Motif Bakar Rumah Khamozaro Waruwu Hakim Sidang Korupsi Jalan Sumut, 3 Pelaku Ditangkap Orang Dekat 

Rumah Khamozaro Waruwu, hakim sidang korupsi jalan di Sumatera Utara terbakar dan tiga pelaku ditangkap.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
TRIBUN MEDAN/HAIKAL FARIED HERMAWAN/ISTIMEWA
RUMAH HAKIM DIBAKAR - Petugas Polrestabes Medan beserta Polsek Sunggal melakukan penyelidikan terkait pembakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar 2 Kompleks Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Selasa (18/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pelaku pembakaran rumah milik Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu berhasil ditangkap
  • Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, aparat akhirnya mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pembakaran rumah tersebut
  • Berdasarkan kabar dari sumber di kepolisian, tiga dari pelaku yang diamankan terkait kasus kebakaran rumah hakim tersebut adalah orang dekat korban

 

BANGKAPOS.COM - Pelaku pembakaran rumah milik Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu berhasil ditangkap.

Tiga orang yang diduga menjadi pelaku pembakaran kabarnya telah berhasil ditangkap polisi.

Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Selasa (4/3/2025) pagi.

Rumah sang hakim yang berada di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Tanjung Sari, Kota Medan, Sumatera Utara, tiba-tiba dilalap api.

Baca juga: Biodata Rospita Vici Paulyn, Hakim KIP Semprot UGM Soal Sengketa Ijazah Jokowi, Jebolan Teknik Sipil

Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk turun tangan menyelidiki insiden tersebut.

Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, aparat akhirnya mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pembakaran rumah tersebut.

Menurut laporan Tribunmedan.com, ketiga terduga pelaku tersebut ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Medan. 

Informasi itu juga dibenarkan oleh seorang sumber kepolisian.

202511119 RUMAH HAKIM DIBAKAR1
RUMAH HAKIM DIBAKAR - Petugas Polrestabes Medan beserta Polsek Sunggal melakukan penyelidikan terkait pembakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar 2 Kompleks Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Selasa (18/11/2025).

“Benar, ada ditangkap,” ujar salah satu personel Polrestabes Medan saat dikonfirmasi media, Selasa (18/11/2025).

Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, belum merespons permintaan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp.

Di sisi lain, Hakim Khamozaro sebagai korban mengaku belum menerima informasi mengenai penangkapan tiga orang terduga pelaku tersebut.

"Masih belum (dapat kabar penangkapan terduga pelaku pembakaran rumah)," kata Khamozaro.

Ia pun berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap penyebab dan dalang di balik peristiwa kebakaran yang menimpa rumahnya.

"Harapan kami supaya kejadian ini bisa terungkap secara terang benderang," ungkapnya.

Sosok Pelaku

Berdasarkan kabar dari sumber di kepolisian, tiga dari pelaku yang diamankan terkait kasus kebakaran rumah hakim tersebut adalah orang dekat korban.

Seorang pelaku disebut bekerja sebagai sopir Hakim Khamozaro.

Dua orang lainnya merupakan kerabat dari sopir Hakim Khamozaro yang belum diungkap identitasnya.

Motif Pelaku Hilangkan Jejak

Para pelaku disebut membakar rumah Hakim Khamozaro dalam rangka menghilangkan jejak.

Sebelum membakar rumah Hakim Khamozaro, para pelaku terlebih dahulu mencuri barang berharga korban.

"Modusnya pencurian," ujar sumber di kepolisian.

Para pelaku disebut beraksi saat rumah dalam keadaan kosong.

Peristiwa kebakaran terjadi pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 10.43 WIB.

Baca juga: Profil dan Kekayaan Rospita Vici Paulyn, Ketua Majelis Sidang Sengketa Ijazah Jokowi, Kritisi UGM

Saat itu Hakim Khamozaro sedang berada di kantornya dan sedang menjalankan tugas memimpin persidangan.

Sementara istri Hakim Khamozaro keluar rumah 20 menit sebelum peristiwa kebakaran terjadi.

"Jadi mereka itu mau mencuri, karena pelaku ini tahu dimana letak korban menyimpan kuncinya," kata sumber di kepolisian tersebut.

Lanjut sumber tersebut, rumah Hakim Khamozaro sengaja dibakar untuk menghilangkan jejak pencurian yang dilakukan pelaku.

“Untuk menghilangkan jejak, rumahnya mereka bakar,” ucapnya.

Sosok Khamozaro Waruwu

Khamozaro Waruwu adalah seorang hakim yang saat ini bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Ia saat ini ditunjuk sebagai hakim ketua yang menangani perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut), yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting.

Sebelum bertugas di PN Tipikor Medan, Khamozaro Waruwu pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2014.

Kemudian, Khamozaro Waruwu juga pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat di Kabupaten Labuhanbatu pada 2018, serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur pada Februari 2021.

Rumah Khamozaro Waruwu Kebakaran

Pada 4 November 2025, rumah Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan XIII, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan kebakaran.

Belum diketahui darimana sumber api.

20251119 RUMAH HAKIM DIBAKAR 3
SOSOK HAKIM KHAMOZARO - Rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruhu di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Madan Selayang, Kota Medan, terbakar pada Selasa (3/11/2025). Polisi kini telah menangkap tiga pelaku pembakar rumah hakim Khamozaro Waruwu, 3 pelaku ditangkap, orang dekat, motif hilangkan jejak. 

Namun, sebelum kebakaran terjadi, rumah tersebut dalam keadaan kosong.

Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu saat mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). 

JPU KPK hadirkan Topan dan Rasuli untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan sebagai kontraktor proyek.

Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu saat mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). 

Baca juga: Biodata dan Harta Fantastis Yasir Machmud, Ayah Yasika Diperiksa Kejati, Anak Kelola 41 Dapur MBG 

Kronologis Kebakaran 

Kebakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang, Medan terjadi sekira pukul 10.30 WIB.

Saat kejadian, tidak ada orang di dalam rumah.

Istri Khamozaro baru 20 menit meninggalkan rumah ketika kebakaran terjadi.

Api diduga bermula dari kamar tidur utama dan sebagian dapur.

Kebakaran menghanguskan kamar tidur utama, pakaian, perabotan, dokumen penting termasuk dokumen kepegawaian dan perhiasan milik keluarga.

Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.18 WIB oleh petugas pemadam kebakaran yang dibantu warga sekitar.

Saat kejadian, Khamozaro sedang memimpin sidang.

Ia mendapat kabar kebakaran dari tetangga melalui panggilan telepon yang tidak sempat dijawabnya karena sedang memimpin sidang.

Setelah mengirim pesan singkat, Khamozaro segera menutup sidang dan menuju rumah dengan pengawalan petugas keamanan.

Setibanya di lokasi, rumah sudah dipadati warga dan pintu rumah sudah dijebol untuk pemadaman.

Polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran, namun belum dapat menyimpulkan penyebabnya. Kebakaran ini terjadi di tengah penanganan kasus korupsi besar yang sedang disidangkan oleh Khamozaro, yang membuat peristiwa ini diduga sebagai tindakan teror terkait pekerjaan hakim tersebut.

Ditelepon Nomor Tak Dikenal

Khamozaro Waruwu mengaku kerap mendapatkan telepon dari nomor nomor tidak dikenal. 

Terlebih ketika dirinya menjadi Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang terdakwa korupsi proyek jalan Sumut yang menyeret Topan Ginting.

Sidang korupsi tersebut mulai bergulir sejak September 2025.

"Cuman sering kali mendapatkan telepon, lalu dimatikan, hanya itu saja. (Tidak ada pengancam) cuman itu sering (telfon) lalu diangkat dimatikan," kata Khamozaro.

"Tapi karena saya sudah sering menangani perkara yang besar, yang menarik perhatian saya kira sangat biasa. Kalau ancaman tidak ada," ujarnya.

Khamozaro menjadi sorotan karena ketegasannya saat memimpin sidang korupsi jalan di Sumut.

Baca juga: Sosok Yasika Aulia Usia 20 Tahun Kelola 41 Dapur MBG, Ayahnya Diperiksa Kejati soal Korupsi Rp17 M

Dalam sidang, Khamozaro sempat meminta agar Jaksa Penuntut Umum, menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution sebagai saksi karena pembangunan jalan yang dikorupsi hasil pergeseran anggaran Gubernur.

Selain itu, Khamozaro juga memerintahkan agar diterbitkannya surat perintah penyidikan baru terhadap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga, yang dianggap berbohong dalam persidangan. 

Dalam perkara ini, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang memberikan berjumlah Rp 4,04 miliar kepada pejabat, antara lain Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut.

Keduanya menjanjikan uang commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak pembangunan jalan Provinsi Sipiongot Batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru Padang Lawas Utara senilai Rp 231 miliar. 

Mereka juga memberi uang suap kepada Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sebesar 1 persen dari nilai kontrak.

Untuk terdakwa Kirun dan Reyhan, tuntutan terhadap keduanya akan dibacakan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/11/2025) ini.

KPK menjerat lima orang sebagai tersangka dari hasil OTT di Sumut pada Kamis, 26 Juni 2025.

Adapun lima tersangka tersebut di antaranya:

1. Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP)

2. PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto (HEL)

3. Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RAS)

4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG)

5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN)

Kasus ini terkait dugaan suap dalam pengaturan e-catalog untuk proyek-proyek pembangunan dan preservasi jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Total nilai proyek dalam perkara ini setidaknya mencapai Rp 231,8 miliar.

Topan dan Rasuli diduga berperan sebagai pihak penerima suap terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut sedangkan Heliyanto diduga berperan sebagai pihak penerima terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Akhirun dan Rayhan berperan sebagai pemberi suap.

Khamozaro Tak Gentar 

Menyikapi hal tersebut, Khamozaro Waruwu, menegaskan, dirinya tidak akan mundur meskipun rumahnya terbakar. 

"Sama pimpinan di kantor saya bilang, saya tak pernah mundur dalam menjalani tugas dengan segala tantangan," kata Khamozaro Selasa malam.

Khamozaro pun menganggap peristiwa kebakaran yang menimpa keluarganya sebagai sebuah tantangan.

"Ini adalah sebuah tantangan dan Tuhan pakai agar kami lebih kuat lagi. Hidup ini hanya sebentar, tetapi hidup kita harus berarti, itu jauh lebih penting," katanya.

(Tribun-meda.com/TribunNewsmaker/Tribunnews.com/Bangkapos.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved