Berita Viral
Sosok Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Barang Bukti ke Mal, Minta Maaf Rupanya Anak Anggota Polsek
Sosok pria yang mengaku anak anak anggota Propam Polda Metro Jaya saat membawa mobil barang bukti ke mal di Bogor.
Ringkasan Berita:
- Beredar video memperlihatkan seorang pria yang mengaku anak anggota Propam Polda Metro Jaya di mal daerah Bogor, Jawa Barat
- Ia juga mengaku membawa mobil barang bukti yang dipinjam ayahnya dari Kepolisian Sektor (Polsek)
- Awalnya, ada pria yang diduga debt collector atau penagih utang mempertanyakan kepemilikan mobil yang dimaksud
BANGKAPOS.COM - Inilah sosok pria yang mengaku anak anak anggota Propam Polda Metro Jaya saat membawa mobil barang bukti ke mal di Bogor.
Beredar video memperlihatkan seorang pria yang mengaku anak anggota Propam Polda Metro Jaya di mal daerah Bogor, Jawa Barat.
Bahkan video tersebut viral di media sosial dan mencuri perhatian publik.
Dalam video, tampak pria yang ngaku anak Propam Polda Metro Jaya mengenakan kemeja lengan pendek.
Ia juga mengaku membawa mobil barang bukti yang dipinjam ayahnya dari Kepolisian Sektor (Polsek).
Baca juga: Profil I Wayan Koster Beri Waktu 6 Bulan Bongkar Lift Kaca, 5 Tahun Gubernur Bali Tak Pernah Sakit
Propam atau Profesi dan Pengamanan adalah salah satu divisi di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Propam Polri bertanggung jawab atas pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri.
Dalam video, tampak pria yang ngaku anak Propam Polda Metro Jaya mengenakan kemeja lengan pendek.
Kejadian tersebut, berada di parkiran mal kawasan bogor.
Awalnya, ada pria yang diduga debt collector atau penagih utang mempertanyakan kepemilikan mobil yang dimaksud.
Lantas, pria dalam video mengaku sebagai anak anggota Propam Polda Metro Jaya.
Sontak video tersebut, menarik perhatian warganet hingga menimbulkan sejumlah spekulasi.
Satu di antaranya kebenaran pria yang mengaku anak anggota polisi itu.
"Mobil barang bukti dibuat jalan-jalan keluarga polisi: bapak saya Propam di Polda Metro," keterangan dalam video.
Penelusuran Tribunnews, Minggu (23/11/2025), video itu, diunggah oleh akun Instagram @feedgramindo.
Hingga berita ini ditulis, video tersebut, kini telah dilihat lebih dari 800 ribu kali.
Bantahan Polda Metro Jaya
Setelah kejadian, pihak Polda Metro pun membenarkan peristiwa tersebut.
Namun, Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Harahap membantah pria itu anak anggota Propam Polda Metro Jaya.
Pria di video bukanlah anak Propam Polda Metro Jaya, melainkan putra anggota Polsek Tajur Halang, Depok.
Radjo memastikan, pria berinisial EP adalah anak anggota kepolisian bidang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polsek Tajur Halang.
Baca juga: Mantan Pacar Levi Dosen Untag yang Tewas di Hotel Ternyata Profesinya Sama dengan AKBP Basuki
SPKT diketahui bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan.
“Bukan (anggota Propam Polda Metro), anaknya asbun saja itu. Bapaknya anggota SPKT di Polsek Tajur Halang,” kata Radjo saat dikonfirmasi, Minggu.
Mobil yang Dibawa EP Diduga Bukan Barang Bukti
Lebih lanjut, Radjo mengatakan, mobil yang dibawa EP diduga bukan barang bukti dari kasus tertentu.
Meski demikian, Kabid Propam Polda Metro akan memastikan hal tersebut lebih lanjut.
Pihaknya akan menelusuri lebih dalam.
“Sekilas kami dapat infonya itu bukan (barang bukti). Tapi masih kami dalami lagi,” jelasnya, dilansir Kompas.com.
Hal senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
Budi menyatakan orang tua pria itu bukan anggota Propam.
“Sudah didalami oleh Propam tentang video tersebut dan tidak benar orang tua yang bersangkutan berdinas di Propam Polda Metro Jaya,” kata Budi saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, mobil tersebut bukan barang bukti, namun kendaraan dengan status pindah kredit.
“Kendaraan dimaksud statusnya pindah kredit, bukan mobil barang bukti,” tegasnya.
Polda Metro Jaya pun masih menelusuri alasan pria itu, membuat pengakuan yang tidak sesuai fakta.
Mobil Over Kredit dan Nunggak
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengatakan mobil itu berstatus milik pribadi yang over kredit dan menunggak pembayaran.
“Saat ini anggota tersebut sudah dimintai keterangan. Mobilnya over kredit namun menunggak,” kata dia.
Menurut dia, pria itu mengaku anak Propam Polda Metro Jaya dan membawa mobil barang bukti untuk menghindari debt collector.
“Iya, untuk menghindari debt collector,” ungkap dia.
Awal Mula Video Viral
Diketahui, video seorang pria mengaku anak anggota Propam Polda Metro Jaya diduga membawa mobil barang bukti untuk jalan jalan di salah satu mal, Bogor, Minggu (23/11/2025) viral di media sosial.
Dalam unggahan akun Instagram @feedgramindo, seorang pria mengenakan kemeja abu-abu diduga memalsukan pelat tanda nomor mobil yang merupakan barang bukti sitaan polisi untuk jalan-jalan ke salah satu mal di Bogor.
Baca juga: Terungkap Alasan Nadiem Makarim Ganti Pengacara Hotman Paris ke Ari Yusuf: Sudah P21
“Keluarga polisi diduga palsukan pelat nomor dan bawa barang bukti Polsek untuk jalan-jalan ke mal di kawasan Bogor,” tulis akun tersebut, dikutip, Minggu.
Perekam video yang terindikasi membawa beberapa orang bersamanya bertanya kepada pria tersebut terkait mobil yang dibawanya.
“Kami ini datang baik-baik ke abang ya. Kami enggak ada ngomong kasar. Nah kami cuma mau tanya saja ini mobil siapa?” tanya perekam video.
Pria tersebut pun cekcok dengan sekelompok diduga debt collector. Dia mengaku membawa mobil barang bukti polsek karena sudah mendapatkan surat izin.
"Ini barang bukti Polsek ada surat barang bukti, ada surat pinjam Polsek, bapak saya anggota Propam di Polda Metro Jaya," kata pria tersebut.
Aturan Barang Bukti Sitaan Polisi
Sebagai informasi, barang bukti yang disita polisi sudah diatur dalam beberapa ketentuan.
Lantas, bagaimana aturan soal barang bukti (BB) sitaan polisi secara umum menurut ketentuan hukum di Indonesia (KUHAP dan aturan turunannya)?
1. Dasar Hukum
Barang bukti yang disita polisi diatur dalam beberapa ketentuan:
KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) — khususnya Pasal 39 s/d 46
UU Kepolisian
Perkap tentang Pengelolaan Barang Bukti (misalnya Perkap No. 10/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti)
2. Apa yang Disebut Barang Bukti?
Barang bukti mencakup:
Benda yang dipakai untuk melakukan tindak pidana.
Benda yang menjadi hasil tindak pidana (misal: narkoba, uang, senjata).
Benda yang dipakai sebagai alat pembuktian.
Benda yang dapat menerangkan kejadian (rekaman CCTV, pakaian korban, HP, mobil, dll).
3. Proses Penyitaan oleh Polisi
a. Harus ada izin pengadilan
Polisi wajib mengajukan izin penyitaan ke Ketua Pengadilan Negeri. Kecuali dalam keadaan mendesak, misalnya:
Tertangkap tangan
Narkotika/psikotropika
Senjata api/bahan peledak
Dalam kondisi ini, penyitaan bisa dilakukan lebih dulu lalu izin disusulkan.
b. Ada berita acara
Setiap penyitaan harus dibuatkan:
Berita Acara Penyitaan (BAP-Sita)
Ditandatangani penyidik serta pemilik barang (jika memungkinkan)
4. Tanggung Jawab Kepolisian Terhadap Barang Bukti
Polisi wajib:
Menjaga keutuhan barang bukti
Menyimpan dalam ruang khusus (Gudang Barang Bukti)
Tidak boleh menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi
Melakukan pencatatan, foto, dan dokumentasi resmi
5. Apa yang Terjadi Pada Barang Bukti Setelah Perkara Selesai?
Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), barang bukti bisa:
a. Dikembalikan
Jika barang bukan hasil kejahatan dan bukan dilarang undang-undang, barang dikembalikan kepada pemilik sahnya.
b. Dirampas untuk negara
Untuk barang terlarang atau hasil kejahatan:
Narkoba dimusnahkan
Uang hasil korupsi disetor ke kas negara
Senjata api dirampas/dimusnahkan
Kendaraan atau barang lain dilelang oleh KPKNL (jika dianggap sah dirampas)
c. Dimusnahkan
Untuk BB yang berbahaya atau tidak bernilai, misal:
Narkotika
Senjata rakitan
Barang mudah rusak
6. Transparansi & Pengawasan
Pengelolaan barang bukti dapat diawasi oleh:
Propam Polri
Jaksa Penuntut Umum (karena berkas perkara diteruskan ke mereka)
Pengadilan
BPK ketika menyangkut barang bernilai negara
7. Sanksi Jika Terjadi Penyalahgunaan Barang Bukti
Polisi yang menyalahgunakan barang bukti dapat terkena:
Pidana (pencurian, penggelapan)
Sanksi etik
Pemecatan
Klarifikasi EP dan Permintaan Maaf
Setelah video viral, pria yang cekcok dengan Debt Collector (DC) di Mal Bogor akhirnya memberikan klarifikasi.
Dalam video yang beredar salah satu diunggah akun instagram @warung Jurnalis, Minggu (23/11/2025) pria tersebut menguak 4 poin pernyataan atas apa yang tengah viral.
Pertama dirinya menegaskan jika orang tuanya bukanlah polisi yang bertugas di Propam Polda Metro Jaya.
Selain itu, Ia Juga menyebut mobil yang dibawa saat itu bukanlah barang bukti kasus.
Baca juga: Profil Yunus Mahatma, Dirut RSUD Ponorogo Punya Jeep Rubicon Bernopol Cantik Tak Tercantum di LHKPN
Adapun alasannya membuat pernyataan tersebut saat didatangi DC karena merasa tertekan.
Terakhir si pria tersebut menyampaikan permintaan maaf atas terhadap pihak kepolisian.
"Assamualaikum wr wb, saya sebelumnya sempat viral videonya, saya ingin mengklarifikasi yang pertama tidak benar orang tua saya berdinas di propam Polda Metro Jaya,
kedua terkait kendaraan tersebut tidak benar kendaraan tersebut barang bukti milik polri,
kemudian ketiga saya terpaksa melakukan tindakan tersebut karena saya mendapatkan tekanan dan intimidasi dari DC, lalu terakhir saya meminta maaf ke institusi Polri karena sudah mencemarkan nama baik, terima kasih," ujarnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Alfarizy Ajie Fadhillah, Wahyu Aji, Kompas.com/Hanifah Salsabila, Faieq Hidayat, TribunSumsel.com/Bangkapos.com)
| Siapa Katsubi, Sahabat Dosen Untag Tewas, Peringatkan Korban Hal Ini 3 Hari Sebelum Kejadian |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Dosen Untag Tewas di Kamar Hotel, AKBP Basuki Dipatsus 20 Hari |
|
|---|
| Aset H Sutar yang Disegel BNN, Rumah Megah Hingga Gedung Walet, Dijerat TPPU Rp 52 Miliar |
|
|---|
| Guru Viral Nur Aini yang Ngeluh Jarak Sekolah 57 Km Ternyata Orang Kaya, Ia Malah Dinyinyiri Netizen |
|
|---|
| Pilu Nur Aini Guru ASN Tempuh 57 Km ke Sekolah, Absen Dipalsukan, Gaji Dipotong Kini Disanksi Berat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251123-EP.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.