Jumat, 24 April 2026

Sidang Kode Etik AKBP Basuki Terkait Kasus Dosen Untag Levi Digelar Tertutup, Terancam Dipecat

Nasib AKBP Basuki berada di ujung tanduk, ia terancam di pecat tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Kolase Tribun Jateng/dokumentasi DLL
HUBUNGAN TANPA STATUS - AKBP Basuki dan Dwinanda Linchia Levi (DLL) dosen Untag Semarang. DLL ditemukan meninggal tanpa busana di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025). Terungkap keduanya sudah menjalin hubungan tanpa ikatan perkawinan selama lima tahun. 

Ia melanjutkan, file dari hasil autopsi masih berupa bahasa kedokteran yang harus diterjemahkan ke bahasa penyidik.

"Jadi dokternya harus di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), untuk menerjemahkan dari bahasa kedokteran. ke bahasa lebih mudah," bebernya kepada Tribun. 

Ia mengungkap, tidak ada kendala dalam penanganan kasus kematian dosen Levi. Ia juga membantah kasus ini berlarut-larut.

"kami sangat hati-hati dalam kasus ini. Pendekatan kami berupa scientific crime investigation, yaitu mengambil keterangan kedokteran dan labfor, para pakar seperti pakar pidana, penyidik lalu ambil kesimpulan," bebernya.

Aktivitas AKBP Basuki Terekam CCTV

DOSEN UNTAG TEWAS -- AKBP Basuki Tinggal Bareng Dosen Untag DLL, Kini Ditahan Propam, Bantah Ada Hubungan Asmara
DOSEN UNTAG TEWAS -- AKBP Basuki Tinggal Bareng Dosen Untag DLL, Kini Ditahan Propam, Bantah Ada Hubungan Asmara (kolase Tribun Jateng dan Facebook korban)

Nasib Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki imbas kasus kematian Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).

AKBP Basuki kini dicopot dari jabatan dan ditahan hingga 8 Desember 2025.

AKBP Basuki dicopot dari jabatannya Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta dan dipindahkan ke Pelayanan Markas (Yanmas) Polda Jateng.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, pencopotan AKBP Basuki merupakan tindak lanjut dari temuan dugaan pelanggaran berat kode etik.

"Salah satu upaya kita untuk menindaklanjuti dengan mencopotnya," terangnya.

Dosen Levi ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar nomor 210 kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).

Ia meninggal dunia saat sedang bersama AKBP Basuki.

Kasus ini terbagi menjadi dua klaster, yakni pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh AKBP Basuki karena menjalin hubungan spesial dengan dosen Levi, padahal ia sudah beristri.

Di sisi lain, kasus dugaan pidana masih dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, terkait keterlibatan AKBP Basuki dalam kasus kematian dosen Levi.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa Basuki sebenarnya akan pensiun dua tahun lagi.

Namun karena terjerat kasus kematian DL, ia kini harus menjalani proses hukum.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved