Berita Viral
Sosok Ajudan Disemprot Purbaya, Nekat Stop Menkeu saat Singgung Mafia Besar: Ngapain Nyuruh Pulang
Ajudan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta agar wartawan menyudahi pertanyaan di tengah proses doorstop dengan Menkeu.
Ringkasan Berita:
- Ajudan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendadak jadi perbincangan hangat di linimasa akun media sosial
- Dalam momen itu, ajudan Purbaya Yudhi Sadewa meminta agar wartawan menyudahi pertanyaan di tengah proses doorstop dengan Menkeu
- Seketika, Purbaya meminta ajudannya untuk tidak menghalangi wartawan yang ingin bertanya kepadanya
BANGKAPOS.COM - Ajudan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendadak jadi perbincangan hangat di linimasa akun media sosial.
Ia tiba-tiba muncul meminta wartawan mengakhiri wawancara doorstop.
Peristiwa itu terjadi setelah Purbaya melakukan rapat dengan Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Dalam momen itu, ajudan Purbaya Yudhi Sadewa meminta agar wartawan menyudahi pertanyaan di tengah proses doorstop dengan Menkeu.
Ajudan pria berambut klimis tersebut awalnya berdiri di belakang Purbaya.
Baca juga: Fakta dan Motif Penculikan Bilqis: Dijual Rp3 Juta Lewat Medsos Lalu ke Suku Anak Dalam Rp80 Juta
Setelah Purbaya menjawab singkat terkait dengan pertanyaan wartawan yang bertanya perihal rencana penangkapan besar-besaran terhadap mafia yang merugikan negara, ajudan Menkeu langsung meminta wartawan mengakhiri wawancara.
"Cukup ya teman-teman," kata ajudan Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV.
Seketika, Purbaya meminta ajudannya untuk tidak menghalangi wartawan yang ingin bertanya kepadanya.
Purbaya menegaskan kepada ajudannya para wartawan itu telah lama menunggu kehadirannya setelah rapat bersama Dirut Pertamina.
"Belum, mereka nunggu lama, kasihan-kasihan. Lu ngapain nyuruh gue pulang," ucap Purbaya diiringi tawa.
Sontak, teguran dari Purbaya itu membuat sang ajudan salah tingkah sembari tersenyum.
Setelah itu, Purbaya melanjutkan sesi tanya jawab dengan para wartawan.
Momen Purbaya Yudhi Sadewa meminta ajudannya tidak menghalangi wartawan yang tengah mengajukan pertanyaan juga sempat terjadi saat dirinya hendak keluar dari gedung Kementerian Keuangan pada Selasa (21/10/2025).
Saat itu, awak media masih mencecar Purbaya sejumlah pertanyaan, meski telah melakukan doorstop.
Akan tetapi, saat Purbaya ingin menjawab pertanyaan, salah satu ajudan berupaya untuk menjaga agar wartawan tak terlalu dekat.
"Nanti lagi ya, awas kena pagar," ujar ajudan Purbaya.
"Jangan ngedorong kasihan," kata Purbaya sambil meminta sang ajudan untuk membiarkan wartawan mendekat.
Seorang menteri atau pejabat negara biasanya didampingi oleh seorang ajudan yang berasal dari TNI atau Polri.
Dikutip dari laman Kementerian Pertahanan, dalam kegiatan sehari-hari seorang menteri biasanya dilayani atau dikawal oleh dua ajudan secara bergantian.
Tugas ajudan menteri di antaranya membantu dalam urusan protokoler dan administrasi.
Selain itu, ajudan juga mendampingi menteri saat bertugas untuk memberikan dukungan pengamanan.
Ajudan akan mengikuti ke mana pun menteri tersebut berpergian.
Profil Purbaya Yudhi Sadewa
Purbaya Yudhi Sadewa adalah eks Ketua Dewan Komisioner LPS bergelar MSc dan PhD ekonomi dari Amerika.
Tak banyak informasi siapa anak dan istrinya.
Per Senin (8/9/2025), Purbaya Yudhi Sadewa menjadi Menteri Keuangan yang baru pengganti Sri Mulyani.
Adapun sebelum menjadi Menteri Keuangan, Purbaya menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Purbaya Yudhi Sadewa lahir di Bogor pada 7 Juli 1964.
Itu berarti usia Purbaya Yudi Sadewa saat ini adalah 61 tahun.
Ia meraih gelar Sarjana Teknik Elektro dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Baca juga: Profesi & Profil Najmuddin Hadiahi Anak 9 Tahun Lamborghini Revuelto Rp25 M dan Undang Boy William
Purbaya kemudian melanjutkan studi di Purdue University, AS, meraih gelar MSc dan Ph.D dalam bidang Ilmu Ekonomi.
Karier profesionalnya berawal sebagai Field Engineer di Schlumberger Overseas SA (1989–1994), lalu berpindah ke dunia riset ekonomi sebagai Senior Economist di Danareksa Research Institute (2000–2005).
Baca juga: Isi Chat Prof Karta Jayadi Rektor UNM ‘Goyang Yuk’ Beredar di IG, Bukti Sinyal Dugaan Lecehkan Dosen
Ia juga pernah menjabat Direktur Utama PT Danareksa Securities (2006–2008), Chief Economist Danareksa Research Institute (2005–2013), serta anggota Dewan Direksi PT Danareksa (Persero) pada 2013–2015.
Karier Purbaya Yudhi Sadewa di pemerintahan Purbaya mengawali kiprah politik dan pemerintahan sebagai Staf Khusus Bidang Ekonomi di Kemenko Perekonomian pada era 2010–2014, dan juga menjadi Anggota Komite Ekonomi Nasional.
Ia kemudian menjabat sebagai Deputi III Bidang Pengelolaan Isu Strategis di Kantor Staf Presiden pada 2015, serta Staf Khusus Bidang Ekonomi di Kemenko Polhukam (2015–2016).
Selanjutnya, Purbaya dipercaya sebagai Wakil Ketua Satgas Debottlenecking (Pokja IV) dan Staf Khusus bidang Ekonomi Kemenko Maritim (2016–2020), kemudian menjadi Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi di Kemenko Kemaritiman dan Investasi (2018–2020).
Menjadi Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya diangkat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Presiden RI No. 58/M Tahun 2020 dan resmi menjabat mulai 3 September 2020.
Sebagai Ketua LPS Jabatan ini mempertegas perannya sebagai penjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Ia juga sempat menjabat sebagai komisaris di holding BUMN pertambangan PT Inalum (Persero).
Menjadi Menteri Keuangan Purbaya dilantik sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/9/2025) sore bersama sejumlah menteri dan wakil menteri lainnya.
Harta Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 yang dilaporkan pada 11 Maret 2025, Purbaya memiliki total kekayaan Rp 39,2 miliar atau tepatnya Rp 39.210.000.000.
Aset terbesar yang dimiliki Purbaya adalah dalam bentuk tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp 30,5 miliar atau Rp 30.500.000.000.
Menkeu baru ini tercatat memiliki tiga bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan.
Selain itu, dia juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan Rp 3,6 miliar atau Rp 3.606.000.000.
Baca juga: Antasari Azhar Tutup Usia 72 Tahun: Sosok, Kasusnya Penuh Rekayasa dan Penyesalan Hidupnya
Dia tercatat memiliki empat mobil yaitu Mercedes Benz sedan, BMW Jeep, Toyota Alphard minibus, dan Peugeot Jeep New 5008.
Kemudian Menkeu juga memiliki dua unit motor yaitu Yamaha XMAX BG6 AT dan motor Honda Vario 125.
Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp 684 juta, surat berharga Rp 220 juta, kas dan setara kas Rp 4,2 miliar, dan tidak memiliki utang.
Dengan demikian, total harta kekayaannya mencapai Rp 39.210.000.000.
Gagasan Baru Menkeu Purbaya
Gagasan baru datang dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Kali ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menetapkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang tersebut sebagai agenda strategis nasional, dengan target penyelesaian pada tahun 2027.
Ide Menkeu Purbaya menuai perhatian publik lewat gagasan ekonominya yang dinilai cukup berani.
Terhitung baru menjabat sebagai Menteri Keuangan, Purbaya terus menjadi sorotan karena langkah-langkah cepatnya dalam melakukan pembenahan ekonomi nasional.
Setelah bertahun-tahun hanya menjadi bahan pembahasan di ruang rapat dan meja akademisi, rencana redenominasi rupiah akhirnya bergerak menuju kenyataan.
Salah satu ide yang kini ramai diperbincangkan adalah rencana penyelesaian kebijakan redenominasi rupiah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat.
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut akan diformalkan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Wacana redenominasi sendiri sudah beberapa kali muncul di era pemerintahan sebelumnya, namun belum terealisasi hingga kini.
Mengenal Redenominasi
Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang dengan menghilangkan beberapa angka nol.
Dalam kasus Indonesia, tiga angka nol, sehingga uang Rp1.000 akan menjadi Rp1, dan Rp100.000 menjadi Rp100.
Rencana ini telah dimasukkan dalam dokumen Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) untuk periode 2025-2029 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 (PMK 70/2025), yang ditetapkan tanggal 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.
Mengutip dari Kompas.com, penjelasan PMK tentang Redenominasi ditargetkan akan selesai pada tahun 2027.
Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa penyusunan RUU Redenominasi berada di bawah tanggung-jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu.
Kerangka regulasi ditargetkan selesai pada 2026, dengan pengesahan RUU ditargetkan pada 2027.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis baleid tersebut dikutip pada Jumat (7/11/2025) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Tujuan Redenominasi
Kebijakan redenominasi bukanlah sekadar menghapus nol di belakang nominal uang. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk:
- Meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi nasional.
- Menjaga stabilitas nilai rupiah serta daya beli masyarakat.
- Memperkuat kredibilitas mata uang Indonesia di mata dunia.
Redenominasi sendiri berarti penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat.
Sebagai contoh, uang Rp 1.000 nantinya akan menjadi Rp 1, tetapi harga barang dan jasa tetap sama sekadar penyesuaian angka, bukan pengurangan nilai.
Langkah ini diharapkan akan membuat transaksi menjadi lebih praktis, laporan keuangan lebih efisien, dan sistem pembayaran lebih modern tanpa menimbulkan gejolak ekonomi.
Rencana redenominasi sejatinya bukan hal baru. Isu ini pernah muncul sejak masa kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution pada 2010, namun tak kunjung direalisasikan karena terbentur persoalan hukum dan kesiapan sistem.
Pada 17 Juli 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa redenominasi tidak bisa dilakukan hanya dengan menafsirkan ulang pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Baca juga: Profil Mayjen Febriel Buyung Sikumbang, Kasatgas PKH Halilintar Sergap Praktik Tambang Ilegal Babel
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, pasal yang ada tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengubah nominal uang.
“Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli. Itu ranah pembentuk undang-undang, tidak bisa hanya dengan memaknai ulang pasal,” ujar Enny dalam persidangan.
MK juga menilai Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Mata Uang hanya mengatur desain dan ciri rupiah, bukan nilai nominalnya.
Oleh karena itu, pemerintah dan DPR wajib menyusun RUU khusus jika ingin mewujudkan redenominasi.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo, menutup sidang pembacaan amar putusan.
Kini, bola panas berada di tangan pemerintah dan DPR.
Jika rencana ini benar-benar terealisasi, maka Indonesia akan menyaksikan perubahan historis dalam sistem mata uangnya menyederhanakan rupiah tanpa mengurangi nilainya, sebuah simbol menuju ekonomi yang lebih efisien dan berdaya saing global.
(Tribunnews.com/Kompas.com/TribunSumsel.com/Bangkapos.com)
| Profesi & Profil Najmuddin Hadiahi Anak 9 Tahun Lamborghini Revuelto Rp25 M dan Undang Boy William |
|
|---|
| Fakta dan Motif Penculikan Bilqis: Dijual Rp3 Juta Lewat Medsos Lalu ke Suku Anak Dalam Rp80 Juta |
|
|---|
| Sosok dan Kisah Zidan, Disabilitas Viral Diinterview Pramono Anung, Kini Diterima di Transjakarta |
|
|---|
| Rincian Aliran Uang Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Diduga Terima Rp2,6 M dari Tiga Klaster |
|
|---|
| Kakek Tarman Ngaku Cek 3 M untuk Sheila Hilang, Ternyata Cek Lama dari Bisnis Samurai 7 Tahun Lalu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251110-MENKEU-PURBAYA-SEMPROT-AJUDAN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.