Berita Viral

Rincian Aliran Uang Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Diduga Terima Rp2,6 M dari Tiga Klaster

KPK mengungkap bahwa Sugiri Sancoko diduga menerima total uang Rp 2,6 miliar dari tiga klaster

|
Kompas.com
OTT KPK -- Kekayaan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo Kena OTT KPK, Punya 9 Bidang Tanah dan Bangunan 

Ringkasan Berita:
  • Rincian aliran uang yang diterima Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko usai terseret  kasus dugaan tindak pidana korupsi.
  • KPK menemukan indikasi kuat keterlibatan Sugiri dalam sejumlah praktik korupsi di lingkup pemerintahan daerah.
  • KPK mengungkap bahwa Sugiri Sancoko diduga menerima total uang Rp 2,6 miliar dari tiga klaster

 

BANGKAPOS.COM -- Rincian aliran uang yang diterima Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko usai terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Jumat, 7 November 2025.

Dari hasil pemeriksaan awal dan pengumpulan berbagai bukti, KPK menemukan indikasi kuat keterlibatan Sugiri dalam sejumlah praktik korupsi di lingkup pemerintahan daerah.

Baca juga: Kronologi Dirut RSUD dr Yunus Suap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Takut Dicopot dari Jabatan

Temuan tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah pada penetapan status tersangka terhadap sang bupati.

Dalam penyidikan, Sugiri diduga terlibat dalam tiga klaster kasus korupsi, yakni suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi dari pihak tertentu.

Langkah KPK ini menjadi sinyal tegas bahwa lembaga antirasuah terus memperkuat pengawasan dan tidak segan menindak penyalahgunaan kekuasaan di tingkat daerah, tanpa memandang jabatan atau wilayah.

KPK mengungkap bahwa Sugiri Sancoko diduga menerima total uang Rp 2,6 miliar dari tiga klaster perkara korupsi tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik turut mengamankan uang tunai senilai Rp 500 juta.

"Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, saat akan diserahkan (YUM) Yunus Mahatma kepada SUG (Sugiri Sancoko) melalui NNK (kerabat SUG)," ungkap Asep.

Rincian Dugaan Aliran Dana

1. Suap Pengurusan Jabatan – Total Rp 900 Juta

Aliran dana ini berasal dari Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, yang khawatir jabatannya akan diganti oleh Sugiri pada awal 2025.

Februari 2025: Yunus diduga menyerahkan uang pertama sebesar Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya.

November 2025: Yunus kembali menyerahkan Rp 500 juta melalui Ninik, kerabat Sugiri. Uang inilah yang kemudian diamankan tim KPK saat OTT berlangsung.

2. Suap Proyek Pekerjaan RSUD – Total Rp 1,4 Miliar

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved