Gaji Ke-13 Tak Dipotong Sepeser Pun, Cair Juni 2026
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pencairan gaji ke-13 paling cepat bulan Juni.
Gaji Ke-13 Untuk Pegawai Non-ASN
Pemerintah menetapkan skema berbeda dalam pemberian gaji ke-13 tahun 2026.
Jika aparatur sipil negara (ASN) menerima gaji ke-13 setara satu kali penghasilan, maka bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah diberlakukan batas maksimal.
Artinya, tidak semua penerima memperoleh jumlah yang sama.
Untuk ASN seperti PNS, PPPK, TNI, dan Polri, gaji ke-13 diberikan penuh sesuai komponen penghasilan, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Adapun untuk pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 telah ditetapkan dalam lampiran aturan PP Nomor 9 Tahun 2026.
Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, misalnya, ketua atau kepala memperoleh sekitar Rp 31,4 juta, wakil ketua Rp 29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing sekitar Rp 28,1 juta.
Sementara itu, pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp 24,8 juta, eselon II Rp 19,5 juta, eselon III Rp 13,8 juta, dan eselon IV Rp 10,6 juta.
Untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan, nominalnya juga diatur bervariasi.
Lulusan SD hingga SMP dapat menerima sekitar Rp 4,2 juta hingga Rp 5 juta tergantung masa kerja.
Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp 4,9 juta sampai Rp 5,8 juta.
Kemudian lulusan D-II hingga D-III memperoleh sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.
Adapun lulusan D-IV atau S1 berada di kisaran Rp 6,5 juta hingga Rp 7,8 juta, sementara lulusan S2 hingga S3 berkisar Rp 7,7 juta sampai Rp 9 juta, bergantung pada masa kerja.
Dengan terbitnya PP ini, pemerintah berharap penyaluran THR dan gaji ke-13 tidak hanya memberikan kepastian bagi aparatur negara, tetapi juga menjadi dorongan bagi konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Apa Itu Gaji Ke-13?
| Cara Mudah Daftar Insentif GTK Madrasah Non ASN Tahun 2026, Persiapkan Dokumen Berikut |
|
|---|
| ASN Sukoharjo Dilarang Keluyuran Saat WFH, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin |
|
|---|
| Pasca Kebijakan WFH ASN, Pemprov Babel Godok Aturan Penghematan Energi Kendaraan Operasional |
|
|---|
| Pemkab Bangka Tetapkan WFH 50 Persen ASN Mulai Hari Ini, Tak Berlaku untuk Kepala OPD dan Eselon III |
|
|---|
| Gaji Ke-13 ASN Kena Efisiensi atau Tidak, Purbaya: Masih Dipelajari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220207-thr-dan-gaji-ke-13.jpg)