Sidang Kode Etik AKBP Basuki Terkait Kasus Dosen Untag Levi Digelar Tertutup, Terancam Dipecat
Nasib AKBP Basuki berada di ujung tanduk, ia terancam di pecat tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Ringkasan Berita:
- AKBP Basuki menjalani sidang kode etik di Ruang Sidang, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (3/12/2025).
- Kombes Artanto menyebut, AKBP Basuki melakukan pelanggaran berat berupa tindakan kesusilaan dan pelanggaran perilakunya di masyarakat.
- Dosen DLL ditemukan tewas di sebuah kamar nomor 210 kos-hotel (kostel)Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) lalu.
BANGKAPOS.COM -- Sidang kode etik Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki digelar hari ini, Rabu (3/12/2025).
Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (3/12/2025).
Nasib AKBP Basuki berada di ujung tanduk, ia terancam di pecat tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
AKBP Basuki saat ini sedang menjalani sidang yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah.
Sidang digelar secara tertutup atas dugaan AKBP basuki melakukan pelanggaran etika berat berupa pelanggaran kesusilaan.
AKBP Basuki terseret pelanggaran itu karena menjalani hubungan asmara dengan Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) selama kurang lebih lima tahun.
Baca juga: Biodata Epy Kusnandar Pemain Preman Pensiun Meninggal Dunia, Sempat Kena Kanker Otak
Dosen muda itu sebelumnya ditemukan tewas saat satu kamar dengan AKBP Basuki di sebuah kamar kos-hotel (Kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.
"Iya sidang kode etik sedang berlangsung hingga nanti sore putusan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Rabu (3/12/2025).
Sidang kode etik terhadap mantan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas), Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah itu dipimpin oleh Kombes Fidel dengan wakil kepala bidang hukum.
Sidang pada awalnya juga tidak mengundang dari kuasa hukum keluarga korban Levi.
Meskipun begitu, kuasa hukum keluarga korban tanpa undangan resmi tetap mendatangi Polda Jateng yang pada akhirnya diperbolehkan mengikuti persidangan tersebut.
"Iya sebagai kuasa hukum saya pada tidak mendapatkan undangan sidang kode etik ini.
Dan, saya juga tidak boleh masuk, tetapi akhirnya diperbolehkan masuk," ungkap Kuasa Hukum Keluarga Korban, Zainal Abidin Petir kepada Tribun.
Sementara itu, dalam sidang kode etik ini, AKBP Basuki terancam hukuman dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca juga: Siapa Rizky Arief, Donasikan Rp493 Juta untuk Sumatra Lewat Ferry Irwandi, Bukan Sosok Sembarangan
| Tanpa Utang, Segini Harta Kekayaan Wapres Gibran yang Masih Simpan Motor Lawas dan Avanza |
|
|---|
| Video: Iran Serang Pangkalan Ali Al Salem di Kuwait, 15 Tentara AS Terluka |
|
|---|
| Video: MIRIS! Kondisi Terkini Panti Gembira Sungailiat, Bangunan Rusak, Penuh Sampah, Kaca Pecah |
|
|---|
| Kapal Malaysia Diizinkan Iran Keluar Selat Hormuz, Bagaimana Nasib 2 Tanker Pertamina? |
|
|---|
| Dijanji Upah Rp9 Juta, Baru Ditransfer Rp4 Juta, Nasib Apes Sopir Truk Pembawa 10 Ton Pupuk Subsidi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251122-DLL-dosen-Untag-dan-AKBP-Basuki.jpg)