Rabu, 29 April 2026

Kasus Ijazah Wagub Babel Hellyana

Wagub Bangka Belitung Hellyana Akan Tuntut Eks Kampusnya

Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana berencana menggugat pihak kampus terkait polemik dugaan ijazah palsu yang dialamatkan ke dirinya. 

Editor: Fitriadi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
DIPERIKSA BARESKRIM - Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus penggunaan ijazah palsu pada Rabu (7/1/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana berencana menempuh jalur hukum perdata gugat eks kampusnya.
  • Hellyana menilai ada dugaan perbuatan melawan hukum terkait kepastian status ijazahnya.
  • Hellyana tegaskan tidak ada niat melanggar hukum soal menggunakan ijazah S1.

 

BANGKAPOS.COM - Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana menilai ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Universitas Azzahra terkait kepastian hukum atas status ijazah yang ia peroleh.

Kini, ijazah Sarjana Hukum yang diperoleh Hellyana dari Universitas Azzahra dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan ijazah tersebut palsu.

Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.

Untuk itu, Hellyana berencana menempuh jalur hukum perdata dengan menggugat pihak kampus terkait polemik dugaan ijazah palsu yang dialamatkan ke dirinya. 

Langkah tersebut akan diambil setelah Hellyana menjalani pemeriksaan sebagai tersangka perkara ini, di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).

Baca juga: Wagub Babel Hellyana Dicecar soal Kuliah, Pulang Pergi Belitung-Jakarta Ambil Kelas Eksekutif 

Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan gugatan tersebut akan diajukan atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Universitas Azzahra.

“Gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang kita duga ada perbuatan melawan hukum dilakukan oleh pihak Universitas sebagai Tergugat I, Rektor pada saat itu sebagai Tergugat II, turut Tergugat I-nya adalah Yayasan Lentera Az-Zahra, turut Tergugat II-nya adalah PD Dikti," kata Zainul ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu malam.

Menurut Zainul, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk upaya Hellyana mencari kejelasan dan kepastian hukum atas status ijazah yang diperolehnya.

Baca juga: Sosok Ahmad Sidik, Mahasiswa Pelapor Ijazah Palsu Hellyana, Wagub Babel Kini jadi Tersangka

Zainul menegaskan, kliennya meyakini bahwa dirinya tidak mengetahui apakah ijazah yang dimiliki asli atau tidak.

Ia menyebut Hellyana memperoleh ijazah tersebut pada 2012 dan menggunakannya dengan keyakinan dokumen tersebut sah.

“Sejauh ini kami meyakini ibu tidak tahu kalau itu asli atau bukan," ujar Zainul.

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Pelapor Ijazah Palsu Wagub Babel: Ahmad Sidik Sebut Dapat Tawaran Uang

Kuasa hukum Hellyana juga mengungkapkan bahwa ijazah tersebut telah digunakan dalam beberapa agenda politik, antara lain saat Pilkada Bupati Belitung 2018 serta Pemilihan Legislatif DPRD Provinsi Bangka Belitung.

Meski demikian, Zainul menegaskan penggunaan ijazah tersebut dilakukan tanpa adanya niat melanggar hukum.

Wagub Babel Hellyana Dicecar soal Kuliah

Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana tidak ditahan setelah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved