Gaji PNS 2025
Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Kemenkeu, Rekrut 4.350 Formasi, Lulusan SMA Bisa Melamar Kini
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025–2026.
Ringkasan Berita:
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025–2026
- Purbaya membocorkan rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan tidak akan lagi terbatas pada lulusan PKN STAN
- Jenjang pendidikan lulusan S1 bahkan SMA sederajat juga berpeluang meniti karier di Kementerian Keuangan
BANGKAPOS.COM - Berikut besaran gaji dan tunjangan PNS Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pemerintah melalui Kemenkeu dikabarkan akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025–2026.
Perihal peserta yang ikut dalam rekrutmen CPNS Kemenkeu dibocorkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya membocorkan rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan tidak akan lagi terbatas pada lulusan PKN STAN.
Baca juga: Biodata Mellisa B Darban, Istri Perwira Polisi Terseret Korupsi CSR BI-OJK Tersangka Heri Gunawan
Jenjang pendidikan lulusan S1 bahkan SMA sederajat juga berpeluang meniti karier di Kementerian Keuangan.
Terkait penerimaan CPNS, Purbaya Yudhi Sadewa mentgatakan, pola seleksi akan menggabungkan dua jalur, yakni penerimaan dari masyarakat umum sekaligus tetap menyediakan formasi khusus untuk alumni PKN STAN.
Meski begitu, Purbaya menegaskan bahwa porsi dan jumlah formasi belum dapat dipastikan, sebab Kementerian Keuangan masih menunggu keputusan final dari Kementerian PAN-RB terkait kebutuhan pegawai yang akan ditetapkan.
Purbaya menjelaskan bahwa pola penerimaan pegawai Kementerian Keuangan ke depan tidak akan hanya mengandalkan satu jalur.
Ia menegaskan bahwa kementerian berupaya memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk mengikuti seleksi.
"Saya pikir akan terbuka hybrid. Ada STAN, ada luar STAN," ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, dikutip pada Sabtu (15/11/2025).
Purbaya juga menegaskan bahwa kesempatan bagi lulusan SMA tidak hanya simbolis, tetapi akan diwujudkan melalui rekrutmen nyata di berbagai daerah. Ia menyebut bahwa Kementerian Keuangan ingin menjaring talenta muda dari seluruh pelosok negeri.
"Kita akan rekrut 300 lulusan SMA dari seluruh Indonesia. (Rekrutmen CPNS Kemenkeu) Direkrut di masing-masing lokasinya nanti," tutur Purbaya.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Kemenkeu dan memastikan layanan publik termasuk tugas pengawasan Bea dan Cukai tetap berjalan secara maksimal.
4.350 Formasi per Tahun
Kementerian Keuangan sebelumnya telah mengatur rencana kebutuhan CASN untuk periode 2025–2029 melalui PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Renstra Kemenkeu 2025–2029.
Dalam perencanaan tersebut, rekrutmen CASN tahun 2025 ditetapkan sebanyak 2.100 formasi, lalu meningkat menjadi 4.350 formasi per tahun pada periode 2026 hingga 2029, sehingga total kebutuhan mencapai 19.500 pegawai.
Baca juga: Sosok Pelapor Arsul Sani, Hakim MK Diduga Pakai Ijazah Doktor Palsu, Tanya Legalitas Kampus S3
Di sisi lain, data HRIS menunjukkan bahwa 5.738 pegawai Kemenkeu akan memasuki masa pensiun pada periode yang sama.
Tidak hanya itu, tren turnover rate tiga tahun terakhir memperkirakan ada sekitar 2.010 pegawai yang akan keluar karena berbagai alasan seperti mutasi, penugasan, perpindahan instansi, pengunduran diri, maupun meninggal dunia.
Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Kemenkeu
Besaran penghasilan PNS di Kementerian Keuangan berbeda satu sama lain karena dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti unit atau direktorat tempat bertugas, masa kerja, serta jabatan yang dipegang baik struktural, pelaksana, maupun fungsional.
Selain gaji pokok, pegawai juga menerima berbagai tunjangan, antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan kemahalan, dan beragam tunjangan lainnya.
Untuk komponen tunjangan kinerja (tukin), Kemenkeu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Aturan ini berlaku untuk seluruh direktorat kecuali Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memiliki ketentuan tersendiri melalui Perpres Nomor 96 Tahun 2017, dengan nilai tukin yang lebih tinggi dibanding direktorat lain.
Dalam Perpres 156/2014 ditegaskan bahwa tukin dibayarkan berdasarkan capaian kinerja pegawai setiap bulan.
Nilai tukin tersebut dikelompokkan ke dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin tinggi kelas jabatan seorang pegawai, semakin besar pula tukin yang diterimanya.
Untuk kelas jabatan terendah (kelas 1), tukin yang diberikan adalah Rp 2.575.000, sementara kelas jabatan tertinggi (kelas 27) mencapai Rp 46.950.000.
Berikut rincian lengkap tunjangan kinerja pegawai Kemenkeu berdasarkan kelas jabatan:
Kelas 27: Rp 46.950.000
Kelas 26: Rp 41.550.000
Kelas 25: Rp 36.770.000
Kelas 24: Rp 32.540.000
Kelas 23: Rp 24.100.000
Kelas 22: Rp 21.330.000
Kelas 21: Rp 18.880.000
Kelas 20: Rp 16.700.000
Kelas 19: Rp 13.670.000
Kelas 18: Rp 12.370.000
Kelas 17: Rp 10.947.000
Kelas 16: Rp 8.458.000
Kelas 15: Rp 7.474.000
Kelas 14: Rp 6.349.000
Kelas 13: Rp 5.079.000
Kelas 12: Rp 4.837.000
Kelas 11: Rp 4.607.000
Kelas 10: Rp 4.388.000
Kelas 9: Rp 4.179.000
Kelas 8: Rp 3.980.000
Kelas 7: Rp 3.864.000
Kelas 6: Rp 3.611.000
Kelas 5: Rp 3.375.000
Kelas 4: Rp 3.154.000
Kelas 3: Rp 2.948.000
Kelas 2: Rp 2.755.000
Kelas 1: Rp 2.575.000
Gaji Pokok PNS Kemenkeu Sesuai Golongan
Gaji PNS Kemenkeu
Selain menerima berbagai jenis tunjangan, setiap PNS including yang bekerja di Kementerian Keuanganm endapatkan gaji pokok yang besarannya diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Nilai gaji pokok ini ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja atau Masa Kerja Golongan (MKG).
Baca juga: Sosok Yasika Aulia Usia 20 Tahun Kelola 41 Dapur MBG, Ayahnya Diperiksa Kejati soal Korupsi Rp17 M
Perlu diketahui, saat seseorang masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru sekitar 80 persen dari gaji pokok penuh.
Setelah diangkat menjadi PNS, barulah pegawai mendapatkan gaji secara keseluruhan berikut tunjangan yang berlaku.
Berikut rentang gaji pokok PNS golongan I hingga IV, dihitung dari MKG kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun:
Gaji PNS Golongan I
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Tunjangan Lain untuk PNS Kemenkeu
Selain gaji pokok, pegawai Kemenkeu juga memperoleh beberapa tunjangan tambahan, antara lain:
Tunjangan istri/suami, sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Jika kedua pasangan berstatus PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, berdasarkan gaji pokok yang lebih tinggi.
Tunjangan anak, sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, diberikan maksimal untuk 3 anak.
Narasi sudah rapi, lengkap, dan mudah dipahami. Jika perlu disesuaikan menjadi gaya berita atau feature, tinggal sebutkan.
Baca juga: DAFTAR 8 Sasaran Operasi Zebra 2025, Dilaksanakan Mulai Hari Ini, Kapolda Sumut Ingatkan Personel
Baca juga: Portugal Ngamuk Bantai Armenia 9-1, Cristiano Ronaldo dkk Lolos ke Piala Dunia 2026
(Kompas.com/Serambinews.com/Tribun-medan.com/Bangkapos.com)
| Bakal Naik, Intip Gaji TNI Polri dari Pangkat Tamtama Sampai Perwira yang Berlaku Saat Ini |
|
|---|
| Gaji PNS Naik, Intip Besarannya Saat Ini dari Guru hingga TNI dan Polri |
|
|---|
| 2025 Bakal Naik! Intip Besaran Gaji PNS yang Diterima Golongan I, II, III dan IV |
|
|---|
| Besaran Gaji PNS 2025 Mulai Golongan 1 hingga IV serta Tunjangan & Fasilitas Sesuai Aturan Terbaru |
|
|---|
| Tahun Lalu 8 Persen, Gaji PNS 2025 Guru, Dosen Penyuluh, TNI-Polri Naik Berapa, Ini Aturan Terbaru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250919-Kenaikan-Gaji-PNS1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.