Rabu, 6 Mei 2026

Gaji Ke-13 Tak Dipotong Sepeser Pun, Cair Juni 2026

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pencairan gaji ke-13 paling cepat bulan Juni.

Tayang:
Editor: Fitriadi
Kolase Tribun Timur
Ilustrasi gaji ke-13. Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pencairan gaji ke-13 paling cepat bulan Juni. 

Gaji Ke-13 Untuk Pegawai Non-ASN 

Pemerintah menetapkan skema berbeda dalam pemberian gaji ke-13 tahun 2026.

Jika aparatur sipil negara (ASN) menerima gaji ke-13 setara satu kali penghasilan, maka bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah diberlakukan batas maksimal.

Artinya, tidak semua penerima memperoleh jumlah yang sama. 

Untuk ASN seperti PNS, PPPK, TNI, dan Polri, gaji ke-13 diberikan penuh sesuai komponen penghasilan, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.

Adapun untuk pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 telah ditetapkan dalam lampiran aturan PP Nomor 9 Tahun 2026.

Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, misalnya, ketua atau kepala memperoleh sekitar Rp 31,4 juta, wakil ketua Rp 29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing sekitar Rp 28,1 juta.

Sementara itu, pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp 24,8 juta, eselon II Rp 19,5 juta, eselon III Rp 13,8 juta, dan eselon IV Rp 10,6 juta.

Untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan, nominalnya juga diatur bervariasi. 

Lulusan SD hingga SMP dapat menerima sekitar Rp 4,2 juta hingga Rp 5 juta tergantung masa kerja.

Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp 4,9 juta sampai Rp 5,8 juta.

Kemudian lulusan D-II hingga D-III memperoleh sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.

Adapun lulusan D-IV atau S1 berada di kisaran Rp 6,5 juta hingga Rp 7,8 juta, sementara lulusan S2 hingga S3 berkisar Rp 7,7 juta sampai Rp 9 juta, bergantung pada masa kerja.

Dengan terbitnya PP ini, pemerintah berharap penyaluran THR dan gaji ke-13 tidak hanya memberikan kepastian bagi aparatur negara, tetapi juga menjadi dorongan bagi konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Apa Itu Gaji Ke-13?

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved