Menguak Proses Perkuliahan Ferdy Sambo Usai Lulus S2 dari Penjara, Ditjen PAS: Hak Warga Binaan
Publik penasaran seperti apa aturan dan cara eks Kadiv Propam Polri itu menjalani perkuliahan padahal ia masih menjalani hukuman
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS,COM -- Menguak proses perkuliahan terpidana seumur hidup Ferdy Sambo yang kini lulus program Magister Teologi
Publik penasaran seperti apa aturan dan cara eks Kadiv Propam Polri itu menjalani perkuliahan padahal ia masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA CIbinong.
Terkait hal ini, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak warga binaan, termasuk bagi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Supratman menekankan, persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan Kementerian Hukum yang dipimpinnya, melainkan berada di bawah tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
“Justru secara hukum, satu ya, ini kan bukan tupoksi saya, bukan tupoksinya Kementerian Hukum ya, itu tupoksinya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Pemerintah Bantah 9 WNI Ditangkap Israel Murni Kasus Penculikan, Menlu: Karena Kapal Bawa Bantuan
Namun, Supratman memahami bahwa setiap warga binaan memiliki hak-hak yang dijamin selama menjalani masa pidana, termasuk hak untuk memperoleh pendidikan.
“Tapi yang saya tahu bahwa (pendidikan) itu kan ada hak-hak bagi warga binaan. Mau sekolah silakan, tinggal caranya,” ujarnya.
"Nanti acara itu nanti mungkin ditanyakan lebih baik kepada Menteri Imipas," lanjutnya.
Ditjen PAS buka suara
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) sebelumnya telah memberikan penjelasan terkait proses pendidikan yang dijalani oleh Ferdy Sambo selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, membenarkan bahwa Ferdy Sambo tengah mengikuti program perkuliahan di dalam lapas.
Menurut Rika, seluruh warga binaan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 9 huruf C.
“Begitu juga di Lapas Cibinong semua warga binaan diberi kesempatan yang sama untuk dapat melanjutkan pendidikan formal, seperti yang saat ini terus berjalan yaitu pendidikan kejar paket A, B dan C yang telah diikuti oleh 88 warga binaan sejak tahun 2024, sampai dengan perguruan tinggi,” ujar Rika saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (15/5/2026).
Ia menjelaskan, Lapas Kelas IIA Cibinong memang telah menjalin kerja sama dengan Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia atau STTGGI terkait program beasiswa pendidikan S1 dan S2 Teologi bagi warga binaan beragama Nasrani.
Dalam program tersebut, Ferdy Sambo disebut menjadi salah satu warga binaan yang berminat mengikuti pendidikan lanjutan.
| Lewat 393 Posbankum di Babel, Kasus Tambang Ilegal Terselesaikan, Supratman: Kades Lurah Jadi Hakim |
|
|---|
| 11 Faskes di Kabupaten Bangka Selatan Bakal Naik Status, Pelayanan Kesehatan Siap Berubah Total |
|
|---|
| Pemerintah Bantah 9 WNI Ditangkap Israel Murni Kasus Penculikan, Menlu: Karena Kapal Bawa Bantuan |
|
|---|
| 53 Posbankum Tersebar di Bangka Selatan, Riza Herdavid Diganjar Penghargaan Menteri Hukum |
|
|---|
| AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Kematian Dosen Untag, Siap Ajukan Banding |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230214-Ferdy-Sambo-jalani-sidang-vonis-hukuman-mati.jpg)