Selasa, 19 Mei 2026

Menyapa Nusantara

Menata Ulang Hukuman Sosial

Selama puluhan tahun, hukuman badan dianggap sebagai jalan paling efektif untuk memberi efek jera dan memulihkan ketertiban

Tayang: | Diperbarui:
ANTARA
Ilustrasi - Instruktur dari Kementerian Sosial mengarahkan salah satu eks pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB) dalam ketrampilan bercocok tanam sayuran di Sentra Efata UPT Kemensos, Naibonat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Ini membuka peluang bagi terpidana untuk menyumbang tenaga sesuai keahlian, baik dalam bentuk administrasi, pendampingan sosial, pendidikan, maupun layanan publik sederhana.

Penerapan pidana kerja sosial juga memberi ruang untuk mengintegrasikan nilai-nilai lokal.

NTB memiliki tradisi solidaritas dan kerja kolektif yang kuat dalam budaya masyarakat, seperti gotong royong yang berakar dalam kehidupan desa.

Nilai-nilai ini dapat menjadi landasan dalam merancang program yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan lingkungannya.

Dengan pendekatan tersebut, pidana kerja sosial tidak hanya menjadi hukuman tetapi juga wahana rehabilitasi moral.

Namun, perubahan paradigma ini membutuhkan kesiapan kelembagaan. Tantangan terbesar terletak pada koordinasi antarlembaga penegak hukum, pemerintah daerah, dan institusi sosial.

Setiap perkara membutuhkan asesmen untuk memastikan bahwa pelaku layak menjalani pidana kerja sosial.

Selain itu, pelaksanaannya harus diawasi secara profesional agar tujuan penghukuman tidak bergeser menjadi formalitas administratif semata.

NTB sudah memulai langkah dasar melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dan kejaksaan tinggi.

Pemerintah kabupaten dan kota turut dilibatkan melalui kesepahaman dengan masing-masing kejaksaan negeri.

Kerja sama ini menjadi pondasi awal yang penting, karena memastikan adanya payung operasional sebelum aturan turunan KUHP diterbitkan. Dengan demikian, ketika masa implementasi tiba, NTB tidak memulai dari nol.

Meski demikian, beberapa hal perlu dicermati. Pertama, kesiapan kapasitas institusi sosial yang akan menjadi mitra pelaksanaan. Tidak semua lembaga memiliki tenaga pendamping atau fasilitas untuk menangani terpidana.

Kedua, mekanisme pelaporan dan pengawasan perlu dirancang agar akuntabel. Ketiga, pemetaan jenis tindak pidana yang layak mendapatkan kerja sosial harus disusun secara konsisten di seluruh daerah.

Pelaksanaan kerja sosial juga harus memastikan bahwa pekerjaan yang diberikan tidak bersifat eksploitatif dan tetap menjunjung martabat manusia.

Skema penghukuman ini dipandang sebagai alternatif yang lebih humanis, sehingga orientasinya perlu dijaga agar tidak berubah menjadi bentuk hukuman yang merendahkan.

Sumber: Antara Foto
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved