Menyapa Nusantara

Menata Ulang Hukuman Sosial

Selama puluhan tahun, hukuman badan dianggap sebagai jalan paling efektif untuk memberi efek jera dan memulihkan ketertiban

|
ANTARA
Ilustrasi - Instruktur dari Kementerian Sosial mengarahkan salah satu eks pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB) dalam ketrampilan bercocok tanam sayuran di Sentra Efata UPT Kemensos, Naibonat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

BANGKAPOS.COM - Di banyak ruang sidang di Indonesia, terutama di daerah, pidana penjara masih menjadi pilihan paling mudah ketika seorang pelaku tindak pidana divonis bersalah.

Selama puluhan tahun, hukuman badan dianggap sebagai jalan paling efektif untuk memberi efek jera dan memulihkan ketertiban.

Namun, pendekatan itu menyimpan banyak persoalan, mulai dari kepadatan lembaga pemasyarakatan hingga minimnya pemulihan sosial bagi pelaku dan korban.

Di tengah perubahan besar dalam sistem hukum nasional, pidana kerja sosial muncul sebagai instrumen baru yang menantang cara lama memandang penghukuman.

Instrumen ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku penuh pada 2026.

Pidana kerja sosial memberi ruang untuk menghukum pelaku tanpa memutus hubungan mereka dengan keluarga, pekerjaan, dan komunitas.

Dalam konteks tertentu, pendekatan ini dinilai lebih rasional untuk kasus-kasus yang tidak membutuhkan pemenjaraan.

Di beberapa negara, skema ini terbukti mengurangi angka residivisme dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat melalui pekerjaan yang dilakukan terpidana.

Di Indonesia, gagasan ini mendapat momentum ketika beberapa daerah mulai menyiapkan regulasi pendukung. Salah satu wilayah yang bergerak cepat adalah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Langkah antisipatif provinsi ini menempatkannya sebagai salah satu laboratorium penting penerapan pidana kerja sosial pada saat KUHP baru resmi berjalan.

Pemulihan sosial

NTB mengambil posisi tegas dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial. Daerah ini memiliki alasan kuat, mengingat tingginya variasi perkara ringan yang jika seluruhnya diarahkan ke penjara justru menambah sesak lembaga pemasyarakatan.

Di sejumlah kasus, pelaku membutuhkan pendekatan yang lebih mendidik ketimbang menghukum. Kerja sosial memberi peluang bagi pelaku untuk menebus kesalahan dengan kontribusi nyata di ruang publik.

Di daerah ini, kerja sosial dipahami bukan sekadar membersihkan jalan atau fasilitas umum. Skemanya dapat disesuaikan dengan kapasitas pelaku dan kebutuhan masyarakat.

NTB memiliki banyak simpul sosial yang dapat menjadi lokasi kerja sosial, mulai dari jaringan lembaga kesejahteraan sosial hingga panti asuhan yang selama ini aktif memberdayakan kelompok rentan.

Sumber: Antara Foto
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved