Dosen Untag Tewas di Hotel

AKBP Basuki Ditahan, Penyebab DLL Dosen Muda Untag Tewas di Kamar Hotel Disorot

AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Editor: Fitriadi
Polda Jateng
AKBP BASUKI DITAHAN - (kiri) AKBP Basuki (56) ditahan di ruang tahanan khusus rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang sejak Rabu (19/11/2025) petang. (kanan) Foto DLL (35) dosen Untag semasa masih hidup. 
Ringkasan Berita:
  • AKBP Basuki ditahan 20 hari di ruang khusus Polda Jawa Tengah.
  • Melanggar kode etik Polri tinggal bersama wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah.
  • Penyebab kematian DLL dosen Untag jadi sorotan.

 

BANGKAPOS.COM - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki (56) ditahan selama 20 hari di ruang khusus mulai Rabu (19/11/2025).

Perwira menengah yang menjabat Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengendalian Massa (Dalmas) Polda Jawa Tengah itu ditahan terkait kematian DLL (35) dosen wanita muda Universitas 17 Agustus 1945  (Untag) Semarang.

DLL ditemukan tewas dengan kondisi tanpa busana di kamar sebuah kos-hotel (kostel) di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.

Baca juga: Segini Harta AKBP B Bisa Biayai Kuliah S3 Dosen Untag yang Tewas di Hotel, Cuma 1 Motor di LHKPN

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/11/2025).

Korban pertama kali ditemukan oleh AKBP Basuki yang berada di lokasi saat kejadian.

Penahanan itu dilakukan setelah penyidik Propam melakukan gelar perkara dipimpin Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi  (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto pada Rabu (19/11/2025).

Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).

Hasil gelar perkara menyimpulkan, AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Saiful mengatakan, penahanan AKBP Basuki sebagai bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Saiful.

Saiful mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.

"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” kata Saiful.

Dari kasus kematian korban juga terungkap secara administrasi antara korban dan AKBP Basuki masuk dalam satu Kartu Keuarga(KK).

Alamat mereka sama-sama tersemat di sebuah perumahan di Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang.

Pengakuan ABKP Basuki

Mengutip Tribun Jateng, AKBP Basuki merupakan polisi berusia 56 tahun yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Jateng

Jabatannya strategis yaitu sebagai kepala sub direktorat pada bagian pengendalian massa (Kasubdit Dalmas) Ditsamapta Polda Jateng

Dikutip dari keterangannya, Rabu (19/11/2025), AKBP Basuki mengaku dirinya berada di dalam kamar 201 kostel yang ditempati DLL.

Keberadaannya di kamar itu sedang mendampingi DLL karena kondisi sang dosen muda yang disebut menurun sejak sehari sebelumnya, Minggu (16/11/2025).

AKBP Basuki menyebut DLL sudah lama menghadapi masalah kesehatan pada tekanan darah dan kadar gula tinggi.

Menurut dia, DLL sempat muntah-muntah pada Minggu (16/11/2025) sore.

“Saya antar ke rumah sakit dulu. Terakhir saya lihat, dia masih pakai kaus biru-kuning dan celana training,” ujar Basuki kepada wartawan.

Ia mengaku terkejut saat mendapati DLL tergeletak tanpa busana keesokan hari pada Senin (17/11/2025) pagi pukul 05.30 WIB. Hidung dan mulut DLL mengeluarkan darah.

Basuki berdalih kondisi itu dipicu reaksi tubuh menjelang kematian.

Ia menyatakan tidak ada hubungan asmara dengan DLL.

Ia juga mengaku mengenal DLL hanya karena rasa simpati sejak orangtua DLL meninggal dunia.

Bahkan, Basuki mengatakan sempat membiayai proses wisuda doktor DLL.

“Saya sudah tua. Tidak ada hubungan seperti yang orang pikirkan,” ujar Basuki.

Penyebab Kematian Korban

Kematian korban masih menjadi tanya tanya karena hasil otopsi yang diterima secara lisan oleh keluarga korban dan perwakilan mahasiswa Untah menyatakan korban alami pecah jantung.

Tim forensik telah menyelesaikan otopsi jenazah DLL.

Hasil autopsi yang diperoleh keluarga secara lisan dari pihak rumah sakit menyebutkan, tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.

Namun, korban disebut melakukan aktivitas berat sehingga jantungnya pecah sebelum meninggal dunia.

"Hasilnya infonya tidak ada tindakan kekerasan tapi ada indikasi kegiatan yang berlebihan dan jantungnya sobek. Kami tidak tidak tahu aktivitas berlebihan seperti apa sampai kondisi tubuh korban telanjang dan jantung sobek, ini yang perlu polisi usut tuntas," kata Tiwi, kerabat DLL, Rabu (19/11/2025) melansir Tribun Jateng.

Tiwi menyebut, polisi perlu melakukan penyelidikan soal keberadaan polisi berpangkat AKBP yang berada di lokasi kejadian bersama korban.

Ia juga mendapatkan informasi, polisi tersebut yang mengantarkan korban ke rumah sakit sebelum meninggal dunia.

"Korban ketika periksa di rumah sakit itu tensi darah tinggi, gula darah tinggi, dilarang aktivitas berlebihan. Namun, kenapa Nanda (korban) bisa melakukan aktivitas berlebihan, adanya polisi di lokasi kejadian sebelum korban meninggal perlu diselidiki," kata Tiwi.

Tiwi mencurigai polisi tersebut dalam kasus ini. Sebab, polisi itu juga dengan mudahnya memasukkan identitas korban ke dalam kartu keluarga (KK).

Padahal secara administrasi resmi, korban seharusnya masih satu KK dengan keluarganya di Purwokerto.

"Nanda (korban) masih tercatat sebagai warga di Purwokerto. Tapi kog bisa masuk ke KK polisi itu berarti ini ada permainan. Karena itu (identitas dobel) itu tidak boleh," kata Tiwi.

Perwakilan mahasiswa Untag, Antonius Fransiskus Polu mendapatkan informasi serupa soal hasil autopsi korban yang merupakan dosennya.

"Hasil autopsi yang kita dapat secara lisan di RSUP Kariadi adalah ada aktivitas lebih ekstra yang menyebabkan jantungnya pecah. Tapi yang menjadi kejanggalan posisi korban tergeletak di lantai dan tubuhnya bugil," kata Antonius.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang Andika Dharma Sena menyebut, hasil resmi autopsi jenazah dosen Untag belum keluar.

"Hasil resminya belum keluar jadi belum bisa kami sampaikan," kata Andika. 

Hal yang sama diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.

Dwi mengatakan hasil autopsi belum bisa dirilis menunggu dokumen tertulis dari dokter yang melakukan autopsi.

"Kami belum mendapatkan hasil otopsi secara tertulis. Nanti kalau sudah mendapatkan akan kita minta keterangan dokter tersebut. Seusai dengan hasil yang telah dilakukan," kata Dwi saat dikonfirmasi, Rabu (19/11/2025).

Dwi Subagio mengatakan pihaknya masih menunggu hasil resmi dari otopsi tersebut.

"Sudah selesai otopsi. Belum dapat hasil tertulis," kata Dwi.

Selain menunggu hasil otopsi, penyidik juga melakukan pendalaman lebih lanjut terkait penyebab kematian korban.

"Masih pendalaman," kata Dwi.

Dwi menegaskan, sejumlah pihak yang berada di lokasi kejadian telah dimintai keterangan, termasuk seorang anggota polisi berpangkat AKBP yang diketahui berada di kamar yang sama dengan korban.

"Pendalaman terhadap beberapa pihak yang di lokasi. Enggeh (termasuk pria anggota polisi yang berada satu kamar dengan korban)," kata Dwi.

Kronologi Penemuan Jasad DLL

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan yang merupakan dosen muda di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (Untag)  berinisial DLL (35) ditemukan tewas di sebuah kamar kos-hotel (Kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.

Kematian korban pertama kali dilaporkan oleh seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Polisi pria ini berinisial B  menjabat sebagai Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah bagian Pengendalian Massa (Dalmas).

Informasi yang dihimpun Tribun, korban meninggal dunia di kamar nomor 210 di hotel tersebut.

Korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tanpa busanatergeletak di lantai samping tempat tidur.

DLL Dikenal Pendiam

DLL merupakan perempuan lajang yang mengajar di Untag Semarang sebagai dosen hukum pidana.

Tiwi menyebut, korban dikenal sebagai sosok pendiam.

Ia mengungkap, korban sudah merantau bekerja di Kota Semarang sekitar empat tahun terakhir.

Korban yang merupakan warga asli Purwokerto merantau ke kota Semarang selepas ayah dan ibunya  meninggal dunia.  

"Korban masih sendiri (lajang), ia kuliah hingga jadi dosen tetap di Untag belum lama sekitar 2021 atau 2022," ujarnya.

Selama di Semarang, korban sebenarnya tidak tinggal di kos-hotel tersebut.

Korban memiliki kamar kos sendiri yang lokasinya memang tak jauh dari kostel tempat korban ditemukan meninggal dunia.

"Ya kabarnya korban sering keluar masuk kostel itu akhir-akhir ini," paparnya.

Menurut kerabat, korban juga tidak memiliki riwayat penyakit tertentu selama tinggal di kota Semarang.

"Korban dari dulu kelihatan sehat tidak ada tanda-tanda sakit tertentu," beber Tiwi.

Sejauh ini keluarga korban belum bisa mengungkap hasil autopsi jenazah korban.

Menurut Tiwi, pihak keluarga yang menunggu proses tersebut di rumah sakit belum memberikan kabar,  hingga Selasa (18/11/2025) malam.

"Untuk hasil autopsi nanti kami kabari besok (Rabu, 19 November 2025)," terangnya.

(Tribunjateng.com/val, raf)

Artikel ini telah tayang di Tribun Jateng

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved