AKBP Basuki Terancam PTDH Imbas Kematian Dosen Untag, Tinggal Bareng Tanpa Ikatan Perkawinan Sah
AKBP Basuki (56) terancam dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri imbas kematian dosen Untag, DLL (35).
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:
- AKBP Basuki, eks Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, akan segera disidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dalam waktu dekat.
- Dari sidang kode etik ada putusan yang paling berat PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), penundaan pangkat, demosi, dan sebagainya.
- AKBP Basuki diduga melakukan pelanggaran berupa tinggal bersama DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah. ni merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi.
BANGKAPOS.COM -- AKBP Basuki (56) terancam dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri imbas kematian dosen Untag, DLL (35).
AKBP Basuki dan Dwinanda Linchia Levi atau DLL tinggal bareng selama 5 tahun tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Akibatnya, eks Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah itu ditahan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
AKBP Basuki juga ditahan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus kematian Levi, dosen Untag yang ditemukan tewas tanpa busana di hotal.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan dalam waktu dekat KKEP akan melakukan sidang untuk kasus Basuki.
Namun, dia belum bisa membocorkan jadwal pastinya sidang tersebut.
Baca juga: DLL Diingatkan Jangan Dekat dengan Polisi, Akui AKBP Basuki Pacar: Sudah Pisah Ranjang dengan Istri
"Ya nanti kan dilihat dari hasil sidang," kata Artanto, Jumat (21/11/2025).
Adapun sanksi yang bakal didapatkan oleh Basuki, menurut Artanto, bisa berbeda-beda sesuai fakta hasil persidangan oleh KKEP.
"Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), penundaan pangkat, kemudian demosi, dan sebagainya," terangnya.
Artanto juga tak membantah adanya hubungan intens antara Basuki dan korban.
"Yang jelas mereka ada komunikasi dan intens. Menurut pengakuan yang bersangkutan, dari tahun 2020," kata Artanto.
Oleh karenanya, Basuki diduga telah melakukan pelanggaran berupa tinggal bersama korban tanpa ikatan perkawinan yang sah.
"Ini merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi, karena berkaitan dengan kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, menambahkan bahwa Basuki telah dikenakan hukuman penempatan khusus (Patsus).
Baca juga: Sosok Muchdi Purwoprandjono, Eks Jenderal TNI Diperiksa Terkait Kasus Munir, Dekat dengan Prabowo
“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B," kata Saiful.
Patsus merupakan langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional dan transparan.
"Dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Diungkapkan pula bahwa hasil gelar perkara ini sebagai wujud komitmen Polda Jawa Tengah untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tandasnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengaku mendengar kabar bahwa korban dan AKBP B satu kartu keluarga setelah bertemu dengan mahasiswa dari kampus tempat korban mengajar.
"Ini yang baru kami tahu," kata Dwi.
Untuk itu, dia juga meminta agar masyarakat yang mengetahui soal peristiwa itu melaporkan ke penyidik.
"Kami akan dalami itu," ujar dia.
Dwi tak membantah di beberapa momen korban dan AKBP B diketahui beraktivitas bersama.
Namun, dia belum bisa membocorkan secara detail karena masih dalam pendalaman.
"Sedang kami dalami bagaimana hubungan sebenarnya antara mereka ini," lanjutnya.
Biayai Levi Kuliah S3, Segini Kekayaan AKBP Basuki
LHKPN mencatat harta AKBP Basuki hanya Rp94 juta, namun ia disebut membiayai kuliah S3 DLL di Undip.
Biaya studinya tembus Rp119–164 juta. Kasus ini makin sorotan setelah pengakuan tinggal serumah dan kejanggalan kematian DLL (35) di hotel.
Berikut rangkuman lengkap fakta terbarunya.
Melansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), AKBP Basuki hanya memiliki harta sebesar Rp94 juta.
Bahkan, dirinya hanya memiliki satu kendaraan berupa sepeda motor senilai Rp14 juta serta aset berupa kas dan setara kas sebesar Rp80 juta.
AKBP Basuki tercatat tidak memiliki tanah dan bangunan serta aset lainnya seperti harga bergerak atau surat berharga
Dengan harta yang dimilikinya itu, dirasa tidak mungkin AKBP Basuki mampu untuk membiayai kuliah S3 DLL.
Adapun DLL merupakan lulusan program doktoral di Fakultas Ilmu Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip).
Sementara, biaya S3 di Fakultas Ilmu Hukum Undip mencapai Rp10 juta ke atas per semesternya. Itu pun hanya untuk biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Mengutip dari laman Undip, ada dua tipe kelas untuk program doktoral di FH Undip yakni by course dan by research.
Untuk kelas by course, SPP yang harus dibayarkan tiap semesternya sebesar Rp12,5 juta. Lalu biaya Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebesar Rp15 juta yang dibayarkan hanya sekali di awal masa perkuliahan.
Selain itu, adapula biaya matrikulasi sebesar Rp4,5 juta dan dibayarkan satu kali di awal masa perkuliahan.
Sedangkan untuk kelas by research, biaya yang harus dibayarkan yakni SPP Rp17,5 juta, IPI Rp20 juta, dan matrikulasi Rp4,5 juta.
Jika DLL mengambil kelas by course, maka total biaya yang harus ditanggung AKBP Basuki hingga studi perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah, itu rampung diperkirakan mencapai Rp119,5 juta.
Sementara, ketika DLL mengambil kelas by research, maka biaya yang dibayarkan AKBP Basuki semakin mahal yakni diasumsikan mencapai Rp164,5 juta.
Adapun hitungan di atas berdasarkan lama masa studi doktoral Levi yang mencapai empat tahun yakni dari 2015-2019.
Sedangkan, biaya studi di atas mengacu pada biaya pada tahun ajaran 2024/2025.
Sehingga, bisa diasumsikan pula bahwa biaya yang ditanggung oleh AKBP Basuki bisa lebih besar atau lebih kecil.
Kumpul Kebo 5 Tahun
AKBP Basuki mengakui tinggal satu atap dengan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Jawa Tengah, berinisial DLL.
Hal ini disampaikan AKBP Basuki kepada penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.
"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025), dilansir TribunJateng.com.
Artanto menyampaikan, AKBP Basuki berada satu kamar dengan korban saat peristiwa itu terjadi.
"Iya tahu (detik-detik kematian). Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini," ungkapnya.
Kini Bidpropam Polda Jateng memberikan sanksi kepada AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Penahanan tersebut dilakukan karena AKBP Basuki melakukan pelanggaran berat yakni sudah berkeluarga tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.
"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah."
"Perbuatan AKBP B ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," jelas Artanto.
Sementara itu, Polda Jateng akan melakukan penyelidikan terkait dugaan pidana dalam kasus ini.
Polisi masih mengidentifikasi alat bukti yang ada seperti handphone dan laptop korban.
Polisi juga meminta keterangan saksi lain di antaranya petugas hotel.
"Kami juga menunggu hasil autopsi korban nantinya akan kami gelar perkara untuk menentukan kasus ini ada unsur-unsur pidana atau tidak," imbuh Artanto.
(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribunnews.com)
| Profil dan Harta Sherly Tjoanda, Gubernur Malut Akui Punya 5 Perusahaan Tambang |
|
|---|
| Sosok dan Kekayaan Hamzah Hamid, DPRD Sulsel Tolak Depan Rumahnya Diaspal, Legislator 3 Periode |
|
|---|
| Segini Harta AKBP Basuki, Biayai Kuliah S3 DLL: Fakta Biaya, Pengakuan, dan Kejanggalan Kematian |
|
|---|
| Alasan Yahya Cholil Ketum PBNU Didesak Mundur, Undang Narasumber yang Terkait Jaringan Zionis |
|
|---|
| Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI Rp25 Juta-Rp500 Juta, Lengkap Tabel Angsuran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251122-DLL-dosen-Untag-dan-AKBP-Basuki.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.