami akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan dalam waktu dekat. Harapannya, para tersangka dapat hadir dan memberikan keterangan agar hak mereka sebagai warga negara tetap terpenuhi,” tambahnya.
Kasus ini, menurut penyidik, berawal dari manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi yang dilakukan oleh para tersangka.
Hasil analisis menunjukkan adanya editan visual dan klaim palsu yang kemudian disebarkan melalui media sosial dan forum publik.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar ilmiah.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Presiden dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujar Asep.
| Sosok Wanita Ngaku Tante F Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Datang ke Sekolah Sambil Menangis |
|
|---|
| Lisa Mariana dan Pria Bertato Jadi Tersangka, Video Sengaja Direkam Beredar di Website Berbayar |
|
|---|
| Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta Sebabkan 20 Korban Terluka, Polisi Temukan Senjata Api Rakitan |
|
|---|
| Ingat Christian Namo Ayah Prada Lucky, Dilaporkan Langgar Kode Etik Usai Punya 2 Anak di Luar Nikah |
|
|---|
| Sosok Biodata Abraham Samad, Terlapor yang Lolos dari Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Eks Ketua KPK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.