Profil Letda Thariq Singajuru, Perwira Pertama TNI Tewaskan Prada Lucky yang Vonisnya Didiskon
Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana mendapat potongan hukuman dari Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
Ringkasan Berita:
- Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana mendapat potongan hukuman dari Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya
- Sebelumnya Letda Thariq Singajuru dan Letda Made Juni divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang.
- Kabar terbarunya, Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya memotong hukuman menjadi tujuh tahun penjara
BANGKAPOS.COM – Kasus penganiayaan dengan terdakwa Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana berujung tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo menuai sorotan.
Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana mendapat potongan hukuman dari Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
Sebelumnya Letda Thariq Singajuru dan Letda Made Juni divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Baca juga: Kronologi Detik-detik Rekan Dengar Teriakan Tolong Doli, Lihat Buih di Lokasi Perahu Terbalik Korban
Kabar terbarunya, Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya memotong hukuman menjadi tujuh tahun penjara.
Kabar ini dibenarkan Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, saat dikonfirmasi pada Jumat (17/4/2026).
“Putusan bandingnya telah turun kemarin. Hanya dua perwira yang dikurangi dua tahun. Namun, semuanya tetap dipecat dari dinas militer dan wajib membayar restitusi,” ujar Kapten Chk Damai Chrisdianto.
Sementara itu, 17 terdakwa lainnya tetap dijatuhi hukuman enam tahun penjara, sama seperti putusan di tingkat pertama.
Seluruh terdakwa juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer serta kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban.
Putusan banding tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer III-15 Kupang, masing-masing dengan nomor perkara 9-K/PMT.III/BDG/AD/I/2026, 10-K/PMT.III/BDG/AD/I/2026, dan 11-K/PMT.III/BDG/AD/I/2026, yang diputus pada 12 dan 13 Maret 2026.
Majelis hakim banding yang diketuai Muhamad Idris bersama anggota Much. Arif Zaki Ibrahim dan Farma Nihayatul Aliyah menyatakan menerima permohonan banding dari para terdakwa.
Namun, mereka hanya mengubah sebagian putusan, khususnya terhadap dua perwira yang hukumannya diringankan.
Baca juga: Pose Pribadi Beredar, Nasib Eks Direktur RSUD Depati Hamzah Terbukti Langgar Disiplin Berat
Selain pidana penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban dengan total nilai mencapai Rp 544.625.070, berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Setiap terdakwa dibebankan sekitar Rp 32 juta.
Majelis hakim juga memerintahkan seluruh terdakwa tetap menjalani penahanan serta membayar biaya perkara yang berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 20.000.
| Rekrutmen PPPK Kemensos 2026: Dibuka 5.127 Formasi, Ini Syarat IPK dan Jabatannya |
|
|---|
| Rumah di Tempilang Ludes Terbakar, Mobil Honda CRV Ikut Hangus Diduga Akibat Obat Nyamuk |
|
|---|
| Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Berjalan Pasrah Seusai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WNA |
|
|---|
| Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Cs Peras WNA Ratusan Miliar |
|
|---|
| Purbaya Bocorkan Korupsi di BGN ke Kejagung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251030-SIDANG-PRADA-LUCKY.jpg)