Berita Viral

Profil Biodata Aryanto Sutadi, Penasihat Kapolri yang Diajak Debat Abdul Gafur Soal Roy Suryo

Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi merupakan menjadi Penasihat Ahli Kapolri bidang hukum lulusan Akpol 1977

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Wartakota/Tribunnews
ABDUL GAFUR - Siapa sosok Abdul Gafur Sangadi yang berani mengajak debat  penasihat ahli Kapolri, Aryanto Sutadi. 
Ringkasan Berita:
  • Abdul Gafur diketahui getol membela Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
  • Perdebatan terjadi dalam tayangan berjudul “UJUNG POLEMIK IJAZAH JOKOWI: ROY SURYO CS TERSANGKA, JOKOWI TAK TERSENTUH?” yang mengudara pada Sabtu (15/11/2025).
  • Dalam acara itu, Aryanto diberi kesempatan menjelaskan kronologi penetapan delapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, termasuk Roy Suryo.

 

BANGKAPOS.COM -- Profil biodata Aryanto Sutadi, penasihat Kapolri yang diajak debat oleh Abdul Gafur Sangadi.

Baru-baru ini Aryanto Sutadi dan Abdul Gafur terlibat debat sengit seputar kasus Roy Suryo.

Abdul Gafur diketahui getol membela Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Bandar dan Pengedar Sabu Asal Tanjung Gunung Diringkus BBN Provinsi Babel, Satu Pelaku Ditembak

Perdebatan terjadi dalam tayangan berjudul “UJUNG POLEMIK IJAZAH JOKOWI: ROY SURYO CS TERSANGKA, JOKOWI TAK TERSENTUH?” yang mengudara pada Sabtu (15/11/2025).

Dalam acara itu, Aryanto diberi kesempatan menjelaskan kronologi penetapan delapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, termasuk Roy Suryo.

Ia juga menekankan bahwa proses penanganan perkara ini berbeda dari aduan masyarakat (dumas) sebelumnya di Bareskrim, yang sempat dihentikan.

Namun, penjelasan Aryanto segera ditanggapi oleh Abdul Gafur Sangadji.

Menurut Abdul, penghentian penyelidikan Bareskrim merujuk pada hasil laboratorium forensik, padahal menurutnya, penggunaan labfor seharusnya tidak dilakukan pada tahap penyelidikan.

Aryanto menanggapi bahwa aturan yang ia buat sendiri (perpol) tidak membatasi penggunaan labfor selama tidak ada tindakan paksa di tahap penyelidikan.

Perdebatan ini semakin memanas ketika Roy Suryo ikut menyela, menambahkan komentar yang memicu ketegangan.

Situasi baru mereda setelah moderator Karni Ilyas turun tangan dan menenangkan suasana.

Abdul Gafur Sangadji menekankan isu mendasar: bukti primer berupa ijazah asli Presiden Jokowi tidak pernah ditampilkan. Ia bahkan menantang,

“Berani nggak Polda Metro Jaya nunjukin ijazah Jokowi?”

Ia menilai perbedaan penanganan kasus Roy Suryo dibanding terdakwa lain (Gusnur dan Bambang Tri) cukup mencolok.

Menurut Abdul, penelitian yang dilakukan kliennya bersifat ilmiah, bukan penyebaran informasi menyesatkan.

Ia juga menyoroti fakta persidangan sebelumnya, di mana KPU tidak pernah melakukan autentikasi terhadap ijazah asli, hanya melakukan purifikasi terhadap salinan legalisir.

Abdul menekankan pentingnya keterbukaan bukti primer.

Ia membandingkan dengan kasus lain, seperti narkotika atau pembunuhan, di mana barang bukti selalu ditampilkan. 

Ia menilai ketidakjelasan bukti dalam polemik ijazah ini membuat proses hukum menjadi tidak transparan:

“Kalau dugaan tindak pidana narkotik, narkotiknya ditampilkan. Kalau dugaan pembunuhan, alatnya ditampilkan. Tetapi kenapa ijazah ini masih misterius?”

Ia menambahkan, tanpa keterbukaan penuh, sistem peradilan pidana berisiko rusak, dan aparat penegak hukum justru merusak criminal justice system yang ada.

Abdul menutup pernyataannya dengan peringatan bahwa delapan orang kini menghadapi proses hukum akibat polemik ini.

Sosok Aryanto Sutadi

Aryanto lahir di Gombong, Jawa Tengah, 10 Oktober 1951.

Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi merupakan seorang purnawirawan Perwira Tinggi (Pati) Polri.

Meski sudah pensiun dari Korps Bhayangkara, dia masih menjadi Penasihat Ahli Kapolri bidang hukum.

Aryanto mengawali karier sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1977. 

Berpengalaman dalam bidang reserse, ia pensiun dengan pangkat terakhir Irjen Polisi atau jenderal bintang 2.

Di awal kariernya sebagai anggota Polri, Aryanto pernah menjadi Staf pada Komando Kepolisian Resor Bangkalan (1971-1973), Staf pada Komando Kepolisian Resor Temanggung (1978-1984), dan Kabag Ren-Min Ops Dit Reserse Polda Metro Jaya (1986).

Kemudian, dia beralih menjadi Perwira Penghubung Protokol/Sespri (1991), Kasat Reserse Ekonomi Polda Metro Jaya (1993), Staf Pribadi Kapolri (1996) hingga Direktur Reserse Pidana Tertentu Polri tahun 2001.

Selanjutnya, Aryanto menjabat Direktur Reserse Pidana Umum Polri (2001) dan Direktur I Kejahatan Keamanan dan Trans-Nasional Bareskrim Polri (2002).

Pada 2004-2005, ia ditunjuk menjadi Kapolda Sulawesi Tengah.

Pada 2005, Aryanto dimutasi menjadi Direktur IV Narkoba dan Terorganisir Polri.

Lalu, dia menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Budaya (2007) dan Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri (2007).

Sejak 2009, Aryanti sudah menjadi Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum.

Selain itu, dia juga tercatat menjadi Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN).

(Tribunnewsmaker.com/Tribunnews/Bangkapos)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved