Sidang Kode Etik AKBP Basuki Terkait Kasus Dosen Untag Levi Digelar Tertutup, Terancam Dipecat
Nasib AKBP Basuki berada di ujung tanduk, ia terancam di pecat tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Kombes Artanto menyebut, AKBP Basuki melakukan pelanggaran berat berupa tindakan kesusilaan dan pelanggaran perilakunya di masyarakat.
"Iya, kalau pelanggaran berat sanksi yang paling berat adalah PTDH," ungkapnya.
Di sisi lain, AKBP Basuki juga sedang menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran pidana dalam kasus kematian dosen Levi.
Artanto mengatakan, penyidik saat ini masih mengarahkan dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP Basuki berupa Pasal 359 KUHP mengatur tentang tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Untuk dugaan pelanggaran tindak pidana masih dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti," ungkapnya.
Hasil Autopsi Jenazah Dosen Untag Sudah Keluar
Hasil autopsi jenazah dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) bakal segera diumumkan.
Saat ini Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah memegang surat hasil autopsi dosen Levi.
Hasil autopsi menjadi barang bukti krusial untuk menjawab teka-teki penyebab kematian dosen Levi.
Dosen Levi ditemukan meninggal dunia satu kamar dengan eks Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jateng AKBP Basuki, di sebuah kamar kos-hotel (kostel), Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) lalu.
"Iya, hasil autopsi dosen Levi dari rumah sakit Kariadi Semarang sudah keluar, sekarang masih pendalaman," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa (2/12/2025).
Dwi menyebut, bukti itu perlu dipelajari oleh penyidik sembari menunggu berbagai alat bukti lainnya seperti hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor).
Karena itu, pihaknya kini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Ia melanjutkan, penetapan tersangka belum dilakukan karena masih mengumpulkan alat bukti yang memperkuat dugaan pidana tersebut.
"Nanti kalau alat bukti sudah kuat nanti kami gelar perkara untuk menetapkan tersangka," katanya.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, penyidik bakal melakukan pemeriksaan secara verbal selepas hasil autopsi keluar dari dokter forensik yang menyusun laporan tersebut. .
| Kunci Jawaban LKS IPS Kelas 7 Halaman 88 89 Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| KUR BRI April 2026: Simak Tabel Angsuran dan Syarat Pinjaman hingga Rp 500 Juta |
|
|---|
| Terungkap Motif Trump Serang Iran: Israel Tidak Pernah Membujuk Saya |
|
|---|
| Sosok Hendrikus Rahayaan Pembunuh Nus Kei: Keponakan John Kei dan Altet MMA |
|
|---|
| Siapa Nus Kei, Ketua Golkar yang Tewas Ditikam di Bandara: Riwayat Perseteruan dengan John Kei |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251122-DLL-dosen-Untag-dan-AKBP-Basuki.jpg)