Tebang Pohon Demi Perbaiki Atap, Lansia di Pandeglang Dilaporkan Warga, Terancam 2 Tahun Penjara

Amiruddin didakwa melanggar hukum karena menebang satu pohon kecapi yang ternyata berada di kawasan TNUK

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Dok. LBH PAHAM Banten dan Facebook @Yayasan Kebun Raya Indonesia
LANSIA - Lansia di Pandeglang. Kisah memilukan dialami seorang lansia bernama Amiruddin (61) di Pandeglang, Banten. 

Neneng Annisa menyayangkan tidak adanya pendekatan keadilan restoratif dalam kasus ini.

"Yang disayangkan adalah proses hukumnya yang tidak mengedepankan restorative justice, lalu tuntutan 2 tahun penjara juga tidak sebanding dengan penebangan satu pohon kecapi," katanya.

Bagi keluarga, tekanan psikologis kasus ini sangatlah besar.

Menantu Amiruddin, Samsuri, mengaku terpukul melihat kondisi ayah mertuanya yang selama ini berjuang memperbaiki rumah sederhana mereka dengan segala keterbatasan.

Atap rumah yang bocor, kondisi bangunan yang lapuk, serta tanggungan istri dan anak bungsu yang masih duduk di bangku SMA membuat situasi semakin berat.

Samsuri berharap agar Amiruddin dapat dibebaskan atau setidaknya memperoleh hukuman yang jauh lebih ringan, mengingat motif tindakannya murni karena kebutuhan dasar untuk memperbaiki tempat tinggal.

(Bangkapos.com/Tribunnews Maker/Wartakota)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved