Senin, 8 Juni 2026

Ditjen PAS Bantah Beri Perlakuan Khusus ke Ferdy Sambo yang Jalani S2: Hak Semua Warga Binaan

Kali ini bukan terkait kasus hukum yang menjeratnya, melainkan karena dirinya mengikuti program pendidikan Magister (S2) Teologi

Tayang:
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Warta Kota/YULIANTO) 

BANGKAPOS.COM -- Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini bukan terkait kasus hukum yang menjeratnya, melainkan karena dirinya mengikuti program pendidikan Magister (S2) Teologi saat menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menegaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari hak pendidikan warga binaan yang dijamin undang-undang dan tidak diberikan secara khusus hanya kepada Ferdy Sambo.

Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Lapas Kelas IIA Cibinong bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia (STGGI) untuk menyediakan program beasiswa pendidikan teologi bagi warga binaan Nasrani.

Baca juga: Anak Buruh Tani Lolos Seleksi Paskibraka Pusat, 15 Pasang Bertugas ke Provinsi

“Lapas Cibinong telah mengembangkan kerja sama dengan Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia (STGGI) untuk pemberian program beasiswa S1 dan S2 Teologi bagi warga binaan nasrani, yang salah satu warga binaan yang berminat untuk mengikuti program tersebut adalah Ferdy Sambo,” kata Rika saat dihubungi wartawan, Rabu (13/5/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.

Menurut Rika, proses perkuliahan dilakukan secara daring dari dalam lapas.

Ditjen PAS menepis anggapan adanya fasilitas istimewa bagi Ferdy Sambo. Pihak lapas disebut membuka akses pendidikan secara objektif dan terbuka bagi seluruh warga binaan.

“Program ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia warga binaan agar siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat,” ujar dia.

Rika juga menegaskan bahwa hak pendidikan bagi warga binaan telah diatur dalam Pasal 9 huruf C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Seperti kejar paket A, B, dan C yang telah diikuti oleh 88 warga binaan sejak tahun 2024, sampai dengan perguruan tinggi,” ucap dia.

Pendidikan di Lapas Sudah Berjalan Sejak Beberapa Tahun

Ditjen PAS menyebut program pendidikan bagi warga binaan sebenarnya bukan hal baru. Beberapa lapas di Indonesia telah menjalankan program serupa sejak beberapa tahun terakhir.

“Hak untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikan itu dilindungi oleh undang-undang sebagai bagian dari hak dari warga binaan untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikannya. Ini bukan hanya terkait dengan Ferdy Sambo,” kata Rika saat dihubungi, Selasa (12/5/2026).

Ia menambahkan bahwa sejumlah warga binaan lain juga menjalani pendidikan tinggi selama berada di dalam lapas.

“Sampai saat ini masih berjalan, itu di Lapas Pemuda Tangerang, sudah dari tahun 2020-an, itu sudah ada warga binaan yang melanjutkan pendidikan S1, jadi ada kampus di dalam lapas tersebut,” ujar dia.

“Jadi, bukan hanya tentang Ferdy Sambo saja, tapi juga semua warga binaan,” sambung dia.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved