Motif Bakar Rumah Khamozaro Waruwu Hakim Sidang Korupsi Jalan Sumut, 3 Pelaku Ditangkap Orang Dekat 

Rumah Khamozaro Waruwu, hakim sidang korupsi jalan di Sumatera Utara terbakar dan tiga pelaku ditangkap.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
TRIBUN MEDAN/HAIKAL FARIED HERMAWAN/ISTIMEWA
RUMAH HAKIM DIBAKAR - Petugas Polrestabes Medan beserta Polsek Sunggal melakukan penyelidikan terkait pembakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar 2 Kompleks Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Selasa (18/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pelaku pembakaran rumah milik Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu berhasil ditangkap
  • Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, aparat akhirnya mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pembakaran rumah tersebut
  • Berdasarkan kabar dari sumber di kepolisian, tiga dari pelaku yang diamankan terkait kasus kebakaran rumah hakim tersebut adalah orang dekat korban

 

BANGKAPOS.COM - Pelaku pembakaran rumah milik Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu berhasil ditangkap.

Tiga orang yang diduga menjadi pelaku pembakaran kabarnya telah berhasil ditangkap polisi.

Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Selasa (4/3/2025) pagi.

Rumah sang hakim yang berada di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Tanjung Sari, Kota Medan, Sumatera Utara, tiba-tiba dilalap api.

Baca juga: Biodata Rospita Vici Paulyn, Hakim KIP Semprot UGM Soal Sengketa Ijazah Jokowi, Jebolan Teknik Sipil

Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk turun tangan menyelidiki insiden tersebut.

Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, aparat akhirnya mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pembakaran rumah tersebut.

Menurut laporan Tribunmedan.com, ketiga terduga pelaku tersebut ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Medan. 

Informasi itu juga dibenarkan oleh seorang sumber kepolisian.

202511119 RUMAH HAKIM DIBAKAR1
RUMAH HAKIM DIBAKAR - Petugas Polrestabes Medan beserta Polsek Sunggal melakukan penyelidikan terkait pembakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar 2 Kompleks Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Selasa (18/11/2025).

“Benar, ada ditangkap,” ujar salah satu personel Polrestabes Medan saat dikonfirmasi media, Selasa (18/11/2025).

Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, belum merespons permintaan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp.

Di sisi lain, Hakim Khamozaro sebagai korban mengaku belum menerima informasi mengenai penangkapan tiga orang terduga pelaku tersebut.

"Masih belum (dapat kabar penangkapan terduga pelaku pembakaran rumah)," kata Khamozaro.

Ia pun berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap penyebab dan dalang di balik peristiwa kebakaran yang menimpa rumahnya.

"Harapan kami supaya kejadian ini bisa terungkap secara terang benderang," ungkapnya.

Sosok Pelaku

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved