Rabu, 3 Juni 2026

Menguak Proses Perkuliahan Ferdy Sambo Usai Lulus S2 dari Penjara, Ditjen PAS: Hak Warga Binaan

Publik penasaran seperti apa aturan dan cara eks Kadiv Propam Polri itu menjalani perkuliahan padahal ia masih menjalani hukuman

Tayang:
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Warta Kota/YULIANTO) 

Menyusul kemudian, Jumat (19/8/2022), istri Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tak hanya menjadi otak pembunuhan, Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Yosua.

(Surya.co.id/Tribunnews/Bangkapos.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved