Berita Viral

Sosok Gulang Winarno, Mantan Anak Buah Gugat Bupati Non Aktif Sugiri Sancoko Rp1 Miliar Soal Mutasi

Gulang Wirano merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kemudian distafkan di Dinas Perpustakaan dan Arsip.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Kompas.com
OTT KPK -- Kekayaan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo Kena OTT KPK, Punya 9 Bidang Tanah dan Bangunan 
Ringkasan Berita:

 

BANGKAPOS.COM -- Mantan anak buah Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko digugat oleh anak buahnya sendiri senilai Rp1 miliar.

Sang pegugat adalah Gulang Wirano

Tak sendiri, Sugiri digugat bersama dengan Sekda Ponorogo Non Aktif Agus Pramono usai keduanya  terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/11/2025) lalu.

Baca juga: AKBP Basuki Ungkap Alasan Temani DLL di Kamar Kostel, Bantah Hubungan Spesial: Saya Sudah Tua

Gulang menggugat terkait mutasi.

Gulang Wirano merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kemudian distafkan di Dinas Perpustakaan dan Arsip.

Diketahui Gulang “Distafkan” oleh Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko.

Alasan distafkannya Gulang diduga bermain “politik” saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lalu.

Ada 4 pihak yang digugat oleh Gulang, di antaranya Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo Non Aktif Agus Pramono. Kemudian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo dan Inspektorat:

Sidang gugatan itu telah bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Jalan Ir Juanda, Kelurahan Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim.

Pada Rabu (19/11/2025) merupakan sidang kedua.

Dimana pada sidang pertama ditunda lantaran pihak tergugat Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo Non Aktif Agus Pramono, BKPSDM Ponorogo dan Inspektorat tidak hadir.

Sidang kedua ini, majelis hakim membuka ruang mediasi.

Mediasi ini dilakukan oleh Hakim Mediasi. Waktu mediasi sampai 30 hari kerja.

“Agendanya setelah ini mediasi. Karena pekan lalu, tergugat tidak hadir,” ungkap Siswanto. Kuasa Hukum Gulang Winarno, Rabu (19/11/2025)

Sidang kali ini, tergugat hadir melalui kuasa hukum adalah Biro Hukum Setda Pemkab Ponorogo.

“Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo Non Aktif Agus Pramono, BKPSDM Ponorogo dan Inspektorat diwakili biro hukum,” katanya.

Untuk sidang saat ini, putusannya adalah mediasi.

Harapannya, jelas dia, ada titik temu. Estimasi mediasi adalah 30 hari kerja. 

Jika dihitung sampai 7 Januari 2025.

“Klien kami gugatannya adalah perbuatan melawan hukum. Spesifiknya adalah didalam pemberian sanksi klien kami ada cacat hukum,” paparnya

Dia menilai SK yang diturunkan kepada kliennya cacat hukum.

Karena SK yang diterima Gulang hanya sebatas menimbang bahwa Gulang telah melakukan kesalahan.

“Disitu tidak ada SK Bupati terkait pembentukan tim pemeriksa padahal secara aturan  itu harus ada SK bentuk tim pemeriksa. Disini SK ada kejanggalan. Sanksi yang dijatuhkan cacat hukum, “ tambahnya

Tuntutannya adalah mengembalikan Gulang Winarno ke posisi semula atau Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Juga ada tuntutan material dan inmaterial.

“Materialnya adalah Rp 1.000.000.001 atau 1 Miliar 1 rupiah. Untuk Inmaterialnya Rp 186 juta,” paparnya.

Perwakilan Bagian Hukum Setda Pemkab Ponorogo, Indra Aji Saputra mengatakan bahwa Pemkab Ponorogo siap menghadapi gugatan Gulang Winarno.

“Intinya kita siap melakukan sidang. Mengikuti proses hukum. Pemkab memback up seluruhnya,” pungkasnya.

Tiga Klaser Tindak Pidana 

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030 itu, diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, Jawa Timur, dan penerimaan gratifikasi.

Penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, usai dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat, 7 November 2025 lalu.

"Dari hasil penyelidikan dan ditemukannya kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Selain Sugiri Sancoko, ada tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:

  • Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo
  • Yunus Mahatma (YUM): Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo
  • Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo

Tiga Klaster Korupsi Bupati Ponorogo

Asep Guntur membeberkan tiga klaster perkara yang menjerat Sugiri Sancoko:

1. Suap Pengurusan Jabatan

Perkara ini bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti dari posisi Direktur RSUD Harjono Ponorogo oleh Bupati Sugiri Sancoko.

"Oleh karena itu, YUM (Yunus Mahatma) berkoordinasi dengan Sekda AGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada SUG (Sugiri), dengan tujuan agar posisinya tidak diganti," jelas Asep.

Diduga terjadi tiga kali penyerahan uang dari YUM dengan total Rp 1,25 miliar.

Rinciannya:

Februari 2025: Rp 400 juta diserahkan YUM kepada SUG melalui ajudannya.

April–Agustus 2025: Rp 325 juta diserahkan YUM kepada AGP.

November 2025: Rp 500 juta diserahkan YUM melalui Ninik (NNK), kerabat SUG.

"Sehingga total uang untuk pengurusan jabatan ini Rp 1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar Rp 900 juta dan AGP Rp 325 juta," ujar Asep.

2. Suap Proyek Pekerjaan di RSUD Ponorogo

Tim KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar.

Tersangka Sucipto, selaku pihak swasta rekanan, diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.

Uang tersebut kemudian diduga diserahkan oleh Yunus kepada Bupati Sugiri Sancoko melalui ajudan (Singgih) dan adik Bupati (Ely Widodo).

3. Penerimaan Lainnya (Gratifikasi)

KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Sugiri Sancoko.

Selama periode 2023–2025, Sugiri diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus Mahatma.

Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga diduga menerima Rp 75 juta dari pihak swasta bernama Eko.

Rekam Jejak Sugiri Sancoko

Sosok Sugiri Sancoko

Sugiri lahir di Dusun Darat, Desa Gelang Kulon, Kecamatan Sampung, Ponorogo. Sugiri berasal dari keluarga petani dan dibesarkan oleh pasangan (alm) Bapak Sinto dan (almh) Ibu Situn.

Putra ke-6 dari ke-7 bersaudara tersebut lahir di Ponorogo, 26 Februari 1971. Di tahun 2000, Sugiri menikah dengan Susilowati dan dikaruniai tiga orang anak (Jian Ayune Sundul Langit, Lintang Panuntun Qolbu, dan Gibran Cahyaning Pangeran).

Baca juga: Bupati Sugiri Sancoko Serta Pejabat Pemkab Ponorogo ke Kantor KPK Jakarta, Ada Apa?

Ketiga nama anak Sugiri terbilang cukup unik lantaran ia menggunakan pendekatan idiosinkratis dalam penamaannya. Putri sulungnya, Jian Ayune Sundul Langit, pernah menjadi sorotan warganet lantaran namanya yang tak biasa[5].

Tokoh Ponorogo ini memiliki panggilan akrab “Kang Giri”. Ia meniti karir sebagai wartawan dan pengusaha reklame. Di tahun 2009-2014 menjadi anggota DPRD Jatim dan diperpanjang lagi di tahun 2014-2015.

Di periode keduanya, Sugiri tidak menuntaskan jabatan dewan karena didorong maju ke Pilkada Ponorogo 2015, namun tidak memenangkan pemilihan.

Selama tidak menjabat, Sugiri pergi ke Aceh. Di sana, ia bertani jagung bersama beberapa rekan dari Jawa Timur. Berhenti dari bertani jagung, muncul tawaran untuk menetap di Sumatera.

Sugiri sempat dipinang untuk menjadi calon Wakil Bupati Banyuasin di Sumatera Selatan yang banyak dihuni transmigran asal Ponorogo.

(Bangkapos.com/Tribun Jateng/Tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved