Selasa, 12 Mei 2026

Tarif Terbaru dan Syarat Resmi Bikin SIM A dan SIM C per Mei 2026

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi wajib bagi pengendara baik kendaraan roda dua atau roda empat.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Istimewa
SYARAT PEMBUATAN SIM -- Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi wajib bagi pengendara baik kendaraan roda dua atau roda empat. Berikut tarif dan syarat resmi pembuatan SIM A dan SIM C. 

Ringkasan Berita:
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi wajib bagi pengendara baik kendaraan roda dua atau roda empat
  • SIM A dikhususkan bagi pengemudi mobil sebagai bukti telah memenuhi syarat administrasi, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik berkendara
  • SIM C menjadi syarat utama yang wajib dipenuhi untuk mengendarai sepeda motor

 

BANGKAPOS.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi wajib bagi pengendara baik kendaraan roda dua atau roda empat.

Jenis SIM di Indonesia terbagi berdasarkan golongan kendaraan yang dikemudikan, terdiri dari SIM A, B (B1 & B2), C, D dan SIM Internasional.

Kali ini akan disajikan mengenai tarif dan syarat pembuatan SIM A dan SIM C.

Baca juga: Ingat Kasus Brigadir J Ditangani Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, Kini Berjuang Melawan Sakit

SIM A dikhususkan bagi pengemudi mobil sebagai bukti telah memenuhi syarat administrasi, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik berkendara. 

Sedangkan SIM C menjadi syarat utama yang wajib dipenuhi untuk mengendarai sepeda motor. 

Berikut tarif dan syarat pembuatan SIM A dan SIM C per Mei 2026.

Tarif dan Syarat Bikin SIM A 

Untuk tarif penerbitan SIM A telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Adapun tarif pembuatan SIM A dan SIM A Umum baru ditetapkan sebesar Rp 120.000 sesuai ketentuan yang berlaku. 

Ilustrasi SIM A. Berikut tarif dan syarat perpanjangan SIM A. Pada Mei 2026, ketentuan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ilustrasi SIM A. Berikut tarif dan syarat perpanjangan SIM A. Pada Mei 2026, ketentuan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Namun, pemohon tetap perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi yang nominalnya dapat berbeda-beda tergantung lokasi.

Kemudian, proses pembuatan SIM A diawali dengan pendaftaran, baik secara langsung di Satpas maupun online, dilanjutkan dengan tes kesehatan dan psikologi, serta pemenuhan sejumlah persyaratan administrasi oleh pemohon.

Berikut rinciannya: 

  • Mengisi formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik Melampirkan fotokopi e-KTP Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah terakreditasi (berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan) 
  • Melakukan perekaman sidik jari 
  • Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan 
  • Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Selain itu, pemohon juga harus mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi sebagai syarat utama.

Baca juga: Pesan Terakhir Brigadir Arya Intelkam Polda Lampung yang Tewas Ditembak saat Gagalkan Aksi Curanmor

  • Tes Kesehatan 
    Tes ini meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, serta kondisi fisik lainnya. 

Hasilnya dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan.

  • Tes Psikologi 
    Tes psikologi mencakup pemeriksaan kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian. 

Pemohon harus melampirkan surat keterangan lulus yang berlaku hingga enam bulan sejak diterbitkan.

  • Ujian Teori dan Praktik SIM A Terbaru 
    Dalam proses pembuatan SIM A, pemohon juga wajib mengikuti ujian teori menggunakan sistem E-AVIS. 
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved