Kamis, 21 Mei 2026

Menguak Proses Perkuliahan Ferdy Sambo Usai Lulus S2 dari Penjara, Ditjen PAS: Hak Warga Binaan

Publik penasaran seperti apa aturan dan cara eks Kadiv Propam Polri itu menjalani perkuliahan padahal ia masih menjalani hukuman

Tayang:
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Warta Kota/YULIANTO) 

BANGKAPOS,COM -- Menguak proses perkuliahan terpidana seumur hidup Ferdy Sambo yang kini lulus program Magister Teologi

Publik penasaran seperti apa aturan dan cara eks Kadiv Propam Polri itu menjalani perkuliahan padahal ia masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA CIbinong. 

Terkait hal ini, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak warga binaan, termasuk bagi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo

Supratman menekankan, persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan Kementerian Hukum yang dipimpinnya, melainkan berada di bawah tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

“Justru secara hukum, satu ya, ini kan bukan tupoksi saya, bukan tupoksinya Kementerian Hukum ya, itu tupoksinya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Pemerintah Bantah 9 WNI Ditangkap Israel Murni Kasus Penculikan, Menlu: Karena Kapal Bawa Bantuan

Namun, Supratman memahami bahwa setiap warga binaan memiliki hak-hak yang dijamin selama menjalani masa pidana, termasuk hak untuk memperoleh pendidikan.

“Tapi yang saya tahu bahwa (pendidikan) itu kan ada hak-hak bagi warga binaan. Mau sekolah silakan, tinggal caranya,” ujarnya.

"Nanti acara itu nanti mungkin ditanyakan lebih baik kepada Menteri Imipas," lanjutnya.

Ditjen PAS buka suara

 

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) sebelumnya telah memberikan penjelasan terkait proses pendidikan yang dijalani oleh Ferdy Sambo selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, membenarkan bahwa Ferdy Sambo tengah mengikuti program perkuliahan di dalam lapas.

Menurut Rika, seluruh warga binaan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 9 huruf C.

“Begitu juga di Lapas Cibinong semua warga binaan diberi kesempatan yang sama untuk dapat melanjutkan pendidikan formal, seperti yang saat ini terus berjalan yaitu pendidikan kejar paket A, B dan C yang telah diikuti oleh 88 warga binaan sejak tahun 2024, sampai dengan perguruan tinggi,” ujar Rika saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (15/5/2026).

Ia menjelaskan, Lapas Kelas IIA Cibinong memang telah menjalin kerja sama dengan Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia atau STTGGI terkait program beasiswa pendidikan S1 dan S2 Teologi bagi warga binaan beragama Nasrani.

Dalam program tersebut, Ferdy Sambo disebut menjadi salah satu warga binaan yang berminat mengikuti pendidikan lanjutan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved