Modus Bilqis Hilang Diculik di Makassar dan Ditemukan di Jambi, Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam

Penculik Bilqis, balita di Makassar yang kemudian ditemukan di Jambi menggunakan modus membawa anak kandungnya agar korban mau ikut dengan mereka.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
IST
PENCULIK BILQIS - Modus penculikan Bilqis Ramdhani (4) yang hilang diculik di Makassar pada Minggu (2/11/2025) dan ditemukan di Jambi pada (9/11/2025) terungkap. Penculik Bilqis, balita di Makassar yang kemudian ditemukan di Jambi, menggunakan modus membawa anak kandungnya agar korban mau ikut dengan mereka. Setelah berhasil diculik inilah, Bilqis kemudian dijual dari satu orang ke orang lain melalui Facebook dan WhatsApp dengan harga yang terus naik sampai terakhir ke orang kawasan Suku Anak Dalam, Jambi di angka Rp80 juta. 

NH kemudian menyerahkan Bilqis kepada AS dan MA, lalu melarikan diri ke Kabupaten Sukoharjo. 

AS dan MA mengaku membeli Bilqis dari NH senilai Rp 30 juta.

Tak berhenti di situ, AS dan MA kembali menjual Bilqis.

 Kali ini kepada kelompok di Suku Anak Dalam.

Kedua pelaku menjual balita itu dengan harga fantastis yakni Rp 80 juta.

"Keduanya mengaku telah memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA (WhatsApp)," bebernya.

Bilqis kemudian ditemukan oleh Tim Polrestabes Makassar di kawasan Suku Anak Dalam, Sabtu (8/11/2025).

4 Tersangka Penculikan Bilqis

Polisi menetapkan empat orang jadi tersangka atas kasus penculikan balita bernama Bilqis (4) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Keempat tersangka yakni SY (30) asal Kota Makassar, NH (29) warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Lalu MA (42) dan AS (36), keduanya merupakan warga Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo mengatakan, motif para tersangka melakukan penculikan adalah karena alasan ekonomi.

"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkapnya.

Sejumlah barang bukti pun diamankan dari tangan tersangka, termasuk sebuah rekening berisikan uang Rp1.8 juta.

"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta," ujarnya.

Atas perbuatan penculikan dan perdagangan anak, keempat tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun.

"Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,"

"Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujarnya.

 (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Muhammad Renald Shiftanto/Nanda Lusiana Saputri/ Bangkapos.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved