Selasa, 12 Mei 2026

Tarif Terbaru dan Syarat Resmi Bikin SIM A dan SIM C per Mei 2026

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi wajib bagi pengendara baik kendaraan roda dua atau roda empat.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Istimewa
SYARAT PEMBUATAN SIM -- Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi wajib bagi pengendara baik kendaraan roda dua atau roda empat. Berikut tarif dan syarat resmi pembuatan SIM A dan SIM C. 

Sementara itu, ujian praktik kini tidak hanya dilakukan di lintasan Satpas, tetapi juga di jalan umum.

Pengujian di jalan raya bertujuan untuk menilai keterampilan mengemudi secara langsung, termasuk kemampuan memahami rambu lalu lintas, marka jalan, serta alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). 

Dengan memahami syarat administrasi, tahapan ujian, dan biaya pembuatan SIM A terbaru, pemohon diharapkan dapat mempersiapkan diri lebih matang agar proses pengajuan berjalan lancar dan sesuai prosedur resmi.

Tarif dan Syarat Bikin SIM C 

Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi syarat utama yang wajib dipenuhi untuk mengendarai sepeda motor. 

Dokumen ini menjadi bukti bahwa pengendara dinilai layak secara administrasi dan kompetensi berkendara di jalan raya. 

Mengacu pada aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif resmi pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000.

Berapa Biaya Perpanjang SIM C Terbaru Februari 2023
Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi syarat utama yang wajib dipenuhi untuk mengendarai sepeda motor. (Istimewa)

Namun, biaya tersebut hanya untuk penerbitan SIM, sehingga pemohon tetap perlu menyiapkan anggaran tambahan.

Adapun biaya lain yang umumnya dibutuhkan meliputi tes kesehatan dan tes psikologi. Besarannya bervariasi di tiap daerah, namun secara umum berada di kisaran Rp 75.000 hingga Rp 150.000. 

Kemudian, proses pembuatan SIM C diawali dengan pendaftaran yang bisa dilakukan secara langsung di Satpas atau melalui layanan online. 

Baca juga: Prajurit TNI AL Serda Sidik Tewas Ditabrak WNA China: Sosok dan Kronologi, Baru Rayakan Ultah

Setelah itu, pemohon wajib menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. 

Tahap berikutnya adalah ujian teori yang menguji pemahaman terkait aturan lalu lintas, rambu, hingga etika berkendara. 

Jika lulus, pemohon akan melanjutkan ke ujian praktik.

Berbeda dari sebelumnya, ujian praktik kini tidak hanya fokus pada lintasan khusus, tetapi juga melibatkan simulasi kondisi berkendara yang lebih mendekati situasi di jalan raya.

Agar proses berjalan lancar, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain: 

  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) 
  • Bukti pendaftaran (manual atau online) 
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan 
  • Bukti pembayaran PNBP

Selain itu, pemohon juga akan melalui proses perekaman data seperti sidik jari dan foto.

(Kompas.com/Selma Aulia/Aditya Maulana) (Bangkapos.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved