Jumat, 12 Juni 2026

Gaji Ke-13 Tak Dipotong Sepeser Pun, Cair Juni 2026

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pencairan gaji ke-13 paling cepat bulan Juni.

Tayang:
Editor: Fitriadi
Kolase Tribun Timur
Ilustrasi gaji ke-13. Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pencairan gaji ke-13 paling cepat bulan Juni. 

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan tahunan yang diberikan pemerintah kepada ASN (PNS & PPPK), TNI, Polri, pensiunan dan pejabat negara.

Penerima gaji ke-13 meliputi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Adapun skema pembayaran gaji ke-13 tahun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Gaji ke-13 diberikan untuk membantu pendanaan pendidikan bagi penerima yang memiliki anak sekolah, serta menjaga daya beli masyarakat sehingga dapat mendorong perekonomian.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2025, gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Komponen gaji 13 untuk instansi pusat terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja 100 persen.

Sedangkan komponen gaji 13 untuk pemerintah daerah terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tambahan penghasilan (tukin/tamsil) disesuaikan kemampuan fiskal daerah.

Komponen gaji ke-13 untuk pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pencairan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran, namun dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah.

(Bangkapos.com)

 

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved