Tebang Pohon Demi Perbaiki Atap, Lansia di Pandeglang Dilaporkan Warga, Terancam 2 Tahun Penjara

Amiruddin didakwa melanggar hukum karena menebang satu pohon kecapi yang ternyata berada di kawasan TNUK

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Dok. LBH PAHAM Banten dan Facebook @Yayasan Kebun Raya Indonesia
LANSIA - Lansia di Pandeglang. Kisah memilukan dialami seorang lansia bernama Amiruddin (61) di Pandeglang, Banten. 

Ringkasan Berita:
  • Amiruddin didakwa melanggar hukum karena menebang satu pohon kecapi yang ternyata berada di kawasan konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) pada Sabtu, 21 Juni 2025.
  • Kini, perjuangan Amiruddin untuk membela diri telah memasuki fase krusial, yaitu penyampaian pledoi.
  • Sehari-hari, Amiruddin bekerja sebagai penggarap sawah di dekat wilayah TNUK. Keterbatasan ekonomi membuatnya tidak mampu membeli bahan bangunan.

 

BANGKAPOS.COM -- Kisah memilukan dialami seorang lansia bernama Amiruddin (61) di Pandeglang, Banten.

Niat sederhana untuk memperbaiki atap rumahnya yang lapuk justru berujung pada ancaman hukuman penjara selama dua tahun.

Atap rumah yang setiap musim hujan selalu bocor dan dikhawatirkan roboh membuat Amiruddin merasa tak punya pilihan lain selain mencari kayu untuk renovasi kecil-kecilan.

Baca juga: Kronologi Iptu Suherdi Perwira Ditarik Paksa Warga, Markas Polsek Sempol Dikepung, Suasana Mencekam

Namun, langkah tersebut membawa konsekuensi berat.

Amiruddin didakwa melanggar hukum karena menebang satu pohon kecapi yang ternyata berada di kawasan konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Kini, perjuangan Amiruddin untuk membela diri telah memasuki fase krusial, yaitu penyampaian pledoi.

Sehari-hari, Amiruddin bekerja sebagai penggarap sawah di dekat wilayah TNUK. Keterbatasan ekonomi membuatnya tidak mampu membeli bahan bangunan.

Karena itu, ia meminta bantuan seorang temannya, Arsana, untuk menebang pohon kecapi yang tumbuh di Blok Kubang Badak.

Kayu dari pohon tersebut rencananya akan digunakan sebagai penopang baru atap rumahnya yang sudah sangat ringkih.

Sayangnya, aksi itu diketahui warga dan langsung dilaporkan kepada pihak Balai TNUK.

Menurut kuasa hukumnya dari LBH PAHAM Banten, Neneng Annisa, Amiruddin sama sekali tidak menyadari bahwa pohon tersebut termasuk dalam kawasan konservasi.

"Jadi memang pohon itu berdiri berbatasan dengan lahan garapan, kurang lebih 50 meter jaraknya,"
"Pak Amir pikir itu pohon berada di lahan garapannya," ungkap Neneng saat diwawancarai Tribuntangerang.com, Senin (17/11/2025).

Tuntutan Dinilai Tak Proporsional

Atas perbuatannya, Amiruddin dan Arsana kini harus menjalani proses persidangan. Keduanya dijerat Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman dua tahun penjara, sebuah tuntutan yang dinilai terlalu berat untuk tindakan menebang satu pohon yang dilakukan karena kebutuhan mendesak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved