Gaji Ke-13 Tak Dipotong Sepeser Pun, Cair Juni 2026
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pencairan gaji ke-13 paling cepat bulan Juni.
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan tahunan yang diberikan pemerintah kepada ASN (PNS & PPPK), TNI, Polri, pensiunan dan pejabat negara.
Penerima gaji ke-13 meliputi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Adapun skema pembayaran gaji ke-13 tahun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Gaji ke-13 diberikan untuk membantu pendanaan pendidikan bagi penerima yang memiliki anak sekolah, serta menjaga daya beli masyarakat sehingga dapat mendorong perekonomian.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2025, gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Komponen gaji 13 untuk instansi pusat terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja 100 persen.
Sedangkan komponen gaji 13 untuk pemerintah daerah terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tambahan penghasilan (tukin/tamsil) disesuaikan kemampuan fiskal daerah.
Komponen gaji ke-13 untuk pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Pencairan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran, namun dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah.
(Bangkapos.com)
| Riza Herdavid Siapkan Pelantikan Besar Lanjutan, ASN Bangka Selatan Bakal Kembali Dirombak |
|
|---|
| Catat, Ini Rincian Komponen Gaji Ke-13 yang Dibayarkan, Tak Hanya Gaji Pokok Tapi Juga Tunjangan |
|
|---|
| Bupati Bangka Selatan Siapkan Perombakan Besar ASN |
|
|---|
| Wali Kota Pangkalpinang Minta ASN Tetap Masuk Kerja di Hari Kejepit Libur Iduladha |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Siapkan PengukuhanDinas Perikanan Baru dan OPD Lain |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220207-thr-dan-gaji-ke-13.jpg)