Sosok Ketua PBNU Gus Yahya Cholil Staquf yang Diminta Mundur dalam Surat Rapat Harian Syuriah

Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya adalah Ketua PBNU 2022-2027. Ia lahir pada 16 Februari 1966 di Rembang. 

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
IG Gus Yahya/ Tribun Timur
DIMINTA MUNDUR - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Gus Yahya Cholil Staquf diminta mundur dari jabatannya. Permintaan agar Ketua PBNU Gus Yahya mundur ini dimuat dalam risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU di Hotel Aston City Jakarta, Kamis (20/11/2025) yang beredar di publik. 

BANGKAPOS.COM -  Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Gus Yahya Cholil Staquf diminta mundur dari jabatannya.

Permintaan agar Ketua PBNU Gus Yahya mundur ini dimuat dalam risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU di Hotel Aston City Jakarta, Kamis (20/11/2025) yang beredar di publik.

Bahkan dalam dokumen itu disebutkan jika Gus Yahya tak mengundurkan diri, maka  Rapat Harian Syuriyah PBNU akan memberhentikannya sebagai Ketua PBNU.

Hal ini termuat dalam sejumlah poin dalam surat tersebut hingga akhirnya menjadi alasan permintaan agar Gus Yahya mundur dari Ketua PBNU

Pertama, rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Kedua, rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.

Ketiga, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.

Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.

Risalah rapat harian syuriyah tersebut ditandatangani Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar.

Dikutip dari Tribun Timur, tapat Harian Syuriyah PBNU itu yang dihadiri 37 anggota dari 53 Pengurus Harian Syuriyah itu berlangsung mulai pukul 17.00 hingga 20.00 WIB dan dipimpin langsung Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.

Sekjen PBNU menyerukan pengurus jaga keteduhan

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyerukan seluruh pengurus NU di semua tingkatan mulai dari PBNU, PWNU, PCNU, MWCNU hingga Ranting NU tetap tenang dan menjaga suasana tetap kondusif menyikapi dinamika yang sedang terjadi di internal organisasi tersebut.

Gus Ipul menegaskan apa yang terjadi saat ini merupakan perkara organisasi biasa yang sedang ditangani oleh jajaran Syuriah PBNU sesuai mekanisme internal yang berlaku.

“Ini dinamika organisasi yang sedang berjalan. Saya minta semua pengurus dan warga NU tetap tenang, tidak terbawa arus berita yang menyesatkan, dan tidak memperbesar kesalahpahaman,” ujar Gus Ipul di Jakarta, dilansir ANTARA, hari ini.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved