Rekam Jejak Lisdyarita, Wabup Ponorogo Berpeluang Gantikan Sugiri Sancoko, Eks Komisaris

Lisdyarita merupakan Wakil Bupati Ponorogo periode 2021–2024, ia berpeluang besar menggantikan Bupati Sugiri Sancoko.

Instagram @lisdyarita1
Kolase foto Lisdyarita diambil dari Instagram @lisdyarita1. Lisdyarita pernah jadi pegawai bank sebelum jadi Wakil Bupati 

Pasangan tersebut berhasil memenangkan kontestasi, dan Lisdyarita pun resmi dilantik sebagai Wakil Bupati Ponorogo.

Profil Singkat Lisdyarita

Nama Lengkap: Hj. Lisdyarita, S.H.
Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 18 Maret 1978
Agama: Islam
Alamat: Ponorogo, Jawa Timur

Riwayat Pendidikan:

SD Negeri 05 Kelapa Gading (1984–1990)
SMP Negeri 170 Jakarta (1990–1993)
SMA Negeri 45 Jakarta (1993–1996)
S-1 Universitas Merdeka Ponorogo (2005–2010)
Organisasi:

Bendahara OSIS SMA Negeri 45 Jakarta (1994–1996)
Bendahara MKGR Ponorogo (2014–2016)
Ketua Partai Perindo Ponorogo (2016–2019)
Wakil Ketua Komite SDN Mangkujayan 01 (2017–2020)
Wakil Ketua Bidang Ekonomi DPC PDIP Ponorogo (2019–2024)
Karier:

Head Teller Bank Mashil (1998–1999)
Account Officer Bank BII/Maybank (1999–2005)
Komisaris PT Rita Jaya BEEF (2002–2019)
Direktur Utama CV Catur Putra Perkasa (2016–2018)
Komisaris PT Valencia Agrindo Abad (2018–2019)
Direktur Utama Resto Ecco Kitchen (2016–2021)
Wakil Bupati Ponorogo (2021–sekarang)
 

Kasus OTT Bupati Ponorogo

KPK resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek RSUD Ponorogo, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Sugiri ditetapkan bersama tiga tersangka lain, yakni Agus Pramono (Sekda Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur RSUD Dr. Harjono), dan Sucipto (rekanan proyek RSUD).

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Sugiri, Agus, Yunus, dan Sucipto,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Dugaan Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Kasus ini bermula sejak awal 2025, ketika Yunus Mahatma, Direktur RSUD Harjono, mendapat kabar bahwa posisinya akan diganti oleh bupati.

Untuk mempertahankan jabatannya, Yunus diduga memberikan uang kepada Sugiri dan Sekda Agus Pramono.

Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya.

Kemudian antara April–Agustus 2025, ia juga memberikan Rp 325 juta kepada Agus Pramono.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved