Menguak Proses Perkuliahan Ferdy Sambo Usai Lulus S2 dari Penjara, Ditjen PAS: Hak Warga Binaan
Publik penasaran seperti apa aturan dan cara eks Kadiv Propam Polri itu menjalani perkuliahan padahal ia masih menjalani hukuman
Tayang:
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Evan Saputra
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Warta Kota/YULIANTO)
Menyusul kemudian, Jumat (19/8/2022), istri Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Tak hanya menjadi otak pembunuhan, Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Yosua.
(Surya.co.id/Tribunnews/Bangkapos.com)
Baca Juga
| Lewat 393 Posbankum di Babel, Kasus Tambang Ilegal Terselesaikan, Supratman: Kades Lurah Jadi Hakim |
|
|---|
| 11 Faskes di Kabupaten Bangka Selatan Bakal Naik Status, Pelayanan Kesehatan Siap Berubah Total |
|
|---|
| Pemerintah Bantah 9 WNI Ditangkap Israel Murni Kasus Penculikan, Menlu: Karena Kapal Bawa Bantuan |
|
|---|
| 53 Posbankum Tersebar di Bangka Selatan, Riza Herdavid Diganjar Penghargaan Menteri Hukum |
|
|---|
| AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Kematian Dosen Untag, Siap Ajukan Banding |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230214-Ferdy-Sambo-jalani-sidang-vonis-hukuman-mati.jpg)